Sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA) serta untuk keselamatan bersama, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menutup 4 perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan.
semarak.co-Penutupan perlintasan liar tersebut mulai dari di KM 12+380 antara Stasiun Jatinegara-Klender, KM 52+2/3 antara Stasiun Lemahabang-Kedubggedeh, KM 67+420 antara Stasiun Karawang-Klari, dan di KM 72+4/5 antara Stasiun Klari-Kosambi yang dilaksanakan serentak pada Rabu (23/2/2022).
Kepala hubungan masyarakat (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, sebelumnya PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk pemberitahuan.
“Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya,” ujar Eva seperti dirilis humas KAI Daop 1 Jakarta melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Rabu malam (23/2/2022).
Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Pada awal 2022 sebanyak 5 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup dengan bekerja sama para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan.
“Dari 5 perlintasan yang ditutup tersebut, 4 titik merupakan perlintasan liar dan 1 titik merupakan perlintasan resmi. Ke depannya dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kemananan maka penutupan perlintasan liar terus dilakukan secara bertahap,” ungkap Eva.
PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.
Sebagai informasi, di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 545 perlintasan KA, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 271 dan liar 197. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 77 titik. (smr)