Tiga Skema Keberpihakan PTKIN untuk Mahasiswa Saat Pandemi Wabah Corona

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim. Foto: dok Kemenag.go.id

Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) telah menyiapkan tiga skema untuk meringankan beban mahasiswa terdampak Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19). Skema tersebut telah dibahas bersama dalam rapat koordinasi daring antara Ditjen Pendidikan Islam dan pimpinan PTKIN se-Indonesia, 30 April 2020.

semarak.co -Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Prof. M. Arskal Salim GP, sejak awal pimpinan PTKIN berkomitmen meringankan beban mahasiswa PTKIN akibat pandemi wabah virus corona jenis baru penyebab Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Usulan para Pimpinan UIN, IAIN, Ketua PTKIN untuk meringankan beban mahasiswa diapresiasi Menteri Agama,” kata Arskal Salim, di Jakarta, Selasa (5/5/2020) seperti dilansir WA Group Jurnalis Kemenag.

Ada tiga langkah yang disepakati akan di tempuh, rinci Arskal, yaitu:  Pertama, memberi kesempatan bagi tiap mahasiswa yang ekonomi orang tuanya terdampak akibat wabah Covid-19 untuk mengajukan surat permohonan banding Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada masa pembayaran semester ganjil 2020-2021.

“Kita membuka kesempatan bagi mahasiswa terdampak Covid-19 untuk mengajukan keringanan UKT kepada Rektor/Ketua masing-masing,” papar Arskal lagi.

Mengingat tidak semua orang tua mahasiswa terkena dampak Covid-19, lanjutnya, tentu upaya banding hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar terdampak, misalnya orang tuanya terkena PHK atau sebab lainnya yang relevan.

Kedua, PTKIN memberikan bantuan atau subsidi paket data internet bagi mahasiswa sehingga dapat membantu mengikuti proses pembelajaran daring dengan baik. “Sebagian PTKIN telah menjalin kerjasama dengan provider indosat dan telkomsel untuk membantu meringankan mahasiswa,” terangnya.

Ketiga, melakukan gerakan empati sosial secara massif. “Untuk gerakan ini, jenis dan bentuknya diserahkan kepada PTKIN masing-masing. Misalnya UIN Walisongo yang menyisihkan honor tunjangan jabatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di kampus dan masyarakat sekitar,” tuturnya.

Selain memperhatikan kondisi perkembangan pandemik Covid-19 secara nasional, lanjut Arskal, langkah tersebut diambil dengan memperhatikan aspirasi mahasiswa.

“Kami harap ini dapat menjadi solusi bersama. Tentu kita memperhatikan dan memahami menurunnya ekonomi mahasiswa atau wali mahasiswa, maupun kesulitan akibat pemberlakukan pembelajaran jarak jauh atau daring,” tutupnya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *