Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA, PT KAI Daop 1 Jakarta sudah Tutup 40 Pelintasan Sebidang Liar

Petugas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta melaksanakan sosialisasi mengenai keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang, beberapa sekolah baik tingkat SD, SMP dan SMA/SMK dan masyarakat yang tinggal dekat jalur KA. Foto: humas Daop 1 Jakarta

Guna meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan menumbuhkan kepedulian terhadap keselamatan perjalanan kereta api (KA) di kalangan masyarakat, Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta secara konsisten gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang, beberapa sekolah baik tingkat SD, SMP dan SMA/SMK dan masyarakat yang tinggal dekat jalur KA.

semarak.co-Kegiatan sosialisasi ini didasari masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan. PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat, sejak Januari – November 2021 telah terjadi 53 kejadian KA tertemper kendaraan di pelintasan sebidang kereta api baik di pelintasan liar maupun dijaga.

Bacaan Lainnya

Senior Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, untuk hari Minggu (kemarin 12/12/2021) sosialisasi dilakukan di pelintasan JPL 14 Bukit Duri – Jakarta Selatan, beragam imbauan disampaikan kepada pengendara agar mematuhi rambu saat melalui pelintasan sebidang jalur KA.

Adapun saat ini terdapat 121 pelintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta yang dijaga PT KAI dan 45 pelintasan yang dijaga pihak lain atau nonKAI, kata Eva, sementara untuk pelintasan liar atau tidak dijaga terdapat sebanyak 294 pelintasan. Dari data itu, pada 2021, Daop 1 Jakarta sudah melakukan 40 penutupan pelintasan sebidang liar.

Sepanjang 2021 mulai Januari hingga awal Desember, kata Eva, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melaksanakan 50 kegiatan sosialisasi keselamatan perjalanan KA. Di antaranya 29 sosialisasi di pelintasan sebidang, 2 kegiatan sosialisasi di sekolah dan 19 kegiatan kepada masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di dekat jalur KA.

“Sosialisasi di pelintasan sebidang dilakukan dengan menggandeng komunitas kereta api dan pihak kepolisian setempat dengan cara membentangkan spanduk dan poster himbauan agar masyarakat lebih tertib saat melintasi perlintasan sebidang dan mengutamakan perjalanan KA,” ujar Eva dalam rilis humas KAI Daop 1 Jakarta.

Sosialisasi mengunjungi sekolah dilakukan dengan memberikan materi mengenai keselamatan perjalanan KA, pengenalan rambu-rambu yang terdapat di pelintasan sebidang, dan menginformasikan mengenai hal-hal yang dilarang dilakukan di jalur rel kereta api.

Salah satunya tindakan vandalisme atau pelemparan terhadap kereta api yang melintas. Sedangkan sosialisasi di jalur KA terhadap masyarakat dengan cara mengerahkan langsung tim pengamanan KA, yakni Polisi Kereta Api (Polsuska) yang langsung memberikan himbauan dan membagikan stiker tentang keselamatan perjalanan KA kepada masyarakat.

“Mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan selamat merupakan bentuk kolaborasi antara PT Kereta Api Indonesia (Persero), masyarakat dan Pemerintah terkait,” ujar Eva lagi.

Untuk itu, lanjut dia, PT KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi, mengajak masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan, agar perjalanan KA yang aman, selamat dan sehat dapat diwujudkan bersama.

PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan perlunya kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan undang-undang, yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. “Pasal 173 “Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian,” kutipnya.

Pasal 178, “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”

Pasal 181 ayat (1) “bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *