by Dr. Ahmad Yani SH. MH *
semarak.co– Meminjam istilah Cicero, filsuf berkebangsaan Italia, salus populi suprema lex esto. Artinya, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Konsep itu juga tertuang dalam konstitusi atau UUD Negara Republik Indonesia 1945. Yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Peneyenggara negara harusnya pahami itu baik-baik.
Hal itu sudah menjadi kaidah filosofis yang hidup dalam kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, tugas konstitusional negara adalah menyelamatkan rakyat Indonesia. Dalam konteks inilah pemerintah mengkaji pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Setelah itu menundanya.
Juru bicara Istana, Fajroel Rahman memastikan pilkada akan tetap diselenggarakan. Meski desakan berbagai organisasi masyarakat agar menunda pilkada terus mengalir. Alasannya, pelaksanaan Pilkada untuk memastikan hak konstitusional warga negara.
Fajroel ingin membenturkan antara keselamatan warga negara dan hak konstitusional warga negara. Padahal hak keselamatan jiwa itu juga merupakan hak konstitusional warga negara.
Rapat bersama antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat tidak ada penundaan Pilkada serentak 2020. Pilkada tetap akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Hal ini mengabaikan masukan dari masyarakat. Ciri negara kekuasaan.
Sebelum keputusan diambil, penolakan telah datang dari berbagai pihak. Seperti dari Muhammadiyah dan NU yang menyatakan sikap. Juga memberikan masukan kepada pemerintah untuk serius mengatasi Pandemi corona. Menyarankan agar Pilkada serentak 2020 ditunda dulu. Sepertinya, sikap NU dan Muhammadiyah tak menjadi pertimbangan dalam memutuskan pilkada dilanjut atau tidak.
Selain dua organisasi raksasa itu, ada Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Perludem dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang juga menyarankan agar pilkada 2020 ditunda. Alasanya serentak, karena pandemi covid-19 semakin meningkat dan penyebarannya sudah semakin mengkhawatirkan.
Laju pergerakan covid-19 demikian dahsyat, hingga menteri agama Fachrul Razi dan Menteri Kelautan Edhy Prabowo positif terpapar. Komisioner KPU RI sendiri sudah dua orang dinyatakan positif Covid 19. Penyebaran diberbagai daerah juga menunjukan angka yang signifikan. Sebagian besar daerah menggambarkan laju penyebaran covid-19 yang meningkat.
Belum lagi seperti yang dikatakan ketua KPU Arief Budiman. Sebanyak 37 Bakal Calon Kepala Daerah positif covid-19 Ini masalah serius Pak Presiden. Sebab keselamatan warga negara terancam. Sementara pilkada yang merupakan pesta demokrasi tetap digelar. Yang namanya pesta, mau tidak mau orang akan tetap berkumpul ramai dan ini mempercepat laju penyebaran covid-19.
Meski pemerintah tetap pada pendirian untuk melanjutkan Proses Pilkada hingga pencoblosan 9 Desember nanti, namun masih ada harapan bagi masyarakat untuk terus memberikan masukan yang benar kepada Pemerintah untuk mengambil opsi lain. Meski sudah ada persetujuan bersama DPR, Pemerintah dan penyelenggara pemilu. Katro dan bebal.
Tanggapan positif pemerintah datang jua. Adalah Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian memberikan harapan itu. Dalam pernyataan medianya memastikan, Presiden Joko Widodo mendengar serta mempertimbangkan usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 yang disampaikan Pengurus Besar NU dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Walaupun Rapat bersama di DPR, sudah memutuskan, namun Mempertimbangkan dua masukan dari organisasi Besar itu tentu prioritas bagi presiden. Itu bukan sekedar masukan. Ini lebih substansial, yaitu melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Ditengah kepungan pandemi, negara berkewajiban melindungi warga negara.
Hal tersebut menjadi landasan sosiologis bagi pemerintah, DPR dan KPU untuk tidak melanjutkan pilkada. Masyarakat menghendaki pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda. Sebab alasannya, Covid-19 belum teratasi dan pemerintah diminta untuk melakukan upaya pencegahan covid ketimbang melaksanakan pilkada yang berpotensi menjadi klaster covid19.
Secara Hukum
Opsi penundaan pun secara hukum sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasal 201A ayat (3) memberikan opsi bahwa apabila bencana non alam (Pandemi Covid 19) belum berakhir, Pilkada bisa ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam berakhir. Payung hukum penundaan jelas sebagai acuan pemerintah.
Selain itu, pilkada dalam situasi Pendemi bisa berakibat kurangnya pengawasan tahap pelaksanaan Pilkada. Ini menyebabkan semakin tertutupnya proses pelaksanaan. Karena itu, dalam menghadapi situasi yang demikian, sudah menjadi kaidah hukum bahwa setiap keputusan harus didasarkan pada akuntabilitas dan transparansi.
Tanpa itu, akan melahirkan proses demokrasi yang lebih condong pada kepentingan oligarki dan dinasti kekuasaan. Pilkada hanya untuk mengejar kekuasaan sematar. Akibatnya, banyak tanggapan yang bermunculan, termasuk dari Mahfud MD yang menyebut pilkada dibiayai 82% oleh cukong. Angka itu memperlihatkan ada kepentingan besar oligarki dan korporasi memegang kendali dalam demokrasi.
Maka apabila pilkada diteruskan, kemudian proses pelaksanaannya tidak terbuka, tidak menutup kemungkinan kekuatan oligarki dan korporasi akan berada dalam posisi puncak di Pilkada. Oleh sebab itu menunda Pilkada adalah jalan yang paling bijak untuk menyelamatkan demokrasi, dan hak konstitusional warga negara.
Namun ada konsekuensi hukum lain apabila pilkada ditunda, yaitu berakhirnya masa jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota dibeberapa daerah akibat penundaan itu. Polemik ini muncul setelah ada desakan penundaan Pilkada.
Perlu saya jelaskan sedikit tentang masalah pelaksana tugas (Plt), pejabat sementara (Pjs), pelaksana harian (Plh) dan pejabat (Pj) kepala daerah. Keempat istilah itu memiliki makna yang berbeda. Namun secara hukum apabila kepala daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota berserta wakilnya sama-sama maju, maka mereka wajib cuti. Apabila keduanya cuti, maka diganti oleh Plt, Pjs dan Plh.
Namun apabila kepala daerah berakhir masa jabatannya, dan belum ada kepala daerah yang baru, maka pejabat (Pj) yang akan mengisi kekosongan itu sampai menunggu kepala daerah diisi oleh pejabat tinggi madya. Pejabat tinggi madya di berbagai daerah di indonesia cukup banyak untuk mengisi kekosongan pemerintah daerah, apabila di berbagai daerah mengalami penundaan Pilkada dan kepala daerah telah selesai masa jabatannya.
Hal seperti ini lazim dilakukan, apabila terjadi kekosongan, maka yang mengisi adalah Pj. Seperti juga ketika ada daerah yang melakukan pemekaran, pasti ditunjuk Pj kepala daerah untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Karena itu, tidak ada alasan yang substansial tidak menunda Pilkada.
Kalau alasannya hanya karena banyak kepala daerah selesai masa jabatan, tentu saja itu bukan menjadi alasan yang perlu dicari-cari. Sebab UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, sudah mengatur pergantian seperti itu.
Perbaiki Sistem Pilkada
Saya berpendapat, bahwa penundaan Pilkada menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pemilihan kepala daerah. Kita punya sejarah pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk merubah sistem pemilihan kepala daerah. Dari pemilihan langsung menjadi pemilihan tidak langsung atau lewat DPRD. Meski SBY sendiri yang akhirnya membatalakn UU yang baru diundangkan dengan Perppu.
Pembatalan itu hanya karena desakan dari beberapa pengamat dan lembaga survey. Yang lebih ironis lagi, DPR menyetujui Perppu yang diajukan SBY Tersebut. Padahal tidak ada perintah konstitusi untuk melaksanakan pilkada secara langsung. UUD hanya menyebutkan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan secara demokratis.
Demokratis itu artinya bisa secara langsung. Namun bisa juga melalui DPRD. Bahkan kalau kita ambil contoh di Daerah Istimewa seperti Yogyakarta, Gubernur diangkat melalui garis keturunan dan itu berlaku dalam sistem negara Indonesia. Atau kita lihat contoh di DKI Jakarta, Walikota dan Bupati diangkat oleh Gubernur berdasarkan pangkat eselon.
Karena itu, Ditengah Pendemi ini saya kira dengan pemilihan langsung, sangat rentan penularan penyakit. Selain itu, juga rentan terhadap permainan oligarki. Seperti yang diungkapkan di atas, sebagian besar pilkada dibiayai pemodal. Lebih khusus lagi pilkada di daerah-daerah uang memiliki banyak sumber daya alam seperti Kalimantan Selatan, Kalimatan Timur, Sultera, Lampung, dan Maluku Utara.
Dengan memberikan akses pemilihan langsung, maka biaya menjadi mahal. Akibatnya, biaya politik yang mahal itu, kepala daerah yang memenangkan pilkada akan berutang kepada cukong-cukong. Tetapi dengan pemilihan kembali ke DPRD, kita rakyat dapat melakukan pengawasan langsung dengan menggunakan lembaga penegak hukum. Biaya politik pun kecil.
Potensi retak ditengah masyarakat juga menjadi kecil. Potensi penyebaran virus juga menjadi kecil. Sebab tidak ada pesta. Tidak ada kampanye akbar. Tidak ada konvoi orang dan kedaraan. Singkatnya, tidak lagi ada kerumunan massa. Dengan adanya penundaan ini, pemerintah bisa mengkaji atau mungkin mengeluarkan Perppu pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
Sebagai penutup, etidaknya ada bebeapa alasan kenapa pilkada ditunda. Pertama, negara menjaga dan menjamin hak konstitusional rakyat tidak dirampas oleh kepentingan dan hasrat politik elit. Sebab Pilkada Ditengah pandemi sangat rentan terhadap keselamatan.
Kedua, Pilkada sebagai ajang untuk mencari pemimpin yang bersih, jujur dan amanah serta adil. Tidak bisa dilaksanakan secara tertutup. Sebab itu akan memberi jalan bagi oligarki dan korporasi untuk mengambil kesempatan dalam pandemi.
Ketiga, penundaan Pilkada bertujuan agar pemerintah konsentrasi menghadapi hantaman penyakit yang berefek hingga ke masalah ekonomi dan kesehatan. Efek besar ini tidak bisa diatasi dengan cara yang sederhana. Melainkan harus dengan cara yang serius.
Keempat, anggaran dan biaya pilkada bisa dioptimalkan untuk menghadapi pandemi selama beberapa bulan kedepan. Sebab di tengah ancaman ekonomi dan kesehatan, kita juga menghadapi ancaman resesi yang dapat menjelaskan indonesia ke jurang krisis ekonomi. Kalau itu terjadi, maka krisis politik dan krisis sosial bisa terjadi lebih besar.
Kelima, dengan penundaan Pilkada, pemerintah masih memiliki pejabat yang dapat mengisi kekosongan jabatan (Pj) kepala daerah. Mereka yang akan melaksanakan tugasnya sampai dilakukan pelantikan kepala daerah yang baru nantinya.
Kelima, pemerintah dalam hal ini DPR dan presiden, dengan menunda pilkada, memiliki kesempatan untuk untuk mengkaji ulang sistem pemilihan kepala daerah yang potensi penyebaran covidnya kecil. Seperti pemilihan kepada Daerah melalui DPRD.
Selain potensi penyebaran covidnya kecil, pemilihan melalui DPRD juga menghemat biaya pilkada dan memperkecil biaya politik paslon. Itulah sekilas pandangan saya untuk meminta pemerintah menunda pilkada ini. Wallahualam bis shawab.
*) Penulis adalah Koordinator Komite Eksekutif KAMI, Dosen FH dan FISIP UMJ
sumber: fnn.co.id di WA Group KAHMI Nasional