Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Tentunya hal tersebut tidak terlepas dari tata kelola pengaduan masyarakat yang baik.
semarak.co-Saat ini pengelolaan pengaduan melalui aplikasi SP4N-LAPOR! dan #TanyaATRBPN sudah terintegrasi ke seluruh unit pengelola pengaduan. Baik di pusat maupun di 33 Kanwil BPN Provinsi dan 470 Kantor Pertanahan seluruh Indonesia.
Oleh karena itu Kementerian ATR/BPN melalui Biro Hubungan Masyarakat (Humas) melaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Evaluasi Penggunaan SP4N-LAPOR! dan TanyaATRBPN pada Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia melalui pertemuan daring di Jakarta, Senin (28/6/2021).
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, pengelolaan pengaduan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pelayanan publik.
“Apabila pengaduan ini dikelola dengan baik, maka hasilnya dapat digunakan sebagai sarana evaluasi dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, ketika pelayanan publik baik maka pengaduan yang masuk menjadi berkurang,” ujar Yulia Jaya seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Selasa (29/6/2021).
Saat ini, lanjut Yulia, Kementerian ATR/BPN memiliki kanal-kanal pengaduan yang dapat diakses oleh publik seperti Hotline Pengaduan, #TanyaATRBPN, SP4N-LAPOR! surat@atrbpn.go.id serta loket persuratan.
“Kami mohon kepada seluruh pengelola pengaduan untuk mengelola ini dengan baik, dan para pengelola pengaduan untuk dapat memastikan keaktifan nomor hotline dan menyampaikan pemberitahuan jika ada perubahan nomor hotline tersebut, juga untuk segera merespon pengaduan yang masuk di semua kanal-kanal pengaduan yang ada,” tambah Yulia Jaya Nirmawati.
Tahun 2020 lalu Kementerian ATR/BPN telah memperoleh penghargaan dalam TOP 46 Kompetensi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dari Kementerian PAN-RB. Hal tersebut, kata dia, dapat menjadi motivasi agar kita dapat mengelola pengaduan lebih baik lagi ke depannya.
“Selain pengaduan masyarakat, keterbukaan informasi publik juga menjadi concern kita, saat ini kita sudah mempunyai aplikasi informasi publik berbasis web yang dapat diakses oleh publik melalui ppid.atrbpn.go.id,” tambah Yulia Jaya Nirmawati.
Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan Kementerian ATR/BPN Adhi Maskawan menyampaikan, apresiasi atas kerja keras para pengelola pengaduan masyarakat.
Untuk optimalisasi pengaduan masyarakat, kata Adhi, Biro Humas akan bekerja sama dengan PPSDM Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan pelatihan untuk para admin pengaduan masyarakat.
Kegiatan evaluasi ini, kata dia, merupakan ajang berbagi ilmu dan pengalaman agar pengelolaan pengaduan ini dapat dilaksanakan lebih baik lagi. Adhi Maskawan berpesan apabila para admin menemukan kendala untuk segera menghubungi tim pengelola pengaduan pusat agar mudah berkoordinasi dan cepat tertangani.
Hadir sebagai narasumber, Rosikin dari Kementerian PANRB. Penanganan pengaduan merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan publik yang berkualitas. Di samping itu ia juga menyampaikan pentingnya untuk menangani pengaduan melalui kanal resmi kementerian karena pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Rosikin menyampaikan panduan tindak lanjut melalui SP4N LAPOR! serta pemasangan informasi mengenai kanal pengaduan pada banner di Kantor Pertanahan agar diketahui masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh 782 orang peserta terdiri dari Kabag Program dan Hukum pada seluruh satuan kerja di Kementerian ATR/BPN, para Kasubbag Umum dan Hubungan Masyarakat, para Kasubbag Tata Usaha dan para Admin Pengelola Pengaduan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan se-Indonesia. (wn/rz/smr)