Waduhhh, KPK Endus Dugaan Korupsi Bansos Presiden Senilai Rp125 Miliar

Presiden Joko Widodo saat ikut terjun membagi-bagikan sembako salah satunya berupa beras kepada rakyat. Foto: internet

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat penyidikan baru berkaitan dugaan korupsi pada distribusi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Kali ini, lembaga antirasuah itu memiliki petunjuk terjadinya korupsi pengadaan bansos Presiden Joko Widodo, pada penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

semarak.co-Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, kasus baru ini tetap berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Kemensos pada 2020; yang menjerat Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan kasus korupsi bantuan sosial beras (BSB) ini, terungkap dugaan korupsi lain yang terjadi pada bansos presiden. Saat itu, program BSB ditujukan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat pada program keluarga harapan sebagai bantuan terhadap dampak pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut disalurkan Kemensos pada Agustus-Oktober 2020. Sedangkan program bansos presiden dilakukan secara paralel pada periode yang sama. Akan tetapi, program ini terfokus pada wilayah Jabodetabek.

“Ini merupakan perkembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor. Jadi ini di pengadaan bansos presiden di tahun 2020,” kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2024).

Berdasarkan penelusuran KPK, adanya indikasi praktek korupsi yang sama yaitu pengurangan kualitas bansos pada program tersebut. Terduga pelakunya pun sama yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren.

Menurut Tessa, penyidik KPK kembali menetapkan Ivo sebagai tersangka dalam kasus bansos presiden. Ivo menjalankan tindak pidananya dengan menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA) yang menguasai sebagian besar distribusi bansos pada BSB dan bansos presiden.

“Pada kasus BSB sendiri, Ivo telah mendapatkan vonis dari PN Tipikor Jakarta yaitu penjara selama 13 tahun; denda Rp1 miliar subsider penjara 12 bulan; dan denda uang pengganti Rp120,11 miliar,” terang Tessa seperti dilansir repelita.com – 6/26/2024 09:43:00 PM dari artikel asli Bloomberg. (net/pel/smr)

 

sumber: repelita.com di WAGroup BUSINESS EDUCATION CLUB (postRabu26/6/2024/repelita)

Pos terkait