Wajib Terdaftar, OJK Tutup 188 Perusahaan Investasi Bodong

Tongam Lumban Tobing (berdiri) soal fintech ilegal. foto: internet/merdeka.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim pihaknya telah menutup 188 perusahaan investasi bodong dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Saat ini, baru ada 88 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Padahal jumlah fintech yang beroperasi di Indonesia jauh lebih banyak dari itu alias illegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan 80 perusahaan beroperasi di luar financial technology. Dia menyebut paling banyak perusahaan investasi bodong bergerak di bidang perdagangan forex berjangka dan multilevel marketing. Sesuai peraturan OJK (POJK) No 77 tahun 2016, klaim Tongam, setiap fintech wajib terdaftar di OJK.

“Kegiatan fintech yang tidak terdaftar itu adalah kegiatan ilegal yang dalam hal ini dari satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi ke bareskrim, Tahun 2017 kita hentikan 80, 2018 kita hentikan 108. Mereka itu money game yang menawarkan investasi dengan bunga yang sangat tinggi,” kata Tongam di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).

Saat ini, lanjut Tongam, investasi bodong alias ilegal masih berpotensi karena teknologi berkembang pesat. Kemajuan teknologi tersebut dimanfaatkan oleh sebagian oknum untuk mengeruk keuntungan dengan cara yang tidak benar. Salah satunya adalah investasi bodong tersebut.

Karena itu, dia menyatakan otoritas dan pemerintah akan terus menggaungkan meningkatkan literasi keuangan yang baik dan benar kepada masyarakat agar jumlah korban bisa diminimalisir. “Dengan semangatnya kita untuk mengedukasi masyarakat tentunya kita harapkan masyarakat bisa lebih cerdas dan tetap waspada,” ujarnya.

Adapun ciri-ciri investasi bodong amat mudah dikenali. Tongam merinci, mulai dari jumlah keuntungan tidak wajar yang ditawarkan hingga proses yang begitu mudah dengan jangka waktu investasi yang sangat singkat.

“Apabila ada penawaran yang menawarkan bunga sangat tinggi dengan waktu yang cepat, jangan percaya. Tidak mungkin orang memberikan keuntungan begitu besar, membuat kita cepat kaya, nggak mungkin. Kita harus berpikir rasional. Oleh karena itu masyarakat waspada kalau ada penawaran imbal hasil yang sangat tinggi dengan waktu cepat kemudian kita juga lihat legalitasnya,” imbuh dia.

Namun Tongam belum merinci total jumlah kerugian yang ditimbulkan oleh investasi bodong ini. “Kerugian itu bisa akan kita lihat kalau sudah ada penanganan proses hukum. Sudah ada beberapa proses hukum disana tapi ini memang jumlahnya cukup besar. Jadi kerugian dari 108 perusahaan yang kita hentikan itu memang cukup besar,” tutupnya. (lin/por)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *