Ubah SHGB Jadi SHM Bisa Dilakukan Aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian ATR/BPN: Ini Syarat dan Prosedurnya

Masyarakat bisa meningkatkan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan sejumlah persyaratan.

Kementerian ATR/BPN menyatakan, status Sertipikat Hak Guna Bangunan SHGB bisa ditingkatkan statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Perubahan ini diatur pada PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Semarak.co – Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Bacaan Lainnya

“Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” jelas Harison, dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Selasa (17/6/2025).

Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, informasi perubahan SHGB ke SHM dapat ditemukan di menu “Informasi Layanan”, lalu memilih sub-menu “Perubahan Hak”, dan klik opsi “perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk permohonan ini meliputi, Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai, Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan),  Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan.

Selain itu ada juga surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan), Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak),  Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP); dan IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m².

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.

“Dengan prosedur yang semakin mudah dan transparan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal mereka.’ ujar Harison. (JR/YZ/Smr)

Pos terkait