Strategi komunikasi bukan hanya sekadar menjadi upaya pemerintah dalam hal menyampaikan kebijakan serta capaian, namun komunikasi juga bisa digunakan dalam hal mendukung program kerja.
semarak.co-Seperti dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), strategi komunikasi dibangun salah satunya dalam upaya memerangi mafia tanah dengan cara melakukan penyebarluasan informasi yang efektif di bidang hukum pertanahan kepada masyarakat.
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil mengapresiasi tawaran dari Visi Law Firm yang digawangi Febri Diansyah untuk membantu Kementerian ATR/BPN dalam melakukan strategi komunikasi dengan menjadi juru bicara yang andal.
“Kita memerlukan strategi komunikasi yang efektif dalam penyebarluasan suatu informasi kepada masyarakat,” ujar Menteri Sofyan menerima audiensi Febri Diansyah, mantan Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka usulan strategi Komunikasi Hukum dalam memerangi praktik mafia tanah di Ruang Rapat Menteri, Kementerian ATR/BPN, Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).
“Tawaran membantu Humas kami senang sekali. Yang Anda akan latih beberapa orang di Kantor Wilayah untuk bagaimana merespons masalah besar, kemudian memetakan Humas kita yang selama ini sudah cukup bagus,” demikian Menteri Sofyan menambahkan.
Febri Diansyah menyampaikan mengenai pentingnya strategi komunikasi di bidang hukum. Menurutnya, selama ini hal-hal terkait hukum masih disampaikan dengan bahasa yang rumit kepada masyarakat.
“Dalam konteks itu lah muncul komunikasi hukum yang memaksimalkan strategi komunikasi dalam bidang hukum. Salah satu tujuannya mempertegas komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah,” ujar Febri yang juga mantan Juru Bicara (Jubir) KPK.
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam penyampaian komunikasi ke masyarakat terkadang sulit dipahami, karena belum maksimalnya fungsi kehumasan yang cenderung satu arah. Karena tujuannya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat adalah dapat mengedukasi masyarakat.
“Terdapat isu-isu materi yang sulit dipahami, dengan strategi komunikasi yang tepat sampai di publik dapat meningkatkan kredibilitas lembaga. Kegagalan pihak termasuk aparat penegak hukum dan advokat menyampaikan apa yang menurut kami penting, bukan berpikir apa yang harus didengar orang. Ini tantangannya dan memang tidak mudah menjelaskan,” ungkapnya.
Turut hadir pada pertemuan ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang.
Lalu Hary Sudwijanto; Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing Sodikin; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati. (jr/sa/smr)