Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mewacanakan perlunya revisi Undang-Undang (UU) Desa yang sudah berusia sembilan tahun. Ada dua poin krusial dalam UU Desa yang mesti direvisi agar sesuai dengan kebutuhan desa saat ini.
semarak.co-Dalam beleid yang berusia sembilan tahun tersebut disebutkan bahwa masa bakti jabatan kepala desa (Kades) selama 6 tahun. Mendes PDTT Halim menilai, dengan menyesuaikan kondisi saat ini maka masa bhaki kepala desa diusulkan berubah menjadi 9 tahun.
Sedangkan poin kedua, terang Mendes Halim, mengenai penyempitan instansi yang berwenang atas pembangunan desa, dan penggunaan serta pertanggungjawaban dana desa. Dia menyebut, setelah masa bakti kepala desa diubah selama 9 tahun dan dapat diperpanjang selama 2 periode maka stabilitas pembangunan desa akan lebih terjaga.
“Revisi Undang-Undang nomer 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak 6 tahun tapi 9 tahun maksimal dua periode,” terang Mendes Halim saat bertemu Kepala Desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, DIY, Jumat (18/11/2022).
Selama ini, lanjut Mendes Halim, dengan masa bakti hanya 6 tahun seringkali stabilitas pembangunan desa terganggu karena dampak politik pemilihan kepala desa yang berlangsung lama. Hal itu dipicu persaingan dan gesekan perebutan jabatan kepala desa yang sering kali melibatkan antarkeluarga, antartetangga, maupun antarteman dalam satu lingkaran.
“Situasi ini berbeda dengan konflik di level Pilkada atau Pilpres sekalipun. Kedua urusan di desa masih banyak pihak yang terkait,” ujar Gus Halim, sapaan akrab lain Mendes Halim dirilis humas usai acara melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Sabtu (19/11/2022).
Urusan dana desa di Kementerian Keuangan, pertanggungjawaban dana desa di Kementerian Dalam Negeri, prioritas penggunaan dana desa dan prioritas arah pembangunan desa di Kementerian Desa. “Nah akhirnya keperluan Undang Undang Desa nanti revisinya yang kita ajukan adalah cukup satu kementerian saja terkait urusan desa,” urainya.
Gus Halim menyebut, UU Desa disahkan pada tahun 2014 lalu. Sehingga perlu dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi desa saat ini. Pengajuan revisi UU Desa didukung oleh Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Gus Muhaimin.
Di depan lebih dari 400 kepala desa, Gus Muhaimin yang merupakan salah satu pejuang disahkannya UU Desa menyatakan dukungannya dan siap mengawal hingga UU Desa direvisi. “Undang-Undang Desa sudah 9 tahun dan pelaksanaan sudah berjalan baik dan cepat,” imbuh Gus Muhaimin.
Ditambahkan Gus Muhaimin, “Dulu banyak yang ragu banyak yang menentang soal kepercayaan negara kepada desa untuk memanfaatkan uangnya langsung dan terbukti desa bisa. Waktunya kita evaluasi mumpung semua percaya mumpung lagi pada trust. Asal kepala desa tahu persis kondisi desa dan kebutuhannya maka ini mudah.”
Sebagai konsekwensinya, Gus Muhaimin meminta agar kepala desa siap atas segala perubahan UU Desa. Sehingga perubahan tersebut tidak sia-sia dan benar-benar efektif sebagai upaya membangun desa. Dia berharap pengajuan revisi UU Desa ini diharap bisa segera dieksekusi sehingga bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) paling lambat awal tahun 2023. (ria/smr)