Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono memimpin Dialog Percepatan Musyawarah Gampong/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih Aceh di Balee Meuseuraya. Aceh, Kamis (22/5).
Semarak.co – Ferry menuturkan bahwa dasar pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih ini adalah Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025. Ditargetkan 80.000 unit Kopdes/ Kel Merah Putih dapat terbentuk secara nasional pada 12 Juli 2025.
“Melalui Kopdes Merah Putih, pemerintah bertekad memutus mata rantai distribusi panjang, menghapus kemiskinan ekstrim dengan pemerataan pembangunan ekonomi di desa,” ujarnya, dirilis humas melalui pesan elektronik Redaksi semarak.co, Kamis malam (22/5/2025).
Dia menyatakan, akibat peran middleman yang berada di tengah-tengah mata rantai yang panjang tersebut, mengakibatkan harga-harga bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat menjadi lebih mahal. Di sisi lain produsen juga dirugikan karena dibeli tengkulak dengan harga murah.
“Ini adalah dakwah ekonomi kita, ini adalah jihad ekonomi kita. Melalui Koperasi Desa yang ada unit kegiatan simpan pinjamnya, kita akan hilangkan praktek rentenir dan praktek pinjaman online yang ada di desa-desa,” kata Ferry.
Dia juga menyoroti banyaknya anak muda yang berbondong-bondong ke kota untuk mencari pekerjaan sehingga desa ditinggalkan. Dampaknya pembangunan di desa semakin tertinggal sehingga kegiatan ekonomi semakin menurun.
Adanya Kopdes/Kel Merah Putih ini diharapkan akan ada pertumbuhan ekonomi yang merata di desa. Kemenkop mengapresiasi Provinsi Aceh yang telah melakukan percepatan Musyawarah Desa Khusus seluruh Aceh yang akan selesai pada akhir bulan Mei 2025.
“Di Provinsi Aceh ada 6.500 Desa / Gampong yang Insyaallahbisa selesai musyawarah desa khususnya di akhir bulan Mei ini,” katanya.
Sebelum menggelar dialog tersebut, Wamenkop menyaksikan pelaksanaan musyawarah desa khusus (musdesus) pembentukan Koperasi Desa Syariah (Kopdes Syariah) Merah Putih di Gampong (Desa) Lamteh, Aceh.
Ferry Juliantono mendorong agar hasil dari pelaksanaan musdesus ini kemudian dicatatkan pada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan selanjutnya didaftarkan kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Saya merasa bahagia karena bisa ikut hadir menyaksikan proses pembentukan koperasi desa syariah di Gampong Lamteh. Tadi saya sudah lihat susunan pengawasnya lengkap termasuk pengawas syariahnya dan pengurusnya,” katanya.
Setelah diluncurkan secara resmi dan serentak pada 12 Juli 2025 mendatang, kegiatan operasional Kopdes Syariah dan Kopdes/ Kel Merah Putih di seluruh Indonesia diharapkan sudah dapat beroperasi dengan baik dan lancar mulai Oktober 2025.
Kemenkop memastikan akan pendampingan dan pelatihan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) pengurus dan pengelola Kopdes/ Kel Merah Putih. “Kami berharap Juli seluruh aspek legalitas selesai, dan nanti dari Juli hingga Oktober kita persiapkan kegiatan operasionalnya,” ujarnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menambahkan, keberadaan Kopdes/Kel Merah Putih akan menjadi alat untuk mendistribusikan perputaran uang yang selama ini terpusat di Jakarta dialihkan ke desa-desa.
Melalui cara ini maka akan tumbuh sumber-sumber perekonomian baru di desa sehingga dapat meningkat pendapatan masyarakat desa. Dengan pendapatan meningkat maka secara otomatis daya beli juga akan tumbuh dan tingkat kesejahteraan masyarakat desa juga akan terdongkrak.
“Maka dari itu Presiden Prabowo menugaskan seluruh menterinya untuk bergerak cepat dan bekerja keras agar koperasi desa ini segera terbentuk sesuai dengan target beliau,” kata Bima Arya.
Kepala Desa Lamteh Muhammad Yusuf Ibrahim berharap melalui Kopdes Syariah Merah Putih tersebut dapat menjadi jembatan bagi upaya pemerintah desa meningkatkan derajat perekonomian di desa.
“Kami sangat berharap bantuan dari Kementerian untuk desa kami sehingga koperasi ini dapat menguntungkan. Tentunya saya selaku kepala desa menyambut baik program ini (Kopdes/ Kel Merah Putih),” kata Yusuf. (hms/smr)