JAKARTA-Deputi Pengembangan SDM Kemenkop dan UKM Prakoso Budi Susetyo mengatakan, UU Kewirausahaan yang kini masih dalam bentuk rancangan dan sedang dibahas di DPR, diperkirakan bisa selesai di akhir tahun ini.Sehingga tahun 2018 bisa digunakan. Dengan keberadaan UU Kewirausahaan, nantinya angka itu bisa dihemat dalam jumlah yang besar. RUU Kewirausahaan dalam drafnya, rinci Prakoso, mengatur tentang penunjukkan satu wadah secara resmi untuk pembinaan kewirausahaan yang saat ini dipegang oleh 34 kementerian/lembaga. Khusus untuk pengembangan wirausaha, lanjut dia, koperasi dan UKM mencapai sekitar Rp 25 triliun.
“Angka itu tersebar di mata anggaran 34 kementerian/lembaga dalam program-program mereka. Adanya UU ini nantinya akan menghemat anggaran dan tidak adanya lagi tumpang tindih kewenangan pengembangan kewirausahaan di lintas kementerian. RUU Kewirausahaan ditargetkan bisa disahkan tahun ini menunggu disahkannya RUU Perkoperasian lebih dulu,” ujar Prakoso di gedung Kemenkop dan UKM, Jakarta, Rabu (11/1).
Kedeputiannya sendiri, kata Prakoso, telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RUU Kewirausahaan Nasional. “DIM kami susun dalam dua pekan, ada 56 pasal kami usulkan menjadi 35 pasal saja. RUU Kewirausahaan Nasional perlu penegasan dalam hal penetapan suatu lembaga/badan/kementerian yang sudah ada untuk menangani kewirausahaan juga. RUU akan mengonsentrasikan penanganan kewirausahaan dalam satu lembaga tidak terpecah-pecah karena selama ini kewirausahaan ditangani oleh 34 kementerian dan lembaga,” ujar pria ramah ini.
Pemusatan kewenangan tersebut sekaligus dalam hal penanganan pembiayaan atau modal awal dengan skema yang ringan dan mudah untuk diakses. Pihaknya juga menganggap tidak perlu dibentuk lembaga baru untuk menangani kewirausahaan. “Hal yang perlu diwujudkan dalam RUU Kewirausahaan yakni agar RUU ini menjadi payung hukum yang kuat dalam menumbuhkan semangat kewirausahaan di kalangan masyarakat, sehingga Indonesia punya SDM yang berkualitas, berdaya saing, dalam menghadapi era persaingan bebas,” katanya.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya memandang perlunya komitmen dari seluruh pemangku kepentingan atas nantinya pelaksanaan UU Kewirausahaan Nasional, perlunya ada pusat informasi dan layanan pemasaran, dan optimalisasi Pusat Layanan Usaha Terpadu-KUMKM. “Tidak perlu dibentuk lembaga baru yang fokus mengelola kewirausahaan tetapi cukup menetapkan salah satu kementerian/lembaga yang khusus menangani kewirausahaan,” pungkasnya.(lin)