Pemegang hak siar, MNC Group akhirnya mengizinkan penyelenggaraan acara offline penyiaran Piala Asia U23 2024 atau AFC U23 Asian Cup 2024, termasuk nonton bareng (nobar) timnas Indonesia U-23 di ajang tersebut. Pemegang hak siar Piala Asia U23 itu sangat bangga dan bahagia atas kesuksesan yang diraih Timnas U23.
semarak.co-Pihak MNC Group melalui televisi free to air yang dimilik, yakni RCTI, serta Vison+, terus memberikan dukungan dengan menghadirkan tayangan Piala Asia U-23 agar dapat disaksikan oleh seluruh masyarat Indonesia.
Karena itu, MNC Group memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin menyelenggarakan nonton bareng Timnas U-23. Sekaligus selama pergelaran nobar tidak memungut biaya kepada para penonton atau pengunjung serta tidak beriklan atau menerima sponsor dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan atau Nonkomersil.
“Mari kita terus dukung perjuangan para punggawa Garuda Muda agar bisa berprestasi lebih baik lagi di Piala Asia U23. Selamat bertanding, semoga menoreh sejarah dengan menjadi juara Piala Asia U-23 tahun ini. Kami akan selalu mendukungmu,” tulis pihak MNC Group dalam keterangannya, Minggu (28/4/2024).
Unggahan ini pun dikomentari netizen. “Nah gitu dong… jngn bkin ribet tontonan msyarakat lah,” tulis J*su*_Pa*d seperti dilansir tvonenews.com pada hari Minggu, 28 April 2024 – 19:00 WIB yang dikutip dari laman pencarian google.co.id, Minggu malam (28/4/2024).
“Hati hati pak wkwkw timnas garis keras kalo udah koar koar suara malah kecil wkwk kek tahun kemarin,” tulis F*br*_Y*o.
“Akhirnya…jadi yg mau nobar di cafe2 batalin, nontonnya di video tron dipinggir jalan aja, atau dipos ronda,” tulis D*l.A*iz*.
Diketahui, Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Uzbekistan pada babak semifinal Piala Asia U-23 2024, Senin malam (29/4/24) WIB bertempat di Abdullah bin Khalifa Stadium. Sebelumnya, Ketua PSSI Erick Thohir juga sempat merinding melihat kumpulan video nobar Timnas Indonesia U-23.
Pada video yang diunggah Erick Thohir itu tampak lautan manusia di berbagai daerah yang sedang nobar pertandingan Timnas Indonesia. Dia menyebutkan lokasi nobar itu mulai dari Purwokerto, Batang, Cibitung, Bandar Lampung, Ambon, Banjarmasin, Pontianak.
Selanjutnya di Kepulauan Riau, Pemalang, Cirebon, Medan hingga Semarang. Tampak para penonton berteriak kegirangan saat Timnas Indonesia U-23 berhasil membobol gawang lawan di ajang Piala Asia.
Adapun caption yang ditulis Erick Thohir pada unggahan itu, yakni, “Merinding melihat dukungan suporter Timnas Indonesia waktu melawan Korea Selatan. Dari ujung barat sampai ujung timur Indonesia semua kompak demi Merah Putih. Pertandingan dini hari waktu Indonesia bukan masalah. Semangatnya luar biasa,” tulis Erick Thohir.
“Kita akan menghadapi Uzbekistan di semifinal. Mohon doa dan dukungannya agar Garuda Muda bisa memberikan yang terbaik dan membuat Indonesia bangga,” sambung dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa pihaknya MNC Group melarang penyelenggaraan acara offline penyiaran Piala Asia U-23 2024 atau AFC U23 Asian Cup 2024, termasuk nonton bareng atau nobar timnas Indonesia di ajang itu.
Pada Sabtu (27/4), MNC Group selaku pemegang tunggal hak eksklusif lisensi media rights dan official broadcaster Piala Asia U-23 2024 menegaskan, pihaknya memiliki hak mengasosiasikan lambang/logonya bersama dengan lambang resmi, maskot, trophy AFC U-23 Asian Cup 2024 di wilayah Republik Indonesia.
Pihak MNC Group pun merilis tujuh poin larangan kepada pihak mana pun menggunakan logo atau atribut AFC U-23 Asian Cup 2024 hingga penyelenggaraan kegiatan yang berhubungan dengan Piala Asia U-23 2024. Seluruh kegiatan terkait Piala Asia U-23 termasuk penggunaan logo dan atributnya harus ada persetujuan pihak MNC Group.
“Pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut di atas diancam dengan sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi pengumuman dari MNC Goup seperti dikutip tvonenews.com pada hari Minggu, 28 April 2024 – 19:00 WIB.
Larangan-larangan itu pun berkaitan dengan Pasal 118 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang berbunyi:
- Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang dilakukan dengan maksud Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Adapun Pasal 25 ayat (2) UUHC berbunyi: Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan: 1. Penyiaran ulang siaran 2. Komunikasi siaran.
- Fiksasi siaran
- Penggandaan Fiksasi siaran Berikut tujuh poin larangan dari MNC Group kepada pihak mana pun terkait kegiatan AFC U-23 Asian Cup 2024, yaitu:
1.Menggunakan dan/atau mengasosiasikan lambang dan logo bersama dengan kata-kata/tulisan, lambang, emblem, logo, maskot, nama kompetisi, trofi resmi AFC U-23 Asian Cup 2024.
2.Menyiarkan dan/atau meredistribusikan siaran AFC U-23 Asian Cup 2024.
3.Memproduksi dan/atau mengadakan kegiatan, termasuk program acara, kompetisi dan/atau promosi dalam bentuk apapun dan melalui media apapun, seperti program undian, SMS, kuis, games, polling, yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan AFC U-23 Asian Cup 2024.
4.Menggunakan clip maupun copy dari semua penayangan pertandingan AFC U-23 Asian Cup 2024, baik secara langsung (live) maupun siaran ulang (re-run).
5.Membuat berita atau artikel dengan kata-kata/tulisan, lambang, emblem, logo, maskot, trophy resmi AFC U-23 Asian Cup 2024, (Competition Marks dan Competition Names) yang dalam format/lay-out yang memberi kesan didukung, dipersembahkan atau disponsori oleh sponsor-sponsor selain sponsor resmi AFC di wilayah negara Republik Indonesia
6.Menyelenggarakan kegiatan on air, kegiatan off air termasuk nonton bareng.
7.Promo media cetak, digitan media, billboard dengan asosiasi iklan. (net/tvo/smr)