Wamen Diana dan Wamen HAM Mugiyanto Bahas Upaya Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Wamen PU Diana Kusumastuti bersama Wamen HAM Mugiyanto memberi keteranga pada wartawan usai pertemuan yang membahas upaya pemulihan korban pelanggaran HAM berat, yaitu pembangunan Memorial Living Park di Rumoh Geudong, Kantor Kementerian PU, Aceh, Senin (13/1/2025). Foto: humas PU

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti menerima kunjungan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto. Pertemuan membahas upaya pemulihan korban pelanggaran HAM berat, yaitu pembangunan Memorial Living Park di Rumoh Geudong, Kantor Kementerian PU, Aceh, Senin (13/1/2025).

semarak.co-Wamen Diana mengatakan, Memorial Living Park ini menggabungkan konsep monumen dan ruang publik yang bermanfaat bagi masyarakat seluas 7.015 m2. Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari masjid berkapasitas 500 orang, area bermain anak-anak, Pinto Aceh, serta tangga dan sumur yang menjadi tengara peristiwa bersejarah yang dipertahankan.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah hadir untuk menangani pelanggaran HAM ini sehingga kita tidak diam saja ada buktinya. Tidak hanya KemenPU, tetapi ada 19 Kementerian/Lembaga (K/L) yang terlibat untuk memulihkan korban pelanggaran HAM,” ujar Wamen Diana dalam sambutan.

Salah satu yang dikerjakan di Kementerian PU adalah Memorial Living Park, rumah bagi korban pelanggaran HAM, saluran irigasi, air dan jalan. Memorial Living Park dibangun KemenPU melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Aceh anggaran Rp13 miliar.

Proyek ini dibangun 13 Oktober 2023 – 31 Mei 2024 dan akan diresmikan pada Februari 2025 ini. Selain Memorial Living Park, TA 2023-2024 Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menangani rumah untuk para korban pelanggaran HAM sebanyak 29 unit dengan total anggaran Rp3,4 miliar.

Wamen HAM Mugiyanto mengatakan, pembangunan Memorial Living Park ini bertujuan untuk mengingatkan kita semua agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. Memorial Living Park akan menjadi tempat edukasi masyarakat, ruang pertemuan masyarakat.

“Kita berekonsiliasi dengan masa lalu, taman ini akan menjadi titik temu untuk silaturahmi dan edukasi, inilah gunanya Memorial Living Park,” ucap Wamen Mugiyanto dirilis humas usai acara melalui WAGroup MITRA KEMENTERIAN PU, Minggu (12/1/2025).

Wamen Mugiyanto mengapresiasi pembangunan untuk pemulihan korban pelanggaran HAM berat yang dilakukan Kementerian PU. “Kami berterima kasih sekali salah satu pekerjaan pemulihan pelanggaran HAM berat sudah dikerjakan oleh KemenPU dengan luar biasa.

Kementerian HAM ingin menyampaikan bahwa upaya untuk menyelesaikan atau memulihkan korban pelanggaran HAM berat akan terus dilaksanakan. Pembangunan Memorial Living Park Pidie merupakan tindak lanjut Instruksi presiden (Inpres) No. 2/2023.

Inpres tersebut berisikan tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat dan salah satunya adalah peristiwa yang terjadi di Kawasan Rumoh Geudong tepatnya di Gampong Bili Kecamatan Glumpang Tiga. (hms/ken/smr)

Pos terkait