Wamendikdasmen Atip Sebut Regulasi Baru soal Sistem Zonasi Sekolah Sedang Dipersiapkan

Mendikdasmen Abdul Mu'ti memberi keterangan pada wartawan. Foto: internet

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyebut ada sejumlah catatan perihal regulasi dan infrastruktur kebijakan zonasi sekolah. Menurut Menteri Atip, pemerintah akan mengevaluasi kebijakan zonasi sesuasi aspirasi dari masyarakat.

semarak.co-Kendala dalam kebijakan zonasi menjadi salah satu topik pembahasan pada pertemuan antara Adkesma bersama Menteri Atip, pada 23 Desember 2024. Adkesma menganggap ketimpangan sarana dan prasarana antarsekolah menjadi penghambat tujuan kebijakan zonasi untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah sedang menyusun regulasi baru yang lebih fleksibel berdasarkan masukan dari masyarakat di berbagai daerah,” kata Atip dalam keterangan tertulis hasil audiensi bersama Aliansi Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) sejumlah perguruan tinggi yang dikutip Kamis, 2 Januari 2025.

Terpisah, dalam wawancara bersama Tempo pada 18 Desember 2024, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, kementeriannya telah merampungkan kajian PPDB jalur zonasi. Kemendikdasmen sudah melakukan kajian resmi sebanyak tiga kali dengan mengundang Kepala Dinas Pendidikan dari seluruh Indonesia serta para penyelenggara pendidikan.

Menteri Dikdasmen Mu’ti berharap kebijakan zonasi sudah diputuskan pada Februari tahun depan. Dengan begitu, ujarnya, sosialisasi kebijakan PPDB jalur zonasi bisa mulai dilakukan pada Maret alias sebelum tahun ajaran baru dimulai.

Sementara Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menghapus sistem zonasi. Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan sistem PPDB zonasi tujuan awalnya sangat baik.

“Yaitu menciptakan pemerataan kualitas dan akses sekolah dan pendidikan, mendekatkan anak dari rumah ke sekolah, dan memberikan afirmasi bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu,” ujar Satriwan dilansir laman berita msn.com, Kamis (2/1/2025).

Namun, setelah tujuh tahun berjalan, sistem PPDB zonasi masih berkutat dengan masalah yang sama, yakni tidak meratanya sebaran sekolah negeri di wilayah Indonesia; pelaksanaan PPDB di daerah tak didasarkan pada analisis demografis siswa; manipulasi kartu keluarga demi sekolah favorit; serta praktik pungli dan intervensi agar diterima di sekolah tertentu.

“P2G berharap Kemdikdasmen membuat grand design skema penerimaan peserta didik baru yang lebih berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berpihak pada seluruh anak Indonesia,” kata Satriwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 22 November 2024 seperti dikutip tempo.co. (smr)

Pos terkait