Sidang lanjutan gugatan perdata antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melawan Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu siang (6/8/2025). Dalam persidangan kali ini, pihak turut tergugat menghadirkan mantan Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Nurcholis Basyari sebagai saksi.
Semarak.co – Dalam keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Rasyid Purba, saksi Nurcholis menyampaikan bahwa kantor PWI Pusat yang berada di lantai 4 telah disegel oleh Dewan Pers. Ia juga mengungkap bahwa PWI tidak dapat menyelenggarakan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW).
“Saya tidak melihat langsung, tapi yang saya ketahui kantor PWI Pusat telah disegel,” ujar Nurcholis saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum penggugat dari kantor hukum OC Kaligis & Associates seperti dirilis humas PWI Pusat usai acara melalui WAGroup Pengurus PWI Pusat 2023-2028, Kamis (7/8/2025).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa yang melakukan penyegelan, Nurcholis menjawab tegas bahwa pelaku penyegelan adalah Dewan Pers.
Meskipun mengaku menjabat sebagai analis di Dewan Pers, Nurcholis menyatakan tidak mengetahui apakah lembaga itu memiliki kewenangan melakukan penyegelan kantor organisasi pers.
Selain soal penyegelan, Nurcholis juga mengungkap bahwa Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun telah diberhentikan dari jabatannya. Termasuk dirinya juga telah dipecat dari anggota DK PWI Pusat.
Bahkan ia mengaku tengah menghadapi proses hukum setelah dilaporkan ke Polisi dan saat ini kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
Suasana ruang sidang sempat hening ketika saksi menyampaikan pernyataannya. Nurcholis tampak pucat dan bingung bahkan beberapa kali terlihat meremas tangannya seperti menahan dingin.
Ketegangan semakin terasa ketika penasihat hukum penggugat, Umi Sjarifah mengingatkan saksi untuk memberikan keterangan yang jujur karena telah diambil sumpah.
Usai persidangan, kuasa hukum PWI Muhammad Faris menyatakan bahwa keterangan saksi menguatkan dalil penggugat mengenai tindakan penyegelan Dewan Pers.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi bernama Wawan dari Sekretariat Dewan Pers menyatakan tidak mengetahui siapa yang menyegel kantor PWI di lantai 4. Padahal sudah jelas-jelas ada surat pemberitahuan di pintu yang digembok yang ditandatangani Ketua Dewan Pers saat itu bernama Ninik.
“Sekarang sudah terang benderang bahwa Dewan Pers adalah pihak yang menyegel berdasarkan saksi dari pihak turut tergugat,” ujar Faris didampingi penasihat hukum lainnya Faisal Nurrizal dan Rukmana.
Faris menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak menyentuh persoalan internal PWI melainkan murni berkaitan dengan tindakan penyegelan kantor dan penghentian UKW oleh Dewan Pers.
“Kami tidak sedang membahas dualisme kepengurusan atau masalah internal organisasi. Fokus kami adalah pada tindakan sewenang-wenang, yakni penyegelan kantor dan penghentian UKW oleh Dewan Pers,” tegas Faris yang alumni Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta.
Sidang gugatan PWI vs Dewan Pers akan dilanjutkan pada Rabu (13/8) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi yang kembali diajukan oleh pihak turut tergugat. (hms/pwi/smr)