Oleh Dr. Agung Sudjatmoko *
semarak.co– Beberapa hari lalu OJK (Otoritas Jasa Keuangan) membuat pengumuman yang menggegerkan jagat koperasi. Tuduhan koperasi melakukan pinjaman online yang dianggap ilegal.
Sebuah tuduhan yang menyesatkan dan tidak pada tempatnya sebagai tugas OJK karena tidak mempunyai tugas kewenangan melakukan pengawasan terhadap koperasi.
Belakangan yang muncul setelah diklarifikasi oleh koperasi yang mengadu ke Kemenkop UKM ternyata tuduhan tersebut salah dan tidak mendasar. Suatu kecerobohan yang merugikan citra serta kepentingan koperasi.
OJK yang mempunyai perangkat SDM serta teknologi dalam kasus ini bukan hanya membuat kerugian imateriil tetapi juga sudah menambah rusak citra koperasi karena kecerobohanya.
Bahkan bukan kerugian imateriil tapi juga materiil marena anggota yang menjadi tidak percaya kepada koperasinya sehingga menarik simpanan dan dipastikan dapat menagganggu operasi koperasi.
Kasus Buruk Info Publik OJK
Kecerobohan OJK bukan hanya ini saja tugas utama melakukan pengawanan lembaga keuangan di luar koperasi dilakukan juga buruk. Kasus Asuransi Jiwasraya menunjukkan kelengahan otorita atas sistem pengelolaan asuransi plat merah. Bahkan mungkin masih banyak kasus lain baik bank maupun non bank yang terjadi.
Rapot merah ini harus menjadi bahan evaluasi kita atas kinerja otorita masih perlu atau tidak? Sejak awal lahirnya otorita sudah memicu perdebatan karena ini harusnya bagian dari tugas dan fungsi BI.
Sehingga urusan kebijakan moneter dan lembaga keuangan termasuk pengawasan dan perijinan ataupun kebijakan lainya berada dalam satu badan yang namanya BI. Lahirnya OJK memang dengan UU tapi kepentingan atas itu terjadi sehingga sekarang urusan pengawasan, pembinaan dan pengembangan lembaga keuangan menjadi terpisah.
Di beberapa kasus ini menjadi tidak efisien, muncul birokrasi baru, serta disharmonisasi kebijakan yang sering terjadi antara BI dan OJK.
Kaji kritis ini muncul sebab adanya dampak atas tidak dijalankanya tugas pokok OJK dan hasil kerja tugas sampingan yang menimbulkan blunder seperti kasus pengumuman otorita atas adanya koperasi yang menberikan online landing yang keliru saat ini.
Bahkan muncul analisis sementara saya untuk bubarkan OJK dan kembalikan tugas tersebut di tangan BI.
Menambah Beban Citra Koperasi
Saya mencermati dibalik masalah kecerobohan OJK itu sebagai berikut: 1) birokrasi di OJK tidak memahami tentang konsep koperasi dan sistem online koperasi yang disusun dan dibuat hanya untuk anggota, bukan untuk masyarakat umum.
Ini kesalahan fatal yg dilakukan oleh OJK jika mengukur baju koperasi dengan ukuran yang lain seperti fintech landing atau lainya. Koperasi mempunyai fatsun taat pada prinsip dan nilai koperasi, dimana anggota menjadi subjek sekaligus objek atas kebijakan dan pengembangan koperasinya.
Pada kasus inilah OJK tidak belajar baik masalah koperasi. Dan yang sangat ceroboh OJK mengawasi rumah tangga orang lain yang bukan kewenangan dan tugasnya. 2) Pengumuman OJK jelas merugikan kepentingan koperasi, karena telah menambah beban berat citra koperasi di masyarakat.
Dampak dari ini bisa menyebabkan ketidakpercayaan anggota ke koperasi serta menambah sikap antipati masyarakat ke koperasi. 3) Sikap kritis saya ini jangan-jangan by design dimana ada infisible hand yang bermain di belakang oknum OJK untuk menghancurkan koperasi.
Jika ini ada ini merupakan skenario jahat yang akan memperberat pengembangan kelembagaan koperasi di negeri ini. Untuk itu sah jika ada diantara 36 koperasi yang telah diumumkan oleh OJK sebagai pelaku landing online ilegal melakukan class action proses hukum untuk memperbaiki citranya dan mengenbalikan nama baik yang tercoreng akibat kecerobohan oknum OJK.
Di alam demokrasi dan kebebasan publik semua dijamin oleh UU. Apalagi masalah kerugian imateriil dan materiil yang dialami oleh 36 koperasi ini dilakukan akibat kecerobohan lembaga negara yang bernama OJK.
Hikmah Untuk Koperasi
Dibalik musibahn kecerobohan OJK terhadap koperasi ini wajib menjadi ibroh bagi insan koperasi. Bahwa dalam membangun koperasi di era saat ini bukan merupakan bekerjaan yang mudah dan sendiri. Kesatuan dan solidaritas menjadi isu yang harus dilakukan oleh gerakan koperasi.
Kembali ke prinsip dan nilai koperasi syarat mutlak untuk membangun members loyality yang tidak akan tergoda dengan pihak lain. Anggota yang loyal di koperasi dapat dibentuk jika pendidikan anggota di lakukan.
Anggota cerdas dan produktif, modernisasi manajemen, transparansi, dan makna kesejahteraan yang dirasakan anggota harus menjadi fokus visi dan pelayanan operasi koperasi. Di era new normal pasca pendemi covid 19 kedepan perubahan juga harus dilakukan oleh koperasi.
Perubahan dalam dimensi apa? Perubahan pada semua dimensi kehidupan koperasi baik organisasi, bisnis, sistem infomasi, penggunakan teknologi pelayanan anggota yang prima, serta membangun loyalitas anggota karena kesejahteraan yang di peroleh harus terus ditumbuhkembangkan.
Di era sekarang kedepan perubahan dan perubahan akan terus terjadi, maka koperasi juga harus melakukan itu. Keberlanjutan dan perkembangan bisnis ke depan diletakan kepada “daya tahan” dan “daya adaptasi” pelaku bisnis termasuk koperasi menghadapi perubahan zaman.
*) Wakil Ketua Umum Dekopin dan Dosen Binus Jakarta