Usai Mahfud MD Sepakat Gibran Didiskualifikasi, Denny Indrayana Beri Bocoran Soal Putusan MK Atas Gugatan Hasil Pilpres 2024

Prabowo - Gibran. Foto: internet

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan beberapa kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan hasil pemilihan presiden (pilpres) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Berdasarkan Pasal 77 UU MK, juncto Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis.

semarak.co-Yaitu permohonan tidak dapat diterima; permohonan dikabulkan; atau Permohonan ditolak. Denny menyampaikan bahwa opsi pertama, yakni MK menolak seluruh permohonan, lalu hanya memberikan catatan dan usulan perbaikan Pilpres 2024 sangat mungkin terjadi.

Bacaan Lainnya

“Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya,” tulis Denny dalam unggahan di media sosial Twitter atau sekarang X melalui akun pribadinya @dennyindrayana, Senin (15/4/2024).

Dalam putusan tersebut, terang Denny, MK akan menguatkan Keputusan KPU yang memenangkan Paslon 02 Prabowo-Gibran dan hanya memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan Pilpres, utamanya kepada KPU dan Bawaslu. Sebaliknya, dia memprediksi kemungkinan MK mengabulkan seluruh permohonan penggugat nyaris mustahil terjadi.

“Dari semua opsi, melihat situasi-kondisi politik-hukum di Tanah Air, termasuk rumit dan sulitnya proses pembuktian, saya berpandangan opsi dua ini hampir muskil bin mustahil terjadi,” ujar Denny dalam cuitan yang sama seperti dilansir bisnis.com melalui msn.com, Selasa (16/4/2024).

Selanjutnya, opsi 3 adalah MK mengabulkan sebagian permohonan yakni mendiskualifiasi cawapres Gibran Rakabuming Raka. Meskipun mungkin saja terjadi, Denny menilai opsi ini tetap tidak mudah untuk diputuskan hakim MK.

Kemudian, opsi lainnya adalah MK mengabulkan sebagian permohonan yakni membatalkan kemenangan cawapres Gibran dan hanya melantik capres Prabowo Subianto, lalu memerintahkan dilaksanakannya Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

“Opsi ke empat ini membutuhkan penjelasan lebih panjang, terutama karena tidak ada dalam permohonan Paslon 01 maupun 03, sehingga menjadi ultra petita. Dasar amar demikian ada dua,” terang Denny yang mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY.

Pertama, lanjut Denny merinci, peradilan sengketa Pilpres bukan sengketa perdata, tetapi peradilan konstitusional tata negara. “Sehingga demi menjaga kehormatan konstitusi, bisa memutuskan di luar permintaan para pihak. Hal mana sudah beberapa kali dilakukan oleh Mahkamah,” ulasnya.

Kedua, sambung dia, Pasal 53 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 diatur, “Dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana pada ayat (1). Norma tersebut, dapat dimaknai, Mahkamah membuka peluang ultra petita, bukan hanya di luar yang dimintakan para pihak, bahkan pun di luar ketentuan Peraturan MK atau bahkan UU MK.”

Yang dilakukan bukan pendiskualifikasian Paslon 02, karena Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas pelanggaran TSM Paslon 02, di samping tentu ada pula argumen hal demikian adalah kewenangan Bawaslu RI. Bukti-bukti yang dihadirkan tidak cukup untuk menguatkan dalil Para Pemohon (Paslon 01 dan 03). Memang pembuktian sengketa Pilpres sangat rumit dan sulit.

Optimisme Kubu 01 dan 03

Tim Nasional (Timnas) Pemenangan AMIN optimistis terhadap hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 yang akan diumumkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 April mendatang.

“Optimistis bisa menang karena MK akan menjaga marwahnya,” kata Juru Bicara Milenial Timnas Pemenangan AMIN Usamah Abdul Aziz disela-sela open house Anies Baswedan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan Rabu (10/4/2024).

Pria yang akrab disapa Sami tersebut mengatakan pihaknya tidak ada persiapan khusus pada 22 April mendatang. Namun, dirinya mengatakan, tim hukum terus melakukan persiapan yang terbaik. Dia juga menyebut tim hukum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 memiliki beberapa jurus-jurus pamungkas untuk sidang Sengketa Pilpres 2024.

“Kami lihat nanti tanggal 22 hasilnya dan putusannya menjadi yang terbaik. Kami yakin MK akan memberikan yang terbaik untuk bangsa dan ingin memperbaiki citranya di mata publik supaya bisa lebih baik lagi,” papar Sammi.

Sementara itu, dari kubu 03 yakni Ganjar Pranowo – Mahfud MD yakni PDIP menunjukkan optimismenya dengan siap memberikan informasi atau kesaksian di MK jika dibutuhkan. Tak main-main, sang Ketum yakni Megawati Soekarnoputri siap ‘turun gunung’ jika dibutuhkan.

