Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dalam siding putusan sela kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menolak permohonan intervensi yang diajukan pemohon Jokowi di sidang Kamis (12/6/2025).
Semarak.co – “Menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi, dua memerintahkan kepada penggugat, tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga dan tergugta empat untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara a quo,” ujar Majelis Hakim Cahyono di PN Surakarta seperti dilansir kompas.tv melalui laman berita msn.com, Jumat (13/6/2025).
Sebelumnya diberitakan kompas.tv juga PN Sleman kembali menggelar sidang gugatan perdata terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Jokowi, Selasa (10/6/2025). Agenda sidang kali ini adalah putusan sela terkait permohonan intervensi yang diajukan Muhammad Taufiq.
Ketua Majelis Hakim Cahyono menolak permohonan intervensi tersebut, karena menilai permohonan yang diajukan pihak ketiga tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang menangani perkara gugatan ijazah Jokowi dengan tergugat rektor UGM, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, dan Ir. Kasmudjo menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh Muhammad Taufiq.
Putusan majelis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Sleman dengan agenda pembacaan putusan sela. Kuasa hukum dari pemohon intervensi, Andika Dian Prasetyo, mengatakan menghormati keputusan majelis hakim.
“Kaitannya dengan putusan sela tadi, intinya kami menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis kami,” ujar Andika Dian Prasetyo usai mengikuti persidangan di PN Sleman, Selasa (10/06/2025) seperti dilansir kompas.com melalui laman berita msn.com, Rabu (11/6/2025).
Meski menghormati putusan, Andika menyampaikan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim, terutama terkait dengan pihaknya sebagai pemohon intervensi yang dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum. Andika menyebut terkait kedudukan hukum tersebut, pihaknya memiliki pendapat sendiri.
“Jadi seperti yang tadi disampaikan oleh majelis hakim bahwa kami tidak mempunyai kedudukan hukum, itu kan jelas kami tolak karena kami jelas menggugat di Solo dan kami punya kepentingan juga untuk menggugat menjadi intervenient dalam perkara ini, khususnya dalam perkara yang digugat Pak Komardin,” ucapnya.
Dikatakan Andika, dalam perkara gugatan di PN Solo, Jawa Tengah, teman-teman seangkatan Joko Widodo sewaktu SMA juga mengajukan sebagai penggugat intervensi. Oleh karena itu, Andika berharap putusan soal permohonan gugatan intervensi di PN Solo tidak jauh berbeda dengan majelis hakim PN Sleman.
“Seandainya tadi ada pertimbangan dan sebagainya, itu juga seharusnya tidak jauh berbeda ketika nanti intervensi yang ada di Solo diputuskan dalam putusan sela. Pengadilan merupakan tempat mencari keadilan. Sehingga jangan sampai ada ketimpangan hokum,” imbuhnya.
Dilanjutkan dia, “Jangan ada istilahnya ketimpangan hukum, jadi yang punya kami tidak dikabulkan, tetapi punyanya teman-teman Pak Jokowi dikabulkan. Nah ini akan menjadi gambaran yang buruk di masyarakat tentang keadilan di Indonesia.”
Andika mengaku tidak kaget dengan putusan majelis hakim yang menolak permohonan intervensi. “Jadi sebenarnya kami juga tidak kaget dengan putusan tadi. Jadi kami sudah mempertimbangkan dan menyiapkan langkah-langkah strategis yang tetap kami akan mendukung dan lain sebagainya,” pungkasnya.
“Menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi. Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga pokok materinya. Tiga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” kata Ketua Majelis Hakim, Cahyono, di PN Sleman, Selasa, (10/6/2025).
Pemohon intervensi Andika Dian mengaku tidak setuju dengan putusan hakim yang menyebut pihaknya tidak punya hubungan hukum secara langsung dengan M Taufiq. “Dari putusan tadi, kami tidak kaget. Kami sudah menyiapkan langkah hukum strategis, tetap kami akan mendukung tapi kami konsultasi pada prinsipal kami M Taufiq, dan koordinasi dengan Komardin, serta rekan-rekan lainnya,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan surya.co.id melalui laman berita msn.com juga, Rabu (11/6/2025), inilah rekam jejak Cahyono, Ketua Majelis Hakim yang tolak gugatan intervensi terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi di PN Sleman.
