Wamen ART/BPN Ossy: Pendaftaran Tanah Ulayat Bentuk Penghormatan Negara kepada Adat dan Tradisi

Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan, menyosialisasikan program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Payakumbuh.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyosialisasikan program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Selasa (20/05/2025).

Semarak.co – Dia menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar upaya administrasi, melainkan wujud nyata penghormatan negara terhadap nilai-nilai adat dan tradisi yang hidup di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Pendaftaran tanah ulayat adalah pengakuan bahwa tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal identitas, sejarah, dan kearifan lokal. Ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap masyarakat adat” ujarnya, dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Rabu pagi (21/5/2025).

Menurut Ossy, proses pendaftaran tanah memungkinkan masyarakat hukum adat memiliki kepastian hukum atas tanah ulayatnya, sekaligus melindungi dari potensi konflik dan penguasaan oleh pihak lain tanpa persetujuan adat.

Ossy menekankan, pelaksanaan pendaftaran tidak akan mengubah hak atau sistem penguasaan adat yang sudah ada, namun bisa menguatkannya dalam sistem hukum nasional.

“Negara hadir untuk memastikan tanah-tanah ulayat tetap berada dalam kendali masyarakat adat, sesuai prinsip-prinsip adat yang hidup dan berkembang. Justru dengan didaftarkan, tanah ulayat akan lebih kuat secara hukum,” lanjut Wamen Ossy.

Dia mengajak para pemangku kepentingan bergotong royong dalam mendorong pendaftaran tanah ulayat di berbagai wilayah. Dengan sinergi yang baik, diharapkan proses legalisasi tanah ini dapat berjalan lancar dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia.

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyakini sertipikasi tanah ulayat akan bermanfaat dan menjadi peluang peningkatan perekonomian masyarakat. Keberadaan tanah ulayat ini merupakan potensi pembangunan kota sesuai dengan tujuan penataan ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. (JM/Hms/Smr)

Pos terkait