Yasri Yudha Yahya, tetangga Novel Basweda mengungkap kondisi wajah dan mata penyidik senior Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) tersebut saat penyiraman air keras terjadi, 11 April 2017.
“Pada saat itu kejadiannya, saya orang pertama yang membawa korban Novel Baswedan dan yang mengetahui persis bagaimana mukanya, bagaimana bentuknya korban pada saat itu yang kami bawa ke rumah sakit ke Mitra Kelapa Gading,” kata Yasri usai melapor ke Polda Metro Jaya di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (17/11/2019).
Sebagai orang pertama yang mengetahui dan mendengar suara Novel Baswedan meminta tolong setelah disiram air keras, di merasa tidak tega melihat kondisinya terutama bagian wajah dan paling parah di bagian mata.
Novel langsung ditolong oleh warga dengan membawanya ke tempat wudhu masjid lalu menyiramkan air ke mukanya beberapa kali. “Saya sendiri adalah orang yang tahu persis bagaimana kondisi matanya, kondisi mukanya, yang perlu Anda ketahui bahwa mukanya saat itu, saya orang yang melihat secara jelas, matanya itu tidak ada bola hitamnya, semuanya putih,” kata Yasri.
Sebagai orang yang tahu persis kondisi Novel setelah kejadian penyiraman tersebut, Yasri tidak terima politisi PDIP Dewi Tanjung melaporkan kejadian tersebut sebagai rekayasa.
“Kira-kira mau enggak orang merekayasa untuk merusak matanya sendiri dengan saat ini Anda lihat bahwa Novel sudah cacat seumur hidup, kira-kira wajar enggak kalau dia dibilang merekayasa kejadian ini?,” kata Yasri.
Yasri adalah orang yang melaporkan peristiwa penyiraman terhadap Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya dua tahun lalu. Dia pun selalu menerima laporan perkembangan hasil penyelidikan tersebut, walau akhir-akhir ini sudah jarang menerima laporannya.
Yasri kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kali ini melaporkan Dewi Tanjung atas tuduhan pengaduan palsu. Tuduhan pengaduan palsu dialamatkan atas laporan Dewi Tanjung sebelumnya yang melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.
Kasus pada 11 April 2017 lalu itu dianggap Dewi Tanjung telah direkayasa. “Bayangkan berapa kali operasi harus berapa kali mengalami pencopotan gusi apa, semuanya kok masih dituduh rekayasa,” katanya.
“Benar-benar membuat saya, mohon maaf ya saya sebagai warga dan sebagai pelapor juga pada saat itu merasa prihatin kenapa kok masih ada orang yang dengan tega melaporkan ini semacam itu mengatakan Novel Baswedan bahwa peristiwa menyiramkan itu sebuah rekayasa,” kata Yasri.
Atas dasar itulah Yasri kembali melapor ke Polda Metro Jaya didampingi dua kuasa hukum tim advokasi Novel Baswedan. Laporan Yasri tercatat dengan nomor LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit.Reksrimun tertanggal 17 November 2019.
Yasri sebagai pelapor dan Dewi Tanjung sebagai terlapor, dilaporkan atas dugaan pengaduan palsu, melanggar Pasal 220 KUHP. “Ini yang menjadi dasar saya, melaporkan saudari DT saya tidak mau mengatakan namanya, sebagai mana diberitakan di media masa,” kata Yasri.
Yasri selanjutnya menyerahkan kasus tersebut ke penyidik agar diproses dan berharap terjadi keseimbangan keadilan serta proses pengungkapan terhadap penyiraman Novel Baswedan bisa terungkap secepatnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung dilaporkan tetangga Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Minggu (17/11/2019), atas dugaan pengaduan palsu. Laporan itu dilayangkan oleh Yasri Yudha Yahya didampingi tim advokasi Novel Baswedan, yakni Saleh Alghifari dan Andi Muhammad Rizaldi.
Ketiganya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, mendaftarkan laporan yang tercatat dengan nomor LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit.Reksrimun tertanggal 17 November 2019.
Laporan yang dilayangkan oleh Yasri ini terkait dengan laporan yang telah dilayangkan oleh Dewi Tanjung terhadap Novel Baswedan yang menurutnya merekayasa kasus penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal pada 11 April 2017 lalu.
Tim advokasi Novel Baswedan, Saleh Alghifari mengatakan pihaknya mendampingi Yasri sebagai pelapor yang merupakan tetangga dan juga orang yang langsung pada saat kejadian menyelamatkan pak Novel Baswedan, membawanya ke rumah sakit kemudian langsung melaporkan ke kepolisian atas penyerangan penyiraman air keras pada 11 April 2017.
“Kami hari ini mengadukan caleg PDIP Dewi Tanjung atas pengaduan palsu karena menyebarkan di publik menuduh saudara Novel Baswedan merekayasa penyerangan air keras yang dialaminya,” kata Saleh.
Sementara itu, Yasri mengatakan dirinya mengetahui persis bagaimana kondisi Novel Basweda pada saat kejadian penyerangan penyiraman air keras dua tahun silam.
“Karena pada saat itu kejadiannya saya orang yang pertama yang membawa korban Novel Basweda dan mengetahui persis bagaimana mukanya bagaimana bentuknya matanya korban pada saat itu yang kami bawa ke rumah sakit,” kata Yasri.
Andi Muhammad Rizaldi, tim advokasi Novel Baswedan lainnya menambahkan pihaknya melaporkan Dewi Tanjung dengan Pasal 220 KUHP. Selain itu Andi juga mengatakan pihaknya memiliki banyak bukti kuat untuk mendukung laporannya.
Sebelumnya diberitakan, Politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong soal insiden penyiraman air keras yang dialami Novel.
Saat melapor tersebut Dewi membawa beberapa bukti, antara lain rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit, hingga foto-foto Novel yang diperban di bagian kepala dan hidung.
Laporan Dewi terhadap Novel dengan juga telah diterima polisi yang tercatat dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenai, yakni Pasal 26 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 A Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (net/lin)
sumber: indopos.co.id