Diketahui, PN Sleman menggelar sidang lanjutan terkait gugatan perdata mengenai ijazah Jokowi, dengan tergugat meliputi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, serta Ir. Kasmudjo.
Sidang beragendakan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim mengenai permohonan intervensi yang diajukan oleh Muhammad Taufiq ini digelar, Selasa (10/06/2025). Namun, dalam pembacaan putusan sela, Majelis Hakim yang menangani perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Sleman menolak permohonan tersebut.
Majelis hakim berpendapat permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi tersebut tidak berdasar hukum dan dinyatakan ditolak,” ujar Ketua Majelis Hakim Cahyono.
Majelis hakim menilai, uraian permohonan intervensi tidak menjelaskan secara jelas dan tidak didukung bukti-bukti yang cukup mengenai hubungan hukum, alasan hukum, serta kepentingan hukum yang langsung antara penggugat dan pemohon intervensi.
Hal ini terkait dengan perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Surakarta dan perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Sleman. Pihak intervensi, yang bertujuan mendukung penggugat, dinilai tidak mampu menguraikan dengan jelas hubungan hukum serta kepentingan hukum yang sama antara kedua perkara tersebut.
“Seperti adanya bentuk dan jenis kerugian yang bagaimana dan berapa jumlahnya jika pihak pemohon intervensi tidak dijadikan sebagai pihak dalam perkara a quo. Sehingga pemohon intervensi dapat memiliki kedudukan hukum untuk membela kepentingan hukumnya dalam perkara No: 106/Pdt.G/2025/PN Sleman,” jelas Cahyono.
Ketua Majelis Hakim menekankan bahwa dalam permohonan intervensi, tidak diuraikan dengan jelas hubungan hukum dan kepentingan hukum yang sama. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan intervensi tersebut.
Dengan penolakan permohonan intervensi, Majelis Hakim kemudian menginstruksikan kepada semua pihak, baik penggugat maupun tergugat, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Majelis hakim juga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Setelah pembacaan putusan sela, sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda mediasi. Majelis hakim memberikan waktu satu bulan untuk proses mediasi. “Persidangan akan dibuka kembali setelah menerima laporan mediasi dan diberikan waktu satu bulan.
“Apabila dalam waktu satu bulan tidak cukup, mau mediasi lagi, mengajukan ke majelis hakim untuk perpanjangan dan majelis hakim memberikan waktu 15 hari,” tutup Cahyono seperti dilansir melalui msn.com tadi.
Siapa sosok Cahyono, Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut?
Profil Hakim Cahyono
Hakim Cahyono adalah alumnus S3 Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Hakim dengan pangkat dan golong Pembina Utama Madya(IV/d) ini akan memimpin sidang perdana dengan agenda mediasi.
Tanggapan Pihak Penggugat
Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum Penggugat, Andika Dian Prasetyo, mengatakan menghormati keputusan majelis hakim. “Kaitannya dengan putusan sela tadi, intinya kami menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis kami,” ujar Andika Dian Prasetyo usai mengikuti persidangan di PN Sleman, Selasa (10/06/2025).
Meski menghormati putusan, Andika menyampaikan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim, terutama terkait dengan pihaknya sebagai pemohon intervensi yang dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum.
Andika menyebut terkait kedudukan hukum tersebut, pihaknya memiliki pendapat sendiri. “Jadi seperti yang tadi disampaikan oleh majelis hakim bahwa kami tidak mempunyai kedudukan hukum, itu kan jelas kami tolak karena kami jelas menggugat di Solo dan kami punya kepentingan juga untuk menggugat menjadi intervenient dalam perkara ini, khususnya dalam perkara yang digugat Pak Komardin,” ucapnya.
Dikatakan Andika, dalam perkara gugatan di PN Solo, Jawa Tengah, teman-teman seangkatan Joko Widodo sewaktu SMA juga mengajukan sebagai penggugat intervensi. (net/msn/kpc/kpc/smr)