Kubu 02 Yakin MK Tolak Gugatan

Di sisi lain, Ketua Tim Pembela pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Yusril Ihza Mahendra, yakin Mahkamah Konstitusi akan menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024. Yusril menyebut pihaknya tengah memfinalisasi kesimpulan dari dua perkara permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Politikus PBB itu mengatakan bahwa seluruh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah menandatangani kesimpulan tersebut, guna diserahkan ke Panitera MK pada 16 April. Nantinya, kesimpulan itu akan diteruskan ke Ketua MK sebelum pembacaan putusan hasil PHPU yang direncakan 22 April 2024.

Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu juga berkeyakinan MK bakal bersikap sama dengan pihaknya, yakni seluruh petitum yang diajukan kedua pemohon tidak beralasan hukum dan tidak didukung alat bukti.

“Karena itu, kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua Pemohon,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (14/4/2024).

Yusril memandang MK sudah mempelajari dengan seksama pokok-pokok permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait kubu Prabowo-Gibran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta sederet saksi dan ahli termasuk empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Oleh karena itu, selain meyakini permohonan PHPU ditolak, Yusril meyakini MK bakal menyatakan hasil penghitungan suara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah benar dan sah menurut hukum. Dengan demikian, MK bakal menetapkan Pranowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Diberitakan sebelumnya, cawapres nomor 03 Mahfud MD menyebut MK memiliki beberapa opsi keputusan yang berkeadilan untuk semua pihak yang terlibat. Salah satu opsinya adalah memutuskan bahwa Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak berhak dilantik karena pencalonannya dianggap cacat secara hukum.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD menanggapi artikel dari Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana yang terbit di Harian Kompas pada Kamis (4/4/2024) seperti dilansir wartakota.tribunnews.com/Jumat, 5 April 2024 14:26 WIB.

Dalam artikel berjudul Mencari Keadilan Pilpres 2024 dengan subjudul Putusan pemilu yang berkeadilan tersebut, Denny menawarkan pandangannya soal sejumlah opsi perihal putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Satu di antaranya adalah hanya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Soal itu, Mahfud MD menyerahkannya pada MK sebagai pengambil keputusan. Namun demikian Mahfud menilai argumentasi Denny memiliki dasar.

“Presiden terpilihnya sah karena prosedurnya sudah benar, lalu wapresnya karena cacat (prosedur) dianggap tidak bisa dilantik, misalnya itu kan opsi ya. Terserah MK-nya saja,” kata Mahfud di sela-sela olahraga sore di Taman Suropati Jakarta Pusat pada Kamis (4/4/2024).

“Dan itu dasarnya ada, pasal 8 ayat 2 (UUD) di mana kalau misalnya karena sesuatu hal presiden dinyatakan tidak ada, tidak bisa bertugas atau berhalangan tetap, atau tidak bisa melaksanakan tugas konstitusional atau wakil presiden, itu memang ada opsinya,” imbuh Mahfud dilansir Tribunnews.

Menurut Mahfud, semua opsi yang ditawarkan Denny memungkinkan termasuk misalnya MK memutuskan mendiskualifikasi, melakukan pemungutan suara ulang, atau bahkan menyatakan perkaranya sudah selesai.

Bahkan, menurutnya opsi-opsi yang diusulkan tersebut masih bisa berkembang lebih banyak lagi tergantung dengan MK. “Dari empat opsi yang ditawarkan oleh Denny, saya kira opsinya bisa berkembang menjadi lima sampai enam opsi, tergantung MK,” kata dia.

Dalam artikelnya di Harian Kompas berjudul Mencari Keadilan Pilpres 2024 yang diunggahnya di akun X pada Kamis (4/4/2024), Denny di antaranya mempertanyakan empat pertanyaan prinsip yang hadir di hadapan hakim konstitusi.

Pertama, apakah terjadi kecurangan konstitusional dalam Pilpres 2024?

Kedua, apakah cawe-cawe Presiden adalah pelanggaran konstitusi?

Ketiga, apakah pencawapresan Gibran Rakabuming Raka sejalan dengan prinsip demokrasi dan aturan konstitusi?

Keempat, apakah ada bukti yang meyakinkan (tidak harus beyond reasonable doubt) bahwa telah terjadi pelanggaran atas prinsip konstitusional pemilu yang luber dan jurdil?

Jika jawaban atas semua pertanyaan itu adalah tidak, kata Denny, maka putusannya mudah, yakni permohonan ditolak dan Prabowo-Gibran menjadi pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2024. Namun, kata dia, jika jawabannya adalah iya maka rumusan putusannya menjadi lebih rumit.

Denny melanjutkan, hal yang paling tegas adalah pendiskualifikasian pasangan calon 02 Prabowo-Gibran dengan risiko munculnya konflik karena ada penolakan yang kuat dari elite dan pemilih pendukungnya.

