Beberapa hari silam, pakar hukum dan tata negara, Mahfud MD, dikritik netizen karena ucapkan Tahun Baru Imlek melalui video singkat di media sosialnya. Ketika itu, seorang netizen mengingatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut terkait larangan mengucapkan Imlek dalam agama Islam.
Hal ini berawal kala Mahfud memajang fotonya dengan baju cheongsam sambil berkicau mengucapkan selamat tahun baru Imlek. “Sama dgn mengucapkan Selamat Tahun Baru 2018, Insyaallah tidak ada larangan dalam Islam utk sekadar mengucapkan Gong Xi Fat Cai, selamat tahun baru 2569. Mari bangun kedamaian,” kicau akun @mohmahfudmd.
“Karna berdalil usia kalender dan imlek bukan upacara agama. Mudah2 tulisan ini bisa mengubah pendapat prof ttg hukum ucapkan tahun baru imlek. Hukum Dilarangnya Tahun Imlek dan Saka dalam Islam,” cuit netizen pengguna akun @afdoli.
Menanggapi cuitan netizen tersebut, Mahfud MD hanya menjawab singkat.
“Sdh sy baca, tak mengubah pendirian saya. Itu cerita biasa, bukan hukum ibadah. Gong Xin Fa Cai,” kicau akun @mohmahfudmd. (tbc/li)