Meski sudah mengungkap sejumlah temuan, namun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum mengeluarkan kesimpulan atau rekomendasi terkait insiden tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak polisi di Km 50 Tol Cikampek, Senin dini hari lalu (7/12/2020).
semarak.co-Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, beberapa pekan terakhir, lembaga ini telah mewawancarai sejumlah orang mulai dari kubu FPI, penyidik Polda Metro Jaya, Bareskrim, dokter forensik, bahkan Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol.
Komnas juga telah turun ke lapangan untuk mewawancarai saksi masyarakat yang melihat peristiwa dan memeriksa CCTV di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Pihaknya juga sudah memperoleh rekaman di jalan tol sebelum kejadian dan sesudah kejadian.
“Kami tegaskan hingga saat ini, Komnas HAM belum mengeluarkan rekomendasi apapun, kami masih berproses mendetailkan insiden ini,” kata Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Senin, (28/12/2020).
Komnas HAM juga sudah memperoleh proyektil peluru dan bekas pecahan mobil yang diperoleh dari lapangan. Komnas HAM mengantongi bukti-bukti ini sebab mereka turun ke lokasi di hari yang sama saat insiden tersebut terjadi. “Kami turun ke lapangan malah sebelum ada voice note yang beredar di masyarakat,” kata Anam.
Proyektil dan selongsong ini akan diuji balistik. Ia berjanji uji balistik ini akan terbuka. Anam mengatakan dari hasil pemeriksaan lapangan ada tujuh proyektil dan empat selongsong. “Kami berjanji akan menggelar uji balistik secara terbuka dan transparan,” kata dia.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan sebelumnya, pihaknya telah memeriksa mobil yang digunakan polisi dan FPI saat terjadinya insiden tersebut. Sejauh ini, ada tiga mobil yang diperiksa, dua milik polisi dan satu milik laskar FPI. Tiga mobil itu berada di garasi Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.
Tim dari Komnas HAM didampingi Bareskrim Polri memeriksa ketiga mobil itu pada Senin (21/12/2020). Sementara terkait senjata api, Beka menegaskan, penyelidikan ini harus dilakukan berhubung pihak polisi dan FPI memberi keterangan yang bertolak belakang.
“Artinya kan memeriksa, mengklarifikasi, keterangan FPI maupun polisi, karena FPI kan bilang tak ada senjata api bahkan senjata saja tak ada. Sedangkan polisi bilang FPI memiliki senjata api. Untuk menyelidiki soal senjata api ini, Komnas HAM masih menanti akses dari pihak kepolisian agar bisa memeriksa senjata api yang disebut milik laskar FPI itu,” ujarnya.
Terkait otopsi, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar memastikan bahwa pihak keluarga mengizinkan Komnas HAM melakukan otopsi jenazah enam anggota laskar FPI yang tewas ditembak polisi.
“Kami menunggu dari Komnas HAM, yang jelas pihak keluarga siap, tergantung keputusan Komnas HAM,” kata Aziz di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti menyebut bahwa penembakan enam anggota Laskar Pembela Islam (LPI) alias laskar FPI oleh aparat kepolisian, pada Senin dini hari (7/12/2020), masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Berat.
“Untuk memperlihatkan bahwa dalam posisi ini, dalam kasus ini, KontraS melihat bahwa ini merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia. Polisi telah melakukan tindakan sewenang-wenang dalam insiden tersebut dan mengabaikan asas praduga tak bersalah,” ujar dia, dalam diskusi daring atau online, Minggu (26/12/2020). (pos/smr)