Wamenpar Ni Luh Puspa: Pengelolaan Sampah Kunci Jaga Daya Saing Pariwisata Bali

Wamenpar Ni Luh Puspa dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Peran Hotel, Restoran, dan Kafe (HOREKA) dalam Pengelolaan Sampah di Provinsi Bali bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Senin (9/6/2026), di Bali.

Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa menegaskan pengelolaan sampah menjadi salah satu kunci menjaga daya saing dan reputasi Bali sebagai destinasi pariwisata kelas dunia.

Semarak.co – Wamenpar mengatakan naiknya kunjungan wisatawan ke Bali memberikan dampak positif bagi perekonomian, termasuk mendorong pertumbuhan investasi pariwisata, khususnya penanaman modal asing.

Bacaan Lainnya

“Tapi, capaian tersebut juga menghadirkan tantangan yang semakin besar terhadap pengelolaan lingkungan dan keberlanjutan destinasi, terutama terkait persoalan sampah,” kata Wamenpar, saat di Bali, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Siaran Pers Kemenpar2, Rabu (10/6/2026)

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Provinsi Bali, menempati urutan kedelapan penyumbang timbulan sampah nasional.

Sumber sampah terbesar berasal dari rumah tangga sebesar 73,97%, disusul sektor perniagaan dan kawasan komersial. Kontributor utama berasal dari Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Badung.

Data tersebut menjadi perhatian penting bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata di Bali mengingat ketiga wilayah tersebut merupakan pusat aktivitas wisata yang menjadi tujuan utama wisatawan domestik maupun mancanegara.

“Bahkan pada awal tahun 2026, dalam rapat koordinasi nasional, Presiden secara khusus menyoroti persoalan sampah dan menyebut Bali sebagai salah satu wilayah prioritas. Hal ini menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap kondisi lingkungan dan kebutuhan mendasar masyarakat,” ujarnya.

Wamenpar menegaskan, pengelolaan sampah bukan semata isu pariwisata, melainkan isu bersama yang berkaitan dengan kualitas hidup masyarakat, kesehatan lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan daerah. Oleh karena itu, penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

Dalam satu tahun terakhir, Kemenpar  terus mengawal isu pengelolaan sampah bersama KLH, khususnya pada sektor HOREKA (hotel, restoran dan kafe). Berbagai pertemuan dengan asosiasi dan pelaku industri pariwisata telah dilakukan, termasuk peninjauan lapangan guna mengidentifikasi tantangan yang dihadapi.

Hasil identifikasi menunjukkan sejumlah persoalan yang masih perlu mendapat perhatian. Di antaranya pengelolaan sampah organik di hotel dan TPS 3R, penumpukan sampah pada tempat penampungan sementara akibat penutupan TPA Suwung, serta pengelolaan limbah B3 yang masih terkendala tingginya biaya transportasi.

Dari sisi regulasi, sektor HOREKA sebenarnya telah diwajibkan mengelola sampah secara mandiri guna mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA). “Namun, praktik di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan amanat PP Nomor 81 Tahun 2012 yang mewajibkan pemilahan sampah ke dalam lima kategori,” kata Wamenpar.

Meski demikian, hasil identifikasi juga menunjukkan sebagian besar pelaku HOREKA telah mengelola sampah, baik secara mandiri maupun kerja sama dengan pihak ketiga. Tercatat lebih dari 67% pelaku usaha telah menggunakan jasa pihak ketiga swasta dalam pengelolaan sampah.

“Oleh karena itu, pelaku usaha berharap memperoleh informasi yang jelas mengenai pihak ketiga yang telah tersertifikasi oleh dinas lingkungan hidup setempat sehingga dapat memastikan vendor yang dipilih memenuhi ketentuan pengelolaan sampah yang berlaku,” ujar Ni Luh Puspa.

Berdasarkan berbagai temuan tersebut, terdapat sejumlah langkah yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Pertama, pelaku usaha membutuhkan kejelasan tahapan evaluasi dan penilaian melalui sosialisasi serta pendampingan yang lebih intensif.

Kedua, diperlukan penyelarasan pemahaman regulasi dan aspek teknis antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Ketiga, mengingat kondisi ekonomi yang tidak sekuat tahun-tahun sebelumnya, pendekatan pembinaan dan edukasi diharapkan lebih diutamakan dibandingkan pendekatan hukum berupa sanksi. (hms/smr)

Pos terkait