Walau Telah Aktif Kelola, Sumatra Selatan Diminta Tingkatkan Publikasi SP4N-LAPOR!

Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad (pojok kanan bawah) saat dalam tangkapan layar aplikasi video conference sedang memaparkan slide. foto: humas PANRB

Walaupun wilayah Sumatra Selatan (Sumsel) tercatat telah aktif mengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), Sumsel diminta meningkatkan publikasi dan sosialisasi SP4N-LAPOR di level admin instansi maupun pejabat penghubung.

semarak.co– Hal ini disampaikan Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa dalam Rapat Koordinasi SP4N-LAPOR! Provinsi Sumsel Tahun 2020 secara virtual dari Jakarta, Rabu (14/10/2020) seperti dirilis humas PANRB melalui WA Group JURNALIS PANRB.

Bacaan Lainnya

Diah Natalisa mengatakan, Peningkatkan publikasi ini dapat dilakukan secara online maupun offline, serta melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan terhadap laporan yang belum diverifikasi maupun belum ditindaklanjuti dalam percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat.

Publikasi dan sosialisasi SP4N-LAPOR!, kata Diah, juga harus ditingkatkan diberbagai level. Semua instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wilayah Sumatra Selatan telah memiliki Surat Keputusan (SK) dan telah aktif mengelola laporan melalui indikator keaktifan akun Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR!.

“Data menunjukkan semua instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wilayah Sumatra Selatan sudah aktif mengelola aplikasi SP4N-LAPOR!,” jelas Diah dalam rilis itu, Rabu petang (14/10/2020).

Guru Besar Universitas Sriwijaya tersebut juga menjelaskan, terkait data tindak lanjut pengelolaan laporan melalui SP4N-LAPOR! untuk seluruh instansi yang ada di wilayah Provinsi Sumatra Selatan sebesar 39 persen.

Dengan presentase tindak lanjut laporan diatas 90 persen, dan 11 persen dengan persentase tindak lanjut antara 50 persen sampai dengan 90 persen, sedangkan sisanya masih ada 50 persen (8 instansi pemerintah) dengan persentase tindak lanjut laporan dibawah 50 persen.

Diah juga menyampaikan, hasil yang diharapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR! di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wilayah Sumatra Selatan diantaranya yakni menyusun rencana aksi pengelolaan pengaduan pada setiap instansi pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Roadmap SP4N Tahun 2020-2024.

Ia juga meminta agar kedepannya, aplikasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang dimiliki instansi pemerintah dapat terintegrasi dengan LAPOR!. “Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasisi Elektronik (SPBE), seluruh instansi yang memiliki aplikasi serupa kedepannya harus segera terintegrasi dengan LAPOR!” tuturnya.

Sementara itu, Asisten III Administrasi dan Umum Provinsi Sumatra Selatan Edward Juliartha mengatakan, dengan hadirnya LAPOR! di Sumatra Selatan sebagai solusi dalam menghadapi tantangan pengelolaan pengaduan. “Sehingga ada kalanya pengaduan tersebut menjadi bahan pijakan dalam mengambil kebijakan,” ujarnya.

Saat ini Provinsi Sumsel juga sedang mengikuti Kompetisi SP4N-LAPOR! Tahun 2020 dan tengah menyiapkan Roadmap  SPAN-LAPOR! Provinsi Sumatra Selatan di Tahun 2020-2021.

Edward menambahkan, Tim Koordinasi SP4N-LAPOR! juga telah memberikan pengelolaan yang terbaik, secara internal dengan memberikan bimbingan teknis dan coaching kepada Organisasi Perangkat Daerah dan kabupaten/kota, serta melakukan inovasi dan kolaborasi diantaranya telah terbentuk komunitas ‘Kawan LAPOR! Sumsel’ dan penerapan ‘LAPOR! Goes to Campus’ sebagai optimalisasi dalam pelaksanaannya di Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan dan juga pembentukan Forum LAPOR! Kabupaten/Kota se-Sumatra Selatan.

Pada kesempatan itu, Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad mengatakan bahwa pengelolaan pengaduan ini sangat penting dan perlu dikawal dan diawasi agar pengelolaan atau kualitas pelayanan publik menjadi lebih baik. Yanuar menjelaskan bahwa pengelolaan pengaduan tersebut merupakan suatu kebutuhan diantaranya yakni untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Dengan salah satunya ini adalah pengaduan dari masyarakat maka kita bisa mengukur kembali sejauh mana transparansi kita dan akuntabilitas kita terhadap pekerjaan kita untuk melayani masyarakat,” jelas Yanuar.

Pentingnya pengelolaan pengaduan tersebut yaitu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, lanjut dia, serta mengevaluasi kualitas pelayanan publik dan dasar pengambilan kebijakan.

“Jadi kalau kita melihat pengambilan keputusan, berbeda dari beberapa tahun yang lalu, pengambilan keputusan itu tidak semata-mata melihat dari sisi birokrasinya,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Bupati Muara Enim Juarsah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumtra Selatan Achmad Rizwan, serta Project Associate United Nations Development Program (UNDP) – The Korea International Cooperation Agency (KOICA) SP4N-LAPOR! Dwiyoga Prabowo Soediarto. (fik/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *