UU Cipta Kerja Mudahkan Bangun Kemitraan, Status Hukum BUMDes setara dengan PT dan Koperasi

Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid saat memberikan arahan pada Penutupan dan Penganugerahan Desa Brilian 2020 secara daring (dalam jaringan) atau online di Jakarta, Selasa (1/12/2020). Foto: humas Kemendes PDTT

Sebagaimana Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini telah menjadi unit usaha berbadan hokum. Menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Ini memudahkan BUMDes dalam membangun kemitraan dengan pemerintah, BUMN, maupun swasta.

semarak.co-Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT) Taufik Madjid memastikan, kepastian hukum BUMDes dalam UU Cipta Kerja tidak akan mempersulit pengembangan BUMDes.

Bacaan Lainnya

“Di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak ada ketegasan posisi hukum,” ujar Taufik saat memberikan arahan pada Penutupan dan Penganugerahan Desa Brilian 2020 secara daring (dalam jaringan) atau online di Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Dengan UU Cipta Kerja ini, nilai Taufik, kuat sekali bahwa BUMDes sebagai entitas baru, unit usaha yang berbadan hukum yang setara dengan PT dan Koperasi yang ada selama ini. Bahkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola BUMDes telah disusun dengan sederhana dan mudah difahami.

“Jadi di RPP BUMDes, sedapat mungkin tidak perlu dijelaskan melalui Permen (Peraturan Menteri). Satu semangat kita jangan sampai ada regulasi yang mempersulit pengembangan BUMDes. Poin itu yang harus kita pegang. Tentunya Perda (Peraturan Daerah) juga jangan sampai mempersulit,” ujarnya.

Terkait kemitraan, menurutnya, menjadi salah satu unsur penting dalam pengembangan BUMDes. Bentuk kemitraan pun beragam, mulai terkait aspek permodalan; penguatan Sumber Daya Manusia (SDM); mitra usaha; dan sebagainya.

“Aspek modal itu penting sekali mengingat modal BUMDes yang sangat terbatas. Maka kerjasama dengan perbankan menjadi sangat penting sekali. Kemudian kapaistas pengelola di BUMDes juga terkendala dengan SDM, maka perlu kerjasama dengan perguruan tinggi, perbankan, NGO, balai latihan, dan seterusnya,” ujarnya.

Di sisi lain ia mengingatkan, bahwa menjadi sebuah keharusan bagi BUMDes untuk beradaptasi dengan perkembangan dunia digital. Ia berharap, BUMDes dapat menembus pasar global melalui digital.

“Digitalisasi ekonomi desa dengan e-commerce, ini kebutuhan mendesak. Kita harus perform di ekonomi digital. Kalau tidak kita akan ketinggalan. Supaya desa bisa lebih efisien, efektif untuk memasarkan produk dan hasil dari desa,” ujarnya. (nov/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *