Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA, PT KAI Daop 1 Tutup Perlintasan Liar Antara Stasiun Kramat – Pondokjati

Petugas gabungan mengerjakan program penutupan perlintasan rel kereta sebidang karena rawan kecelakaan. foto: humas Daop 1 Jakarta

Sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA), PT KAI Daop 1 Jakarta menutup perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan. Penutupan perlintasan liar di KM 9 + 685 Antara Stasiun Kramat – Pondokjati dilaksanakan, Selasa (8/12/2020).

semarak.co-Sebelumnya PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk pemberitahuan. Masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi, yaitu perlintasan nomor 40 Pramuka dan perlintasan Pondokjati.

Bacaan Lainnya

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Pada 2020 ini sebanyak 27 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup PT KAI bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub, dan Aparat Keamanan.

Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, dari 27 perlintasan yang ditutup tersebut, 23 titik merupakan perlintasan liar, 4 titik merupakan perlintasan resmi.

PT KAI Daop 1 Jakarta, kata Chairunisa, mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.

“PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA,” tulis Chairunisa dalam rilis Humas KAI Daop 1 Jakarta, Rabu (9/12/2020).

Sebagai informasi, di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 452 perlintasan KA, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 244 dan liar 208. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 59 titik.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *