Tetap Gelar Ibadah Haji 2020 dengan Jumlah Jamaah Terbatas, Menag Berikan Apresiasi Arab Saudi Jaga Keselamatan Jamaah

Menag Fachrul Razi (diapit) dua pimpinan Komisi VIII DPR saat rapat kerja soal pelaksanaan ibadah haji. Foto: humas Kemenag

Karena alasan keselamatan di tengah wabah virus corona jenis baru penyebab Covid-19, Kerajaan Arab Saudi, Senin (22/6/2020), pukul 21.30 waktu setempat, memutuskan untuk tetap menggelar ibadah haji 1441H/2020M.

semarak.co– Pengumuman yang disampaikan Kementerian Urusan Haji dan Umroh Saudi ini sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jamaah Indonesia yang  diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji.

Bacaan Lainnya

Mengingat terus berlanjutnya pandemi dan risiko penyebaran virus Corona di tempat-tempat ramai dan pertemuan besar, dan penularan antar negara, dan peningkatan rata-rata penularan secara global, telah diputuskan bahwa ibadah Haji untuk tahun ini akan digelar di mana sejumlah jemaah yang sangat terbatas dari berbagai negara yang telah berada di Arab Saudi, akan bisa menjalankannya,” demikian pernyataan Kementerian Urusan Haji dan Umroh Saudi, seperti yang dilansir oleh sejumlah media setempat.

Hanya saja terbatas untuk Warga Negara Saudi dan Warga Negara Asing (WNA) atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi. Keputusan Arab Saudi membatasi penyelenggaraan ibadah haji ini diapresiasi Pemerintah.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, keselamatan jamaah patut dikedepankan di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan. Karenanya, saat ini, berikhtiar menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama.

“Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselataman jamaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M,” terang Menag Fachrur Razi di Jakarta, Selasa (23/6/2020) seperti dirilis Humas Kemenag melalui WA Group Jurnalis Kemenag.

Sebelumnya, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, keputusan terkait haji 1441H telah dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020.

Keputusan yang ditunggu oleh umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Saudi sendiri.

“Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi Covid-19, Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas,” terang Endang Jumali dalam rilis yang sama.

Dalam rilis, kutip Endang, dijelaskan bahwa maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara manasaja yang ingin beribadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. “Itupun dalam jumlah terbatas,” sambungnya.

Menurut Endang, Saudi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat. Pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing yang diperlukan guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi.

Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia. “Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci,” tandasnya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *