Sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (4/8/2025). Sidang menghadirkan Ahli Presiden/Pemerintah Bahrul Hayat.
Semarak.co – Bahrul menyampaikan, untuk memaksimalkan peran zakat sebagai alat jaminan sosial dan pembangunan, diperlukan sistem pengelolaan terintegrasi atau Unified System. Sistem ini menekankan pentingnya keselarasan tata kelola serta koordinasi di tingkat nasional.
“Dengan adanya sistem terpadu ini, diharapkan potensi penghimpunan zakat dapat meningkat, pengelolaan dan pelayanan zakat menjadi lebih efisien dan efektif, serta distribusi dan pemanfaatannya lebih tepat sasaran,” ujarnya, dirilis humas baznas usai acara melalui WAGroup Baznas Media Center (BMC), Senin malam (4/8/2025).
Selain itu, sistem ini juga bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat secara keseluruhan.Bahrul menjelaskan bahwa unified system merupakan desain tata kelola zakat yang menempatkan negara sebagai penyedia layanan publik, termasuk dalam pengaturan zakat.
Sistem ini menuntut integrasi pengelolaan zakat baik secara horizontal antarlembaga, maupun secara vertikal dari tingkat pusat hingga daerah. Integrasi horizontal merujuk pada koordinasi dan sinergi antarlembaga pengelola zakat.
Sementara itu, integrasi vertikal berarti adanya satu garis koordinasi dari tingkat pusat hingga ke daerah. Sistem terpadu ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam penghimpunan, akuntabilitas dalam pengelolaan, dan efektivitas dalam pendayagunaan zakat bagi mustahik.
“Berdasarkan ketentuan Islam yang mengamanatkan kewenangan negara dalam pengelolaan zakat serta sebagai implementasi dari unified system tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 memberikan kewenangan kepada BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural melakukan pengelolaan zakat secara nasional,” jelasnya.
Dengan demikian, hadirnya peran serta masyarakat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) diarahkan untuk membantu BAZNAS selaku pengemban amanah UU 23/2011. Peran LAZ adalah mendukung fungsi BAZNAS yang juga harus dimaknai membantu negara dalam pengelolaan zakat.
Bahrul yang juga merupakan mantan Ketua Panitia Kerja RUU Pengelolaan Zakat 2011 menegaskan, pemberian rekomendasi pendirian LAZ oleh BAZNAS justru ditujukan untuk memastikan lembaga tersebut memenuhi standar operasional yang profesional, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip-prinsip unified system.
“Hal ini esensial untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan, zakat dikelola sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, peran BAZNAS dalam merekomendasikan pendirian LAZ merupakan tindakan yang sah dan diperlukan demi tercapainya pengelolaan zakat yang optimal dan terpadu,” jelas Bahrul.
Sidang uji materi ini diajukan oleh Muhammad Jazir (Pemohon I) dan Indonesia Zakat Watch (Pemohon II), dengan mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU Pengelolaan Zakat yang dinilai membatasi peran masyarakat dalam pengelolaan zakat. (hms/smr)





