Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar pelatihan berbasis kompetensi kepada seluruh amil BAZNAS se-provinsi Papua, pada 24-27 Januari 2022 dan digelar secara daring. Sebanyak 11 pimpinan BAZNAS se-Papua, 12 amil pelaksana, dan 30 amil Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan BAZNAS Provinsi Papua turut mengikuti.
semarak.co-Pelatihan bertujuan untuk memberi pemahaman secara komprehensif mengenai sistem pengelolaan zakat, baik dari segi fikih zakat, peraturan zakat yang berlaku di Indonesia, maupun dua kegiatan utama amil yaitu pengumpulan dan penyaluran ZIS.
Pimpinan BAZNAS RI, Saidah Sakwan menyebut, pola pelatihan terdiri dari presentasi materi, diskusi, studi kasus, penugasan, dan praktik. Berbagai materi itu akan memperkuat sumber daya manusia yang dimiliki BAZNAS, agar merata di seluruh daerah, tak hanya di Pulau Jawa saja, namun juga menyebar hingga timur Indonesia.
“Selain itu para peserta juga diberi pemahaman mengenai fungsi dan tugasnya masing-masing, baik sebagai pimpinan ataupun sebagai amil pelaksana hingga dapat menjalankan amanah tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Saidah seperti dirilis humas melalui WAGroup Baznas Media Centeri (BMC), Sabtu (29/1/2022).
“Saya menyambut baik seluruh ikhtiar dalam kegiatan ini karena penguatan SDM menjadi prioritas BAZNAS. Jadi forum ini menjadi ikhtiar kita yang betul-betul kita lakukan, secara terstruktur dan masif, yang kita lakukan secara nasional,” ucap Saidah.
Melalui rangkaian pelatihan ini, diharapkan nantinya para amil BAZNAS dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai visi BAZNAS sebagai lembaga utama menyejahterakan umat.
“Karena sesuai tujuan BAZNAS untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, maka BAZNAS harus baik pula di dalamnya. Itu yang selalu BAZNAS utamakan sejak dulu. Alhamdulillah sudah sangat terjaga dengan baik hingga kini, melalui berbagai pelatihan dan penguatan SDM lainnya,” ujar Saidah.
Di bagian lain BAZNAS melalui Pusat Kajian (Puskas) BAZNAS kembali merilis rasio zakat per lembar saham yang dapat dijadikan acuan bagi para pemegang saham dalam menunaikan zakatnya.
Berdasarkan regulasi yang mengatur pengelolaan zakat, hal ini termuat dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dalam UU tersebut salah satu objek yang wajib dizakati adalah zakat saham perusahaan terbuka. Sehingga data perkembangan saham dapat menjadi salah satu sumber potensi zakat di Indonesia.
“Perhitungan potensi zakat pada tahun 2018 tercatat sebagai yang tertinggi dengan nilai sebesar Rp.101,3 triliun. Sedangkan potensi zakat saham pada tahun 2019 dan 2020 yaitu sebesar Rp.99,7 triliun dan Rp69 triliun.
Data yang digunakan pada penghitungan Rasio Zakat Saham Perusahaan ini diambil dari laporan keuangan entitas usaha yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia tahun 2021,” ujar Pimpinan BAZNAS RI Rizaludin Kurniawan di Jakarta, Jumat (28/1/2022) seperti dirilis humas Baznas melalui WAGroup BCM juga.
Rizaludin mengatakan, potensi zakat per lembar saham berdasarkan data tahun 2021 adalah sebesar 81 Triliun rupiah. Angka ini artinya naik sebanyak 17 persen dari tahun sebelumnya. “Pada 2022 ini, BAZNAS kembali merilis rasio zakat sebagai referensi bagi para pemangku kepentingan perzakatan Indonesia dalam merancang strategi pengumpulan dan pengelolaan zakat di tahun 2022,” jelasnya.
Rizaludin berharap, melalui penetapan rasio zakat ini dapat meningkatkan potensi zakat di Indonesia.”Penetapan rasio zakat juga merupakan upaya BAZNAS dalam mewujudkan visi sebagai lembaga utama menyejahterakan ummat, lembaga utama bagi pembayar zakat,” paparnya.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Puskas BAZNAS, besaran zakat per lembar dihitung pada seluruh indeks sektoral baru yang tergabung ke dalam kelompok Indeks Sektoral IDX-IC yaitu (1) sektor energi, (2) sektor barang baku, (3) sektor perindustrian,
Selanjutnya (4) sektor barang konsumen primer. (5) sektor barang konsumen non primer, (6) sektor kesehatan, (7) sektor keuangan, (8) sektor property dan real estate, (9) sektor teknologi, (10) sektor infrastruktur dan (11) sektor transportasi dan logistik, dengan total sebanyak 730 emiten. (smr)
Adapun hasil perhitungan Rasio Zakat Saham 2022 sebagai berikut:
- Dari 11 Sektor yang diterbitkan BEI, jumlah potensi zakat saham pada tahun 2022 adalah sebesar 81.94 Triliun Rupiah dengan rata-rata jumlah zakat per saham 15,81 rupiah per lembar
- Sektor Keuangan merupakan sektor dengan potensi zakat saham tertinggi yaitu sebanyak 41.1 Triliun Rupiah dengan rata-rata jumlah zakat per saham 21,95 rupiah per lembar
- Sektor Transportasi dan Logistik merupakan sektor dengan potensi zakat saham terendah dengan rata-rata jumlah zakat per saham 109,90 miliar rupiah dan rata-rata jumlah zakat per saham 1,93 rupiah per lembar
- Sektor Kesehatan mengalami peningkatan dalam potensi zakat sahamnya dengan rata-rata potensi zakat saham sebesar 1.02 Triliun Rupiah dan rata-rata jumlah zakat saham sebesar 44,39 rupiah per lembar.
Hasil penghitungan potensi zakat saham beserta dengan besaran kewajiban zakat per lembarnya dapat dibaca pada Official News Rasio Zakat Saham per Lembar 2022 yang dapat diakses melalui tautan berikut ini:
https://www.puskasbaznas.com/publications/published/officialnews/1628-rasio-zakat-per-lembar-saham-2022