Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq, mengajak para guru untuk menjadi “arsitek pembelajaran” yang mampu merancang pengalaman belajar yang bermakna, kontekstual, dan relevan dengan kehidupan peserta didik.
Semarak.co – Pesan tersebut disampaikan Wamendikdasmen pada kegiatan penguatan kompetensi guru bertema Deep Learning dan Transformasi Pendidikan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (6/6).
“Penguatan kompetensi guru menjadi salah satu kunci utama dalam menjawab berbagai tantangan pendidikan yang masih dihadapi daerah,” ujarnya, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Mitra BKHumas Fortadik, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, rata-rata lama sekolah di Kabupaten Garut masih berada di bawah rata-rata nasional dan angka putus sekolah masih menjadi perhatian bersama yang memerlukan kolaborasi berbagai pihak.
Wamendikdasmen menjelaskan bahwa Deep Learning atau Pembelajaran Mendalam bukanlah kurikulum baru, melainkan pendekatan pembelajaran yang berfokus pada proses memahami, mengaplikasikan, dan merefleksikan pengetahuan.
“Deep Learning adalah metode mengajar. Bagaimana murid memahami, melaksanakan, lalu merefleksikan apa yang dipelajarinya. Jadi bukan sekadar mengejar banyaknya materi yang selesai diajarkan, tetapi memastikan anak benar-benar memahami apa yang dipelajari,” ujarnya.
Ia mengibaratkan proses belajar seperti makanan yang harus dikunyah terlebih dahulu sebelum dicerna tubuh. Jika materi diberikan tanpa memberi ruang kepada peserta didik untuk memahami dan mengolahnya, maka pembelajaran hanya menjadi proses transfer informasi yang tidak meninggalkan makna mendalam.
Menurutnya, pendidikan berkualitas tidak hanya berorientasi pada ketuntasan materi, melainkan memastikan pengetahuan yang diperoleh peserta didik dapat dipahami secara utuh, tersimpan dalam ingatan, dan diterapkan dalam kehidupan nyata. Karena itu, proses refleksi menjadi bagian penting dalam pembelajaran.
Wamendikdasmen menekankan, guru perlu menggeser pola pembelajaran satu arah menjadi pembelajaran aktif peserta didik. Murid tidak boleh hanya jadi pendengar, melainkan harus diberikan ruang untuk bertanya, berdiskusi, bereksplorasi, dan membangun pemahaman secara mandiri.
“Pesan saya kepada Bapak-Ibu Guru dan Kepala Sekolah, jadilah arsitek pembelajaran, bukan operator pembelajaran. Operator hanya mengulang proses yang sama, sementara arsitek memiliki kreativitas dan inovasi untuk menghadirkan pengalaman belajar yang bermakna bagi anak-anak,” tegasnya.
Dia mendorong guru untuk memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar yang kontekstual. Kekayaan sejarah, budaya, dan potensi daerah dapat menjadi media pembelajaran yang membantu peserta didik memahami materi secara lebih dekat dan relevan dengan kehidupan mereka sehari-hari.
Wamendikdasmen mengingatkan keberhasilan pendidikan tidak dapat dibebankan hanya kepada sekolah. Sekolah, keluarga, dan masyarakat harus berjalan seiring sebagaimana konsep Tri Pusat Pendidikan yang diperkenalkan Ki Hadjar Dewantara.
Kemendikdasmen Komitmen Benahi Tata Kelola, Peningkatan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru
Kemendikdasmen mempercepat reformasi tata kelola guru di Indonesia. Rangkaian kebijakan disiapkan untuk menjawab persoalan para pendidik, mulai keterbatasan akses pengembangan kompetensi, ketimpangan kesejahteraan, beban administrasi, hingga distribusi guru yang belum merata.
Saat ini, Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan pengelolaan guru. Terdapat sekitar 800.000 guru aktif yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta masih terdapat kesenjangan akses pengembangan profesi antara guru ASN dan non-ASN.
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq, dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Bali menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kompetensi guru adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
“Tidak mungkin kita mendorong guru menjadi profesional tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan. Namun, sebaliknya, kalau guru terlalu menuntut kesejahteraan tetapi mengabaikan aspek profesionalitas juga tidak seimbang,” ujar Wamen Fajar di SD Muhammadiyah 3 Denpasar, Kamis (4/6).
Sebagai langkah konkret, pemerintah tahun 2026 ini mempercepat pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi 230.000 guru aktif mengajar yang belum memperoleh sertifikat pendidik.
Program PPG Guru Tertentu menjadi salah satu instrumen utama untuk memperkuat profesionalisme guru sekaligus membuka akses terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pada 2025, pemerintah sertifikasi 800 guru dengan akselerasi yang akan terus dilanjutkan pada tahun berikutnya.
Untuk guru yang belum memiliki gelar sarjana atau diploma, Kemendikdasmen melalui program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru menyediakan jalur akselerasi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Jalur ini merupakan pengakuan formal terhadap pengalaman kerja dan kompetensi yang telah diperoleh.
Melalui mekanisme ini, guru hanya memerlukan 2 tahun pembelajaran, bukan 4 tahun penuh, karena masa kerja mereka sudah diakui oleh pemerintah. Untuk tahun 2026, pemerintah menargetkan sasaran program ini pada 150.000 guru.
Dari sisi kesejahteraan, atas inisiatif Presiden Prabowo, TPG dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kenaikan ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi minimum sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (gelar S1/D4 dan telah mengikuti PPG) dan memenuhi beban kerja atau Jam Pelajaran (JP).
Guru baru yang menyelesaikan PPG dan jika persyaratan administrasinya terpenuhi akan mendapatkan TPG nominal Rp2 juta, tanpa harus dimulai dari Rp 1,5 juta terlebih dahulu. Ini adalah bukti nyata bahwa kenaikan kesejahteraan dibangun di atas pencapaian kompetensi.
Kemendikdasmen juga melakukan reformasi terhadap beban kerja guru agar lebih berfokus pada pembelajaran. Melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, beban kerja guru diatur selama 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.
Beban kerja tersebut tidak hanya mencakup kegiatan mengajar di kelas, tetapi juga seluruh tugas profesional guru dalam mendukung proses pembelajaran, meliputi merencanakan, melaksanakan, dan menilai hasil belajar, membimbing dan melatih murid, serta menjalankan tugas tambahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok guru.
Selain itu, sesuai ketentuan yang berlaku, guru juga dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
Penyederhanaan juga dilakukan pada sistem pelaporan kinerja guru ASN. Jika sebelumnya dilakukan dua kali dalam setahun dan melalui mekanisme aplikasi yang kompleks, kini laporan cukup dilakukan satu kali dalam setahun dan disampaikan langsung kepada kepala sekolah. (hms/smr)





