Tipologi Polda, Kementerian PANRB: Peningkatan Harus Diikuti Tanggung Jawab

Menyusul persetujuan peningkatan tipologi delapan Polda dan pembentukan dua Polda baru, kini ada empat Polda yang diharapkan segera menyusul, meningkat dari tipe B menjadi Tipe A.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, peningkatan tipologi Polisi Daerah (Polda) harus diikuti dengan tanggung jawab dan komitmen seluruh jajaran Polda, untuk memastikan kinerja yang dihasilkan dan pelayanan yang diberikan pada masyarakat dapat lebih baik lagi.

“Peningkatan tipologi ini sejatinya merupakan bentuk komitmen jajaran Polda dan satuan kewilayahan di bawahnya (Polres dan Polsek) untuk meningkatan kinerja dan pelayanannya agar menjadi lebih baik, lebih mudah, dan lebih cepat untuk diakses oleh masyarakat,” ungkap Rini Widyantini Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB membacakan sambutan Asman dalam acara Musrenbang Polri 2018 di Jakarta, Senin (14/05).

Aspek terpenting dalam memberikan persetujuan peningkatan Polda menjadi Tipe A, lanjut Rini, bukanlah karena faktor meningkatnya ancaman gangguan keamanan dan ketertiban saja. “Jauh lebih penting dari itu ialah seberapa besar persentase penyelesaian gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau seberapa besar tingkat pencapaian kinerja yang dapat dilaksanakan oleh jajaran Polda tersebut,” pesan Asman.

Oleh karena itu peningkatan tipologi Polda hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai peningkatan kepangkatan satuan kewilayahan, tetapi hal ini menggambarkan kesiapan seluruh jajaran Polda dan satuan kewilayahan di bawahnya (Polres dan Polsek) dalam menghadapi berbagai ancaman dan tantangan tugas kedepan yang semakin berat dan kompleks.

Diungkap Rini, awal 2018 ini Kapolri telah mengajukan usulan kepada Menetri PANRB untuk peningkatan tipologi 4 Polda, yakni Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Tengah, Polda Jambi, dan Polda Nusa Tenggara Barat untuk ditingkatkan menjadi Tipe A Bintang Dua. Peningkatan tipologi mempertimbangkan adanya peningkatan beban kerja, penguatan kapasitas organisasi, peningkatan dukungan sumber daya dan personel.

Sebelumnya, tahun 2016 Menteri PANRB telah menyetujui peningkatan Polda Kalimantan Barat, Polda Sulawesi Utara, Polda Kepulauan Riau, dan Polda Lampung dari tipe B menjadi tipe A. Pada tahun yang sama kami juga menyetujui pembentukan Polda Sulawesi Barat sebagai Polda Tipe B.

Sedangkan di tahun 2017, peningkatan dilakukan pada Polda Riau, Polda Sumatera Barat, Polda NTT, dan Polda Maluku dari tipe B menjadi tipe A, serta pembentukan Polda Kalimantan Utara sebagai Polda tipe B pada awal tahun 2018 ini.

“Dengan demikian sejak tahun 2016 sampai dengan 2018 ini kami telah memberikan dukungan kepada instansi Polri dalam peningkatan 8 Polda tipe B menjadi tipe A dan pembentukan 2 Polda baru,” katanya.

Disampaikan bahwa peningkatan tipe Polda jangan dimaknai sebagai peningkatan kepangkatan saja, melainkan harus dimaknai sebagai wujud reward atas perbaikan kinerja dan kualitas pelayanan. Oleh karena itu, tipe Polda “tidak tetap” tetapi dapat “berubah naik dan turun” sebagai konsekuensi logis dari hasil evaluasi terhadap tingkat kinerja dan kualitas pelayanan publik.

Untuk itu, peningkatan dan penurunan tipe Polda maupun satuan kewilayahan lainnya dapat dijadikan sebagai tools bagi Mabes Polri dalam melakukan kontrol dan supervisi kepada Satuan Kewilayahan. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *