Upaya Rapatkan Barisan untuk Satu Pemerintahan Digital Berbasis SPBE dari Kementerian PANRB

Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini memberi sambutan pembukaan Forum Grup Discussion (FGD) Pelaksanaan Asistensi Penerapan SPBE Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: humas PANRB

Satu pemerintahan digital niscaya diwujudkan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE sebagai key driver transformasi digital bertujuan untuk mengarahkan pengembangan pemerintahan dan pelayanan publik berbasis elektronik menuju puncak tertinggi kepuasan pengguna SPBE.

semarak.co-Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini berharap ketika masyarakat mengingat SPBE yang terlintas adalah pemerintah yang terpercaya dan layanan yang berkualitas.

Bacaan Lainnya

Kesuksesan SPBE, terang Rini, tidak terlepas dari kontribusi instansi pusat maupun daerah yang terus bersemangat menerapkan SPBE dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan. Transformasi digital telah didukung tengan terbitnya Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.

“Semangat ini tentunya memerlukan keselarasan paradigma tata kelola pemerintahan secara umum agar kita semakin merapatkan barisan menuju Satu Pemerintahan Digital,” jelas Rini dalam pembukaan Forum Grup Discussion (FGD) Pelaksanaan Asistensi Penerapan SPBE Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

SPBE merupakan suatu keharusan dalam peningkatan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik sehingga dapat meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik.

“Layanan publik dilakukan berbasis elektronik dengan berbagi pakai sumber daya baik aplikasi, infrastruktur, layanan, bahkan proses bisnis yang terintegrasi antar berbagai instansi baik pusat maupun daerah,” jelas Rini dirilis humas PANRB melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Jumat (14/5/2022).

rsitektur SPBE Nasional dapat menjadi enabler dalam menyinergikan berbagai macam aspek dalam ekosistem digital nasional. Di antaranya melalui kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, aplikasi, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi secara nasional.

“Diharapkan dengan adanya pemanfaatan Arsitektur SPBE Nasional maka penerapan transformasi digital akan terpadu secara nasional, menjadi lebih terarah membentuk integrated government dan integrated public services,” tambah Rini.

Perpres Arsitektur SPBE Nasional telah selesai disusun oleh Kementerian PANRB bersama instansi-instansi terkait yakni mengenai domain data dan informasi oleh Kementerian PPN/Bappenas, domain aplikasi dan infrastruktur dengan Kementerian Kominfo, dan domain keamanan informasi dengan BSSN.

Analis Kebijakan Madya Kementerian PANRB Perwita Sari menjelaskan arsitektur SPBE meliputi Manajemen Perubahan Arsitektur SPBE, Manajemen Risiko Arsitektur SPBE, Visi Misi SPBE, Referensi Arsitektur, Domain Arsitektur, dan Metadata Arsitektur.

“Sistem Informasi Arsitektur SPBE dalam pelaksanaanya menggunakan aplikasi Abacus dan template excel,” jelas Sari yang menjadi salah satu narasumber dalam FGD. FGD Pelaksanaan Asistensi Penerapan SPBE Tahun 2022 yang merupakan pertemuan kedua ini diadakan selama dua hari pada Kamis-Jumat, 12-13 Mei 2022. Acara ini diikuti oleh kementerian, lembaga, dan pemda. (kar/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *