Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo memberikan pembekalan kepada para mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik di Kampus STIE AMKOP Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/10/2023).
semarak.co-Wamendes PDTT Paiman menyampaikan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang menjadi salah satu perhatian Kementerian Desa (Kemendes) PDTT karena ada harapan besar BUMDesa dapat berperan penting dalam proses tranformasi ekonomi desa dan perdesaan yang lebih baik.
BUMDesa, kata Wamendes Paiman, melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan status BUMDesa sebagai Badan Hukum. Badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lannya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
“Tidak berhenti pada status Badan Hukum saja, Pemerintah mengatur kelembagaan BUMDesa melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa,” papar Wamendes PDTT Paiman dirilis humas usai acara melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Kamis (12/10/2023).
Isi PP ini mengatur kelembagaan BUMDesa sebagai sebuah entitas hukum yang lengkap, lanjut dia, antara lain tentang tujuan, fungsi, organisasi dan manajemen, sebagaimana dimiliki Badan Hukum lain di Indonesia, Dengan kata lain BUMDesa setara dengan Perseroan Terbatas, Koperasi dan Yayasan.
Wamendes Paiman menjelaskan, regulasi tentang BUMDesa telah memberikan semangat baru bagi Desa, baik membentuk baru maupun mengoperasikan yang sudah dibentuk. Hingga tahun ini jumlah BUMDesa yang telah terbentuk dan terdaftar sebanyak 56.118.
Itu terdiri dari BUMDesa sebanyak 50.850, BUMDesa bersama sebanyak 5.268, dan 17.546 diantaranya sudah memiliki sertifikat Badan Hukum. Keberadaan sertifikat ini sangat penting selain mencerminkan keseriusan dalam pembentukannya, juga memberikan kepastian hukum dalam berusaha, mempermudah akses permodalan, dan mempermudah kerjasama dengan pihak lain.
Mengenai peranan BUMDesa, Paiman menyampaikan bahwa BUMDesa berperan sebagai konsolidator hasil usaha individu maupun kelompok usaha. Produk-produk yang terkonsolidasi akan meningkatkan skala ekonomi sehingga nilai tawar di pasar semakin kuat.
Peran BUMDesa ini juga berhasil mengurangi keberadaan tengkulak. “BUMDesa juga berperan menstimulasi tumbuhnya usaha ekonomi masyarakat dalam berbagai skala, sama artinya dengan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa,” tuturnya.
BUMDesa berperan pula dalam menjalankan hilirisasi produk, meningkatkan nilai tambah produksi melalui kegiatan usaha pengolahan. Selain itu, BUMDesa bisa berperan dalam menyediakan layanan-layanan kebutuhan masyarakat yang belum disediakan pemerintah misalnya layanan listrik desa, mengelola sumber mata air untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat desa.
Tidak ketinggalan, BUM Desa juga berperan membuka akses informasi dan telekomunikasi. “Kegiatan usaha yang kurang lebih sama juga dijalankan oleh BUMDesa Bersama sebagai lembaga usaha kerjasama antar Desa,” bebernya.
Praktek-praktek BUMDesa dan BUMDesa Bersama, terang Wamendes PDTT, semakin hari makin beragam dan menyentuh hampir seluruh kebutuhan masyarakat desa, termasuk pengeloaan pasar dan pelayanan kesehatan yang diinisiasi beberapa BUMDesa.
Paiman menyampaikan BUMDesa hadir tidak boleh mematikan usaha-usaha ekonomi masyarakat, tapi justru memberikan solusi permasalahan yang dihadapi masyarakat. BUMDesa memiliki dua orientasi pokok, yakni komersial dan non komersial.
Usaha komersial bertujuan mencari keuntungan, sedangkan yang non komersial bertujuan untuk memberikan pelayanan dan tidak mencari keuntungan. “Kedua orientasi ini harus dipahami dengan baik, sehingga menjadi filsafat dalam pendirian BUM Desa dan perintisan usahanya,” katanya.
Dalam memajukan usahanya, BUMDesa memerlukan kerjasama dengan pihak lain. BUMDesa yang berkembang dan maju pasti bekerja sama korporasi. Dalam kerja sama biasanya korporasi memberikan syarat-syarat pokok.
Misalnya memiliki sertifikat badan hukum, NIB, memiliki laporan yang audited, memiliki manajemen dan struktur yang lengkap, Badan Pengawas dan Penasehat yang bekerja efektif. Dengan sendirinya BUMDesa akan mau tidak mau menyiapkan kelembagaan yang terbaik.
“Sedangkan BUMDesa yang tidak punya mitra cenderung beroperasi apa adanya. Jadi, kemitraan merupakan aspek penting dalam kemajuan BUM Desa. Salah satu bentuk penguatan yang dilakukan oleh Kementrian Desa adalah aspek penguatan kemitraan,” ujarnya.
Kemendes PDTT dalam kemitraan adalah menginisiasi kemitraan dengan korporasi BUMN maupun swasta, dengan kalangan perbankan, BRI, BNI dan Pegadaian. Wamendes Paiman berharap dalam pembekalan tentang BUMDesa dapat menambah informasi dan membuka perspektif baru tentang Desa khususnya tentang BUM Desa.
“Saya berharap kehadiran mahasiswa melalui KKN dapat memberikan inspirasi dan memberikan pengetahuannya agar perekonomian masyarakat desa semakin meningkat,” kata Wamendes Paiman yang langsung melakukan kunjungan ke BUMDesa Sejahtera di desa Batupute, Kabupaten Barru yang jadi lokasi mahasiswa melakukan KKN. (rus/hms/smr)