Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Seleksi Calon Imam Luar Negeri. Total ada 205 penghafal Alquran (Hafiz) mendaftar calon imam yang akan bertugas di Uni Emirat Arab (UEA). Termasuk di dalamnya, delapan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri.
semarak.co-Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, seleksi calon imam masjid luar negeri ini dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung di Jakarta, 8 – 10 November, diikuti 90 peserta. Tahap kedua akan diikuti 115 peserta dan kemungkinan dilaksanakan setelah penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional di Sumatera Barat (Sumbar).
Seleksi ini dibuka Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (8/11/2020). Hadir dalam pembukaan, Direktur Timur Tengah Kemenlu Bagus Hendraning Kobarsih, Direktur Penerangan Agama Islam Juraidi beserta jajaran Ditjen Bimas Islam.
“Total ada 205 peserta yang mendaftar dan terverifikasi memenuhi persyaratan,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (8/11/2020) seperti dirilis Humas Kemenag melalui WA Group Jurnalis Kemenag.
Penyelenggaraan seleksi bagian dari implementasi kerja sama yang bertujuan memperluas dan memperkuat hubungan Indonesia dan UEA. “Calon Imam Masjid ini akan diproyeksikan sebagai Duta Bangsa Indonesia dan pahlawan devisa karena mereka akan bekerja sebagai Imam di UEA,” tuturnya.
Sehubungan itu, UEA telah menetapkan kriteria imam yang dipersyaratkan. Calon imam harus hafal Al-Qur’an 30 Juz, sehat jasmani dan rohani, menguasai ilmu tajwid (teori dan praktek), serta memiliki suara yang fasih dan merdu. “Calon Imam memungkinkan berkomunikasi dalam bahasa Arab,” ujar Kamaruddin.
Adapun kriteria lainnya yang dipersyaratkan adalah memahami hukum fiqh, rinci dia, memiliki pemikiran yang jernih, tidak tergabung dalam partai politik, serta memahami retorika dakwah dan mampu berkhutbah.
“Peserta juga harus memiliki akhlak yang baik serta berfaham Ahlus Sunnah wal Jamaah dengan Manhaj Wasathiyah. Peserta harus menyiapkan dokumen ke luar negeri, sudah berkeluarga atau umur minimal 25 tahun. Para imam yang lulus seleksi akan bertugas di UEA mulai tahun 2021 selama tiga tahun,” tandasnya.
Sebagai dewan juri dalam seleksi Direktur Penais Juraidi, KH Muhsin Salim, KH Ilhamuddin Qosim, KH Luthfi Fathullah, dan Udin Saefuddin. Kamaruddin berharap ke depan program ini dapat dilaksanakan, bukan hanya saja bekerjasama dengan UEA, tetapi juga negara Timur Tengah lainnya. (smr)