Alternatif kedua, lanjut dia, mendiskualifikasi cawapres Gibran saja karena cacat prosedur pencalonan dan sarat dengan kepentingan nepotis yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.

“Opsi kedua tersebut telah dimintakan dalam petitum permohonan pasangan calon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar,” ujar Denny seperti juga dilansir wartakota.tribunnews.com/Jumat, 5 April 2024 14:26 WIB.

Namun, lanjut dia, hal itu menyisakan persoalan yakni bagaimana prosedur pencalonan cawapres yang baru dan bagaimana pula kalau kemudian diperlukan putaran kedua, padahal waktu dan teknis pelaksanaan pilpres sudah tak lagi memungkinkan.

Opsi lain yang perlu dipertimbangkan, sambung Denny, adalah penerapan Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945, yaitu mendiskualifikasi kemenangan cawapres Gibran sehingga terjadi kekosongan kursi wakil presiden (Wapres) bagi Prabowo Subianto.

Kemudian selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, terang Denny lagi, lembaga negara MPR RI menyelenggarakan sidang atau sidang Istimewa untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden (Prabowo Subianto).

Menurutnya, opsi tersebut menjadi solusi jalan tengah yang mempertimbangkan kepastian hu loum hasil suara pemilu, tetapi juga tidak menafikan ada persoalan pelanggaran moral konstitusional dalam pencalonan Gibran.

“Opsi ini pun menjadi terbuka, terutama jika yang dapat dibuktikan hanyalah isu konstitusionalitas pencalonan Gibran, tetapi kecurangan pemilu yang lain dinyatakan tidak terbukti. Penulis menduga, opsi-opsi ini akan didukung oleh mayoritas kekuatan politik,” kata Denny.

Panggil 4 menteri

Saat ini proses sidang sengketa hasil Pilpres masih terus berlangsung di MK. Agenda hari ini adalah mendengar keterangan dari empat menteri Kabinet Indonesia Bersatu. Mereka adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Seperti diberitakan wartakota.tribunnews.com/Jumat, 5 April 2024 14:26 WIB, Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Dalam sidang Jumat (5/4/2024) Muhadjir Effendy menjelaskan, daerah-daerah yang sering dikunjungi Presiden Jokowi adalah daerah yang memiliki banyak proyek strategis nasional. Ini disampaikan Muhadjir menjawab pertanyaan majelis hakim MK soal pertimbangan dalam menentukan daerah-daerah yang akan dikunjungi Jokowi.

“Menurut saya, kalau ada daerah kok sering dikunjungi oleh presiden, kemungkinan besar di situ banyak proyek malahan, proyek strategis nasional yang diberikan ke daerah itu. Di tahun terakhirnya menjabat sebagai presiden, “Presiden pasti ingin memastikan proyek-proyek yang dikerjakan pemerintah sudah tuntas,” belanya.

Sebab, kata dia, Jokowi kerap mewanti-wanti agar tidak boleh ada proyek yang mangkrak ketika ia hendak lengser dari jabatan presiden. “Karena itu sekarang ini kalau beliau berkunjung pasti meresmikan program-progam strategisnya bersamaan dengan mengecek keadaan bansos, mengecek yang lain, jadi biasanya lebih dari lima titik,” kata Muhadjir.

Hakim heran Jawa Tengah sering dapat bansos

Muhadjir juga menjelaskan bahwa kegiatan Jokowi membagikan bansos di setiap kunjungan daerah juga bertujuan untuk memastikan program terlaksana dengan baik sekaligus mendapat umpan balik dari masyarakat.

“Karena itu sering mesti kita undang kita kumpulkan mereka, misalnya sampai 1.000 orang untuk ketemu dengan beliau, untuk melakukan dialog, itu sebetulnya simbolik saja,” katanya.

Sebelumnya, hakim MK Saldi Isra bertanya kepada Muhadjir dan tiga menteri lain yang hadir dalam sidang mengenai pertimbangan yang dipakai untuk menentukan wilayah kunjungan kerja Jokowi. Secara khusus, Saldi juga mempertanyakan mengapa Jokowi lebih sering berkunjung ke Jawa Tengah dibandingkan provinsi lain untuk mendistribusikan bansos.

“Kami harus menanyakan, apa sih kira-kira yang menjadi pertimbangan presiden memilih misalnya ke Jawa Tengah itu lebih banyak kunjungannya dibandingkan ke tempat lain? Ini yang berkaitan dengan kunjungan yang ada pendistribusian bansosnya,” kata Saldi, Jumat.

Saldi menuturkan, pertanyaan ini penting karena permohonan yang diterima MK sama-sama mempersoalkan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk membagi-bagikan bansos. (net/msn/bis/tbc/smr)

Pos terkait