Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan Terkait Bacaan Al-Fatihah Bagi Makmum Jika Imam Sudah Membacanya

Ustadz Abdul Somad. Foto: suaranasional.com

Ustadz Abdul Somad (UAS) memberi penjelasan terkait hukum shalat bagi seorang makmum. Shalat merupakan ibadah yang dikerjakan umat Islam yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya oleh Allah SWT dan Rasul SAW.

semarak.co-Mengenai bacaan-bacaan dalam shalat juga harus mengikuti ketentuan yang sesuai dengan ajaran Rasulullah dan perintah Allah SWT. Penting bagi makmum untuk disimak terkait bacaan Al-Fatihah saat melaksanakan shalat berjamaah. Membaca Fatihatul-Kitab atau Al-Fatihah merupakan hal yang wajib dilakukan ketika shalat.

Bacaan Lainnya

Baik shalat sendiri maupun shalat berjamaah dengan jahr atau sirr. Hal itu sebagaimana Hadist Nabi SAW yang artinya: dari Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah). [HR Bukhari No. 723].

Imam Syafi’i dan sebagian ulama berpendapat bahwa bacaan Al-Fatihah wajib dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat. Lalu, bagaimana jika imam sudah membaca Al-Fatihah, haruskah makmum membacanya lagi? Menurut penjelasan UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum. Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca Al-Fatihah,” terang UAS dilansir msn.com dari serambinews.com, Jumat (9/12/2022) berdasarkan dari tayangan video Youtube Fodamara TV

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan bahwa shalat menjadi tidak sah apabila tidak membaca Al-Fatihah. Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki, kalau imamnya baca Al-Fatihah, makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar,” terang UAS.

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:

Mazhab Hanafi: Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca.

Mazhab Syafi’i: Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri.

Mazhab Maliki: Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr (Zuhur dan Asar) makmum mesti baca.

Lantas, Ustadz Abdul Somad lebih condong menggunakan Mazhab yang mana? “Saya condong ke Mazhab Syafi’i. Maka kalau saya jadi makmum, saya tetap baca Al-Fatihah,” ungkap UAS. Tapi dirinya tak menyalahkan kalau ada orang yang condong menggunakan Mazhab Hanafi maupun Mazhab Maliki.

Tidak Disunnahkan Mamanjangkan Bacaan pada Rakaat 3 dan 4

Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis menjelaskan bahwa, tidak disunnahkan untuk memperpanjang bacaan shalat setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat. Hal tersebut berlaku pada shalat berjamaah atau shalat sendiri.

Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis, yang merupakan seorang ulama dan dai dari Kuwait, menjelaskan berdasarkan hadits Nabi. Dalam penjelasannya, Syaikh Utsman mengutip sebuah hadits shahih Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh al-Bukhari. “Aku tidak melebihi shalatnya Rasulullah SAW atau aku tidak mengurangi shalatnya Rasulullah SAW.”

“Aku panjangkan pada dua rakaat pertama (rakaat satu dan dua), dan pendekkan di dua rakaat lainnya (rakaat ketiga dan keempat), yakni aku cukupkan dengan membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat,” kata Syaikh Utsman yang mengutip hadist tersebut.

Maka, kata Syaikh Utsman, pada rakaat ketiga dan keempat dalam mendirikan shalat cukup membaca Al-Fatihah saja tanpa harus memperpanjangnya dengan bacaan surah atau ayat Al-quran lainnya. “Asalnya yang sunnah bahwa rakaat ketiga dan keempat shalat Ashar, Isya, (Zuhur), dan rakaat ketiga shalat Magrib adalah cukup dengan membaca Al-Fatihah,” terang Syaikh Utsman.

Syaikh Utsman melanjutkan, jika membaca selain Al-Fatihah setelah Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat tidaklah mengapa dan hal tersebut bukanlah suatu kesalahan. “Tetapi ia tidak mengambil yang sunnah,” jelas Syaikh Utsman.

Sambung Syaikh Utsman, disebutkan dalam hadits Miqdad bahwa Rasulullah membacanya (tambahan surah Al-Quran) pada rakaat ketiga dan keempat, tetapi dilakukannya sekali atau dua kali. “Adapun yang asal sesuai ketentuan bahwa pada rakaat ketiga atau keempat (cukup) membaca Al-Fatihah saja,” tegas Syaikh Utsman.

Penjelasan Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis sebagaimana dikutip Serambinews.com dalam tayangan Youtube PAMTV. Berikut referensi yang menjelaskan tentang hal ini:

“Disunnahkan (membaca surah atau ayat Al-Quran) pada dua rakaat yang pertama dari shalat yang berjumlah empat rakaat atau tiga rakaat, dan tidak disunnahkan (membaca surah atau ayat Al-Qur an) pada dua rakaat yang akhir kecuali bagi makmum masbuq, dengan gambaran ia tidak menemui dua rakaat awal besertaan imam, lalu ia (mestinya) membaca surat atau ayat Al-Quran pada rakaat shalatnya yang tersisa ketika bersama dengan imam, tapi ia tidak membacanya.

(Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Muin, juz 1, hal. 175).

Hal ini juga sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW membaca surat Al-Fatihah dan Surat dalam Al-Qur’an pada awal dzuhur dan ashar. Terkadang bacaan ayat terdengar oleh kita. Dan beliau membaca surat al-Fatihah (saja) pada dua rakaat yang akhir. (HR. Muslim). (net/mbi/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *