Usai Ditetapkan Tersangka, Polri Kirim Surat Cekal dan Akan Tangkap Habib Rizieq

Mabes Polri dan Polda Metro menggelar jumpa wartawan bersama di Mapolda Metro Jaya Jakarta Kamis (10/12/2020). foto: internet

Setelah Polda Metro Jaya menetapkan Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kasus dugaan kerumunan pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu lalu (14/11/2020).

semarak.co-Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, setelah dilakukan gelar perkara pada 7 Desember 2020, maka menaikan status 6 tersangka dari saksi menjadi tersangka.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya kami telah berkirim surat kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan cekal terhadap 6 tersangka ini, selama 20 hari ke depan,” ucap Argo dalam jumpa wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Mereka 6 tersangka adalah Muhammad Rizieq Shihab (MRS/HRS) selaku penyelenggara acara, Ketua Panitia Acara HA, Sekertaris Panitia Acara yakni A, Penanggungjawab keamanan MS, penanggungjawab acara SA dan Kepala Seksi Acara HI.

“Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Pencekalan dilakukan terhadap Muhammad Rizieq Shihab, Haris, Ali, Maman, Ahmad, dan Idrus sejak 7 Desember 2020,” terang Argo.

Dalam kesempatan sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah puteri Habib Rizieq Shihab di Petamburan itu.

Penangkapan juga akan dilakukan terhadap Habib Rizieq Shihab, salah satu dari 6 tersangka. “Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Terimakasih,” kata Fadil singkat.

Ia memberikan pernyataan setelah Kabareskrim Komjen Listyo Sigit dan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyampaikan keterangan pers. Pernyataan Fadil yang akan menangkap 6 tersangka pelanggar protokol kesehatan itu dikatakannya, setelah Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pencekalan kepada ke 6 tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang rampung pada Selasa 8 Desember 2012 lalu. “Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Dalam hal ini kata Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka untuk dapat dilakukan penahanan. “Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka. Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa. Ini akan kita lakukan dan kita lihat kedepannya,” kata Yusri.

Perlu diketahui pula, Mabes Polri pun mengambil alih kasus penembakan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab di Tol Cikampek. Dalam kasus ini, enam dari 10 anggota laskar FPI tewas ditembak polisi.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, peristiwa yang diklaim penyerangan terhadap anggota polisi itu terjadi pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.50 WIB.

“Terkait penyerangan petugas tersebut, saat ini penyidikannya dilakukan Bareskrim Polri dengan pertimbangan locus delicti peristiwa terjadi di Karawang, Jawa Barat,” kata Listyo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang tadi (10/12/2020).

Adapun pertimbangannya ditangani Bareskrim Polri agar lebih transparan. Listyo mengklaim, dalam peristiwa itu anggota Polda Metro Jaya menjadi korban. Menurutnya, Bareskrim Polri dinilai tepat mengambil alih kasus tersebut. “Tentunya ini juga untuk menjaga objektivitas, profesionalisme dan transparansi di dalam penyidikan,” ucap dia.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, lanjut Listyo, polisi menemukan senjata api dan senjata tajam di tempat kejadian perkara (TKP). Polri menyebut ada bukti jika senjata dipegang oleh anggota laskar FPI. “Ditemukan penggunaan senjata api dengan didapatnya jelaga di tangan pelaku,” ungkap Listyo.

Selain itu, mobil petugas kepolisian juga rusak. Listyo menambahkan, untuk menjaga profesionalisme dan transparansi, maka penyidikan dilakukan secara scientific crime investigation melibatkan pengawas internal dari Propam Mabes Polri.

Listyo menuturkan, Bareskrim Polri juga memberikan kesempatan kepada pihak eksternal untuk memberi masukan terkait penyidikan kasus tersebut. “Kemudian, juga kami memberikan ruang kepada masyarakat yang akan memberikan informasi,” rinci dia.

Jenderal Pol bintang tiga ini menambahkan, “Baik dalam bentuk informasi langsung yang diberikan kepada penyidik di Bareskrim Polri atau melalui hotline yang kami siapkan dengan nomor 081284298228.”

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus yang menewaskan 6 Laskar FPI tersebut. Kompolnas sedang menunggu, kata Poengky, hasil pemeriksaan-pemeriksaam ersebut dan kami mengawal prosesnya.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses pemeriksaannya. Pemeriksaan kepada anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut masih belum selesai,” kata Poengky saat dalam pesan singkatnya kepada Okezone, Kamis (10/12/2020).

Namun, Poengky memastikan bahwa Polri menggunakan scientific crime investigation guna mengusut kasus tersebut. Pemeriksaannya masih belum selesai.

“Setahu saya pemeriksaannya diambil alih dari Polda Metro ke Mabes Polri. Jadi kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini, tentunya dengan menggunakan scientific crime investigation,” jelasnya.

Poengky menerangkan, Tim Propam Mabes Polri juga akan memeriksa apakah polisi yang menembak laskar FPI telah sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM Dalam Pelaksanaan Tugas Polri.

Seperti diketahui, enam laskar FPI yang tengah mengawal Habib Rizieq tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50, Senin 7 Desember 2020, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pihaknya terpaksa menghadiahi timas panas kepada para laskar karena melawan petugas dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Sementara itu, Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klaim polisi soal laskar pengawal Rizieq memiliki dan membawa senjata api. Menurut dia, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan tangan kosong.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di kawasan Petamburan, beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang rampung pada Selasa 8 Desember 2012 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

“Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Enam tersangka itu katanya adalah Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Ketua Panitia Acara HU, Sekertaris Panitia Acara yakni A, Penanggungjawab keamanan MS, penanggungjawab acara SL dan Kepala Seksi Acara HI. “Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP,” kata Yusri. (net/smr)

 

jakartanews.id di WAGroup guyub PWI Jaya/idntimes.com/kompas.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *