Tersangka Tewas saat Penyidikan di Polres Tangsel, Kompolnas dan IPW Kompak Minta Keluarga Alm Buat Aduan

infografis simbol hukum. foto: indopos.co.id

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyoroti meninggalnya tersangka kasus narkoba berinisial SS (33) saat proses penyidikan di Polres Tangerang Selatan beberapa hari yang lalu. Senada dengan IPW, Kompolnas minta keluarga almarhum membuat laporan pengaduannya untuk diajukan ke Kompolnas dan Propam.

semarak.co-Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menerangkan, pihak keluarga dapat mengadukan kepada Kompolnas selaku Pengawas Eksternal Polri untuk mengawal kasus ini.

Bacaan Lainnya

“Jika sudah ada pengaduan, maka Kompolnas akan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya yng membawahi Polres Tangerang Selatan terkait hal ini,” ujar Poengky kepada Kabar6.com, Kamis (17/12/2020).

Selain kepada Kompolnas, Poengky meminta keluarga almarhum juga bisa melaporkan kasus ini kepada Pengawas Internal Kepolisian, yaitu Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk dapat dilakukan pemeriksaan. Hal itu jika kuat diduga pelakunya adalah anggota kepolisian setempat.

“Saya tidak bisa menduga-duga atau berandai-andai apa penyebab meninggalnya almarhum saudara Sigid Setiawan (SS). Karena itu perlu dicek, apa keterangan dokter yang tertera di surat kematian almarhum sebenarnya,” terangnya.

Setelah melaporkan kasus ini baik ke Kompolnas maupun Propam, Poengky menerangkan, nantinya akan dilakukan otopsi terhadap jenazah agar dapat diketahui penyebab kematian SS itu.“Jika benar almarhum meninggal akibat disiksa, maka pelaku harus diproses hukum. Tetapi jika ternyata almarhum meninggal akibat sakit, maka kasus akan ditutup,” tutupnya.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta keluarga tahanan kasus narkoba berinisial SS (33) yang tewas di tahanan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) saat proses penyidikan melaporkan keanehan yang ditemukan ke Propam Mabes Polri.

Hal itu, kata Neta, agar kasus ini diusut secara terang benderang oleh Propam Mabes Polri. Neta juga meminta kepada Propam Polri untuk mengusut kasus ini dan aparatur kepolisian yang diduga terlibat harus diproses hingga keadilan.

“Apapun kesalahan tersangka, aparat Polres Tangsel sebagai penegak hukum tidak boleh semena-mena. Apalagi hingga menyebabkan tersangka tewas. Sebab kantor polisi adalah tempat masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan bukan tempat masyarakat untuk mendapatkan kematian,” kecam Neta saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (16/12/2020).

Diakui Neta, kematian sangat aneh. Keanehan itu pada saat ada keluarga yang menjenguk tersangka sebelum tewas dengan kondisi sudah terluka parah. Neta menerangkan, saat penjenguk diajak ngobrol keluarganya tersangka terlihat sedang menahan sakit. Hal itu menurutnya karena mungkin badannya ada yang terluka.

“Saat dijenguk, kondisi tersangka sudah parah. Misalnya, dijidatnya ada luka robek, leher belakangnya ada luka kayak bekas tetes-tetesan plastik dibakar. Kelingking kanannya patah,” ujar Neta saat dimintai tanggapan wartawan, Rabu (16/12/2020).

Selanjutnya, terang Neta, keluarganