Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus dimaksimalkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), salah satunya melalui partisipasi masyarakat. Masyarakat dapat secara aktif berperan sebagai pengumpul data pertanahan (Puldatan).
semarak.co-Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra mengapresiasi masyarakat yang sudah terlibat dalam PTSL Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) ini, karena merupakan langkah penting dalam rangka melakukan pemetaan bidang tanah milik masyarakat.
Hal itu disampaikan Wament ATR/BPN Surya Tjandra dalam acara Konsultasi Publik Peran Strategis Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan) dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) untuk Percepatan Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat di Grand Sunshine Resort & Convention Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) Kamis (12/5/2022).
Sehingga, lanjut Wament ATR/BPN, setiap bidang tanah yang dimiliki masyarakat menjadi valid, tanpa ada sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi. “Ini jadi penting Bapak/Ibu sudah terlibat pada batas-batas tanah di setiap desa, sehingga terjaga karena masyarakat terlibat menyusun data-data pertanahan. Dengan demikian jelas pihaknya, tidak ada masalah dan sengketa,” ujar Wamen Surya dalam sambutan.
Lebih lanjut ia mengatakan, PTSL sudah berjalan kurang lebih selama 5 tahun demi tercapainya target Indonesia Lengkap. Jika tanah sudah terdaftar dan terpetakan dengan baik, maka selanjutnya diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya guna meningkatkan kesejahteraan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Tujuan PTSL intinya adalah pemanfaatan tanah untuk semua. Akses tenurial pemanfaatan tanah diberikan negara dan kalau sudah jelas maka terjadi pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial lebih terjaga dengan adanya kepastian hak atas tanah,” tambah Wamen Surya Tjandra dirilis humas melalui WAGroup Forum ATR/BPN, Jumat (13/5/2022).
Kesempatan sama, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Andry Novijandri menjelaskan, perlu adanya integrasi data pertanahan khususnya untuk pemberdayaan tanah masyarakat pada kegiatan PTSL.
“Bahwa PTSL-PM ini mengedepankan partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah dalam hal ini perlu integrasi data bidang tanah terhadap program pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian akan memperkaya data Kabupaten Bandung ini yang tujuan akhirnya kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Turut hadir pada Konsultasi Publik ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Hehen Suhendar beserta jajaran; dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Kabupaten Bandung.
Di tengah percepatan penyelesaian program PTSL Kementerian ATR/BPN tetap berupaya menjaga kualitas produk pertanahan tersebut. Kendati capaian PTSL terus meningkat, dalam pelaksanaannya masih ditemukan tantangan dan hambatan, seperti di Provinsi Jawa Barat.
Proses penyelesaian tersebut, Menurut Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN dapat dijadikan pilot project sebagai contoh, sehingga mekanisme penyelesaiannya dapat diterapkan di daerah lain. “Di sini komplet permasalahan dan tantangannya, dan hari inilah langkah lanjut dari Rakernas (Rapat Kerja Nasional),” ujar Wamen Surya.
Dilanjutkan Menteri Surya, “Menter Kerja PTSL yang Bapak/Ibu kerjakan terhadap masa lalu, hari ini, dan masa depan. Ini tidak mudah, sehingga kita cari bagaimana strategi yang tepat. Peningkatan kualitas pada PTSL terus dilakukan Kementerian ATR/BPN. Untuk itu, diperlukan solusi-solusi yang tepat terhadap permasalahan yang ada, guna mewujudkan kualitas PTSL yang lebih berkualitas.
“Rasanya di Jawa Barat ini kalau bisa diselesaikan permasalahan, bisa kita buat model-model untuk dikembangkan,” ucap Surya saat melakukan kunjungan dan pembinaan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat pada Jumat (13/05/2022) dirilis humas ATR/BPN melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Sabtu (14/5/2022).
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Gabriel Triwibawa menjelaskan arti penting pendaftaran tanah, yang mana selain menjamin kepastian hukum tetapi juga memberikan informasi pertanahan. “Pendaftaran tanah selain menghasilkan kepastian hukum, juga memberikan informasi pertanahan, apakah tanah itu sepadan, tanah aset dan lain sebagainya,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan berkata, persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan PTSL di Provinsi Jawa Barat ini sudah diidentifikasikan. “Harus kita selesaikan dan cari solusinya,” imbuh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat.
Pembinaan PTSL ini dilaksanakan secara luring dan daring yang diikuti oleh seluruh Kepala Kantor di lingkungan Provinsi Jawa Barat. Selain itu, turut dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sri Puspita Dewi dan Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Andri Novijandri. (jr/af/rh/smr)