Usai Jalankan SOP Kembali ke Bandara Keberangkatan, Lion Air Berjalan Normal Kembali

pesawat Lion Air

Maskapai Lion Air member of Lion Air Group menyampaikan keterangan bahwa penerbangan bernomor JT857 yang melayani Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan ke Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur berjalan dengan normal kembali, sejak Jumat (13/7).

Keterangan resmi Humas Lion Air Group kepada www.semarak.co, Jumat (13/7) menyebutkan, Lion Air JT857 telah diterbangkan menggunakan jadwal keberangkatan terbaru pukul 12.30 WIB. Lion Air mengoperasikan Boeing 737-800NG registrasi PK-LJW dan pesawat sudah tiba di Surabaya 14.05 WIB. Sebelumnya, penerbangan ini berangkat tepat waktu (on time) pukul 10.45 WIB, Kamis (12/ 7).

Lion Air memberikan klarifikasi bahwa dalam menjalankan operasional sesuai standar prosedur, pilot memutuskan kembali ke bandar udara keberangkatan (return to base/ RTB) yaitu di Palembang. Hal tersebut dikarenakan ada seorang penumpang bernama Kurdiman (33) dengan nomor kursi 10C yang segera membutuhkan pertolongan.

Pesawat mendarat dengan selamat di Palembang. Koordinasi yang baik antara awak kabin, pilot, petugas layanan darat (ground handling) dan petugas dari kantor kesehatan pelabuhan (KKP), proses penanganan penumpang tersebut dilakukan dengan baik.

Sesuai standar pelayanan, petugas layanan darat (ground crew) Lion Air bersama pihak lainnya, segera membawa dan mendampingi Kurdiman ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan proses medis serta penanganan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas medis menyatakan Kurdiman telah meninggal dunia, Kamis (12/ 7).

Lion Air mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Kurdiman. Lion Air bekerjasama dengan berbagai pihak terkait dalam memberikan layanan yang terbaik. Lion Air mengimbau seluruh pelanggan dan masyarakat, berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci/ jelas/ sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan diri di counter check-in.

Apabila sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.

Kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis, namun untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap pelanggan mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan. Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam kategori sakit.

Lion Air menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Lion Air Group serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *