Usai Terjerat Narkoba, Pedangdut Ridho Rhoma Menghirup Udara Bebas

Artis penyanyi dangdut Ridho Rhoma bebas dari rutan Salemba dan dijemput sang ayah yang juga penyanyi dangdut kesohor Rhoma Irama. Foto: internet

Pedangdut Muhammad Ridho atau lebih dikenal Ridho Rhoma menghirup udara bebas usai menjalani hukuman pidana selama delapan bulan sejak Juli 2019 di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (8/1/2020). Kendati telah bebas, Ridho masih harus menjalani wajib lapor selama masa cuti bersyarat tersebut.

semarak.co -Kepala Bagian Humas dan protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Ridho seharusnya bebas murni pada 9 Maret 2020 mendatang. Namun pelantun lagu “Dawai Asmara” dapat keluar lebih cepat setelah melalui program cuti bersyarat selama dua bulan.

“Betul yang bersangkutan bebas hari ini. Yang bersangkutan keluar dengan program cuti bersyarat selama dua bulan,” ujar Rika saat dihubungi wartawan, Rabu (8/1/2020).

Seperti diketahui Ridho merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram. Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan hukuman pidana kepada Ridho selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Pada 25 Januari 2019, anak kandung pedangdut kesohor Rhoma Irama ini menyelesaikan masa hukuman itu dan menghirup udara bebas. Namun Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung pun mengabulkan kasasi tersebut dan memperberat hukuman terhadap Ridho dari sepuluh bulan penjara menjadi satu tahun enam bulan. Hukuman itu berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung RI Nomor 570 K/Pid.Sus/2019 yang terbit pada 13 Maret lalu. Pada 12 Juli 2019, Ridho harus kembali masuk ke dalam jeruji besi untuk menjalani sisa masa kurungan penjara selama delapan bulan. (net/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *