Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun berharap putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa menjadi pertimbangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk tidak melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
semarak.co-Menurut Gayus, MPR memiliki keabsahan untuk menentukan produk hukum dianggap melanggar hukum atau tidak. Gayus awalnya menyadari, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan mengikat. Tidak ada putusan lain yang bisa membatalkan putusan MK.
“Artinya putusan MK itu kami membayangkan tidak akan ada yang bisa membatalkan. Tapi MPR akan memikirkan, apakah sebuah produk yang diawali melanggar hukum itu bisa dilaksanakan. Kami berpendapat bisa iya juga bisa tidak,” terang Gayus di PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis 2 Mei 2024.
Mungkin MPR bisa tidak mau melantik Prabowo – Gibran 20 Oktober 2024 nanti. “Hal itu bisa menjadi pertimbangan MPR tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan wakil presiden terpilih. Apalagi, MPR merupakan wakil rakyat,” demikian Gayus menambahkan.
Kendati demikian, Gayus berharap, dalam pertimbangan putusan PTUN nanti, hakim menyebut ada pelanggaran hukum yang dilakukan KPU karena menetapkan Gibran sebagai cawapres. “Putusan itu tidak harus diterima seluruhnya, tapi dalam pertimbangan setidaknya ada pembuktian pelanggaran hukum,” kata Gayus.
Diketahui, gugatan PDIP berkaitan dengan tindakan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto di pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024.
Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran berdasarkan Peraturan KPU yang diubah tanpa melalui proses di DPR. Gayus mengungkapkan bahwa PTUN telah menyatakan gugatan yang dilayangkan PDIP layak untuk diadili.
“Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” ucap Gayus seperti dilansir tempo.co, Kamis, 2 Mei 2024 12:55 WIB dari laman pencarian google.co.id.
Kelayakan gugatan itu dinyatakan dalam persidangan dismissal process sebelumnya. Adapun dismissal process adalah proses untuk meneliti perkara-perkara yang dianggap tak layak disidangkan di PTUN.
Anggota KPU Idham Holik sebelumnya mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan jawaban untuk menghadapi sidang tersebut. “Persiapan persidangan sengketa proses di PTUN sama seperti persidangan pada umumnya. KPU mempersiapkan jawaban atas apa yang disengketan tersebut,” kata Idham saat dihubungi, Ahad 28 April 2024.
Menurut Idham, pihak KPU telah melaksanakan pencalonan pemilihan presiden (pilpres) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 sesuai konstitusi. MK, kata Idham, bahkan mengapresiasi KPU yang telah melaksanakan prinsip jujur dan adil.
“Dalam pertimbangan hukum dua Putusan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres, MK mengaskan apa yang dilakukan KPU dalam melaksanakan pencalonan sudah sesuai konstitusi,” kata Idham.
Di samping itu, Idham mengatakan, pengajuan gugatan ke PTUN seharusnya dilakukan setelah upaya administrasi di Bawaslu. “Hal ini sesuai dengan Pasal 471 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017,” kutip Idham.
Namun, Idham mengatakan, KPU sampai saat ini tidak pernah menerima atau mendapatkan informasi dari Bawaslu tentang Putusan Sengketa Proses atas perkara yang akan disidangkan di PTUN. (net/tpc/smr)