Indonesia menjalin kerja sama dengan Jerman di bawah kerangka kerja sama teknis dalam bidang Perlindungan Sosial (Social Protection Programme) yang diimplementasikan oleh GIZ (GIZ SPP). Dukungan ini berupaya membangun sistem perlindungan sosial yang komprehensif dan terintergrasi, di bawah pilar jaminan sosial dan bantuan sosial.
Pemeritah Jerman dan Pemerintah Indonesia berupaya agar penurunan angka kemiskinan dan ketimpangan tercapai secara signifikan. Instrumen perlindungan sosial, seperti cash transfer serta penyediaan skema asuransi sosial kesehatan memiliki dampak langsung pada kemiskinan dan ketidaksetaraan.
Coordinator National Board Program Keluarga Harapan (PKH), Emmy Widayantin mengatakan, ini secara bersama memperkuat produktivitas dan kemampuan masyarakat untuk berinvestasi. Khususnya di negara-negara berkembang, sistem perlindungan sosial yang efektif berkontribusi pada pembangunan yang adil dan inklusif dalam suatu negara. Dengan menjalankan mitigasi risiko dan mekanisme kompensasi, maka kohesi sosial dan stabilitas suatu negara dapat didukung.
“Kerja sama Indonesia – Jerman yang diimplementasikan oleh GIZ melalui Program Perlindungan Sosial ini berkontribusi pada tata kelola yang baik dengan dukungan pemangku kebijakan utama merancang proses implementasi program perlindungan sosial secara lebih efektif, efisien dan transparan,” ujar Emmy di Jakarta.
Strategi pengembangan kapasitas proyek ini mencakup tiga bagian utama yang dimulai dari penguatan kapabilitas individu dan kapasitas kelembagaan para pelaku yang terlibat dalam pelaksanaan reformasi kebijakan sosial hingga peningkatan kerangka kerja kondisi politik.
Dalam implementasinya, pengembangan kapasitas dalam proyek ini, terlaksana dalam bentuk pelatihan khusus (termasuk pembelajaran elektronik) untuk staf teknis, pelatihan pelatih (ToT) hingga studi banding.
Program ini mendukung pemerintah Indonesia dalam empat fokus area, yaitu: (1) Asuransi Kesehatan Sosial, (2) Inklusivitas Orang dengan Disabilitas (Persons with Disabilities/ PWD), (3) Bantuan Sosial, dan (4) Inklusi Keuangan.
Asuransi Kesehatan Sosial bertujuan untuk memperkuat peraturan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, serta kapasitas pelaksanaan sistem asuransi kesehatan nasional.
Area ini akan berkontribusi pada peningkatan cakupan kepesertaan penduduk dan memastikan penyediaan layanan yang efektif. Mitra utama adalah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Fokus area kedua, yakni Inklusi Orang dengan Disabilitas fokus kepada peningkatan baik kualitatif maupun kuantitatif, yang dimulai dari pelatihan dan rehabilitasi panti sosial yang menyediakan pendidikan kejuruan bagi sesuai dengan tipe disabilitasnya.
Disabilitas sangat dipengaruhi oleh kemiskinan dan mempunyai risiko siklus hidup yang tinggi. Dampak positif dan dukungan yang diberikan antara lain membuka akses dan kesempatan kepada lapangan kerja, khususnya pasar tenaga kerja formal serta mampu berkontribusi dalam pembayaran perlindungan melalui asuransi.
Mitra utama area intervensi ini adalah Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta panti sosial dan pelatihan kejuruan dan/ atau pendidikan terpilih.
Fokus area ketiga, yakni Bantuan Sosial bertujuan untuk menyelaraskan struktur, proses dan sumber daya manusia dari program bantuan, dalam hal ini Program Keluarga Harapan (PKH).
Harmonisasi akan menghasilkan efisiensi dan efektivitas yang lebih tinggi dalam pelaksanaan program perlindungan sosial, sehingga mampu menjangkau lebih banyak penerima bantuan yang memenuhi syarat serta meningkatkan tingkat penyediaan kelompok sasaran. Mitra utamanya adalah Direktorat Perlindungan Sosial, Direktorat Pengentasan Kemiskinan, serta Direktorat Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian di Kemensos.
Fokus area keempat, yakni Inklusi Keuangan bertujuan untuk meningkatkan akses rumah tangga miskin dan rentan untuk layanan keuangan yang mudah dipahami dan terjangkau. Melalui Inklusi Keuangan, proyek diharapkan dapat berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan, selain itu dapat diharapkan dapat mendukung transformasi bertahap dari pembayaran elektronik berbasis tunai ke akun/penyimpanan (saving).
Kerja sama Indonesia – Jerman ini telah berjalan selama lebih dari delapan tahun, yang bersama – sama dengan Pemerintah Indonesia telah berkontribusi dalam 1) perluasan penerima bantuan PKH menjadi 10 juta pada 2018.
Lalu 2) tersedianya jaminan asuransi sosial bagi lebih dari 240 juta penduduk yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja, 3) tersedianya modul pelatihan bagi penyandang disabilitas sesuai dengan kondisi spesifik disabilitas dan kebutuhan pasar tenaga kerja, dan 4) re-integrasi penyandang disabilitas ke pasar tenaga kerja melalui program Return to Work (RTW). (ita)