Operasional bandara-bandara PT Angkasa Pura (AP) II pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali, salah satunya mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 45 Tahun 2021.
semarak.co-Berdasarkan SE itu, penumpang pesawat termasuk di bandara-bandara AP II dengan rute menuju/dari Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Dan juga hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Sejalan dengan itu, maka di setiap bandara AP II dilakukan validasi kartu vaksinasi dan hasil tes PCR bagi penumpang menuju/dari Jawa, dan menuju Bali.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, guna mendukung penumpang pesawat dapat senantiasa memenuhi peraturan tersebut, maka bandara-bandara AP II mengoperasikan sentra vaksinasi yang mendapat dukungan penuh dari Dinas Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, maskapai, dan TNI, dan stakeholder lainnya.
“AP II mendukung penuh PPKM Darurat Jawa – Bali pada 3 – 20 Juli 2021 sebagai upaya bersama dalam penanganan COVID-19,” ujar Awaluddin dalam rilis humas AP II di email semarak.redaksi@gmail.com, Selasa (6/7/2021).
Sejalan itu, Awaluddin mengatakan, AP II bersama seluruh stakeholder berkoordinasi erat untuk membuka sentra vaksinasi di bandara-bandara bagi calon penumpang. “Kami berharap sentra vaksinasi ini turut mendukung kesuksesan pelaksanaan PPKM Darurat Jawa – Bali dalam rangka penanganan untuk menekan jumlah kasus Covid-19,” ujarnya.
Berikut informasi jam operasional (WIB) sentra vaksinasi yang sudah dibuka di bandara-bandara AP II:
- Soekarno-Hatta – Tangerang (Terminal 2 dan Terminal 3, 08.00 – 17.00)
- Halim Perdanakusuma – Jakarta (Klinik GMH, 08.00 – 15.00)
- Husein Sastranegara – Bandung (08.00 – 12.00)
- Banyuwangi (06.30 – 13.30)
- Sultan Mahmud Badaruddin – Palembang (08.00 – 12.00)
- HAS Hanandjoeddin – Belitung (07.00 – 15.00)
- Fatmawati Soekarno – Bengkulu (08.00 – 17.00)
- Sultan Thaha – Jambi (08.00 – 17.00)
- Sultan Iskandar Muda – Aceh (10.00 – 15.00)
- Sultan Syarif Kasim II – Pekanbaru (08.00 – 14.00)
- Kuanalamu – Deli Serdang (09.00 – 15.00)
- Radin Inten II – Lampung (09.00 – 12.00)
- Depati Amir – Pangkalpinang (08.00 – 14.00)
- Minangkabau – Padang (09.00 – 13.00)
- Supadio – Pontinak (09.00 -12.00)
- Raja Haji Fisabilillah – Tanjung Pinang (08.00 -12.00)
Dalam waktu dekat, lanjut Awaluddin, untuk mengakomodir permintaan dan kebutuhan calon penumpang, Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta dibuka 24 jam. Pada 3 – 4/7/2021, jumlah calon penumpang yang melakukan registrasi di Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta tercatat 1.914 orang dan 1.486 orang telah melalui tahapan observasi.
Adapun setiap harinya jumlah vaksinasi di sentra vaksinasi bandara AP II terbatas, sehingga diimbau calon penumpang pesawat terlebih dahulu juga sudah melakukan vaksinasi di fasilitas-fasilitas yang ada di luar bandara. Total, dosis vaksinasi yang disiapkan di seluruh sentra vaksinasi bandara AP II minimal sekitar 3.500 dosis.
Awaluddin mengatakan ketentuan calon penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan surat hasil tes PCR ini sekaligus dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan terhadap sektor transportasi udara.
“AP II bersama stakeholder berkomitmen agar sektor transportasi udara dapat tetap berkontribusi dalam menjaga konektivitas penerbangan di Indonesia, mendukung perjalanan mendesak masyarakat, dan mendukung penanganan COVID-19,” ujar Awaluddin yang mantan Direktur PT Telkom.
Melalui kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tes PCR ini, pihak AP II berharap kepercayaan masyarakat terhadap sektor transportasi udara di tengah pandemi Covid-19 juga dapat terjaga dan meningkat.
PPKM Darurat di Bandara AP II
Adapun pemberlakuan SE 45 Tahun 2021 pada 5 Juli 2021 sangat efektif dalam mendukung berjalannya PPKM Darurat Jawa – Bali di bandara-bandara AP II. Pada 5 Juli 2021, trafik pergerakan penumpang pesawat di bandara-bandara AP II mengalami penurunan 70% dibanding dengan trafik saat belum diberlakukannya PPKM Darurat.
“Imbauan agar di rumah saja dan hanya melakukan perjalanan jika mendesak pada PPKM Darurat Jawa – Bali ini dipatuhi masyarakat, terlihat dari pergerakan penumpang pesawat di bandara-bandara AP II yang mengalami penurunan 70% pada 5 Juli dibandingkan dengan trafik sebelum berlakunya PPKM Darurat,” ujar Awaluddin.
Seluruh stakeholder di bandara-bandara AP II, kata Awaluddin, berkomitmen untuk menjaga penerapan SE 45 Tahun 2021 sehingga PPKM Darurat Jawa – Bali dapat dijalankan dengan baik. (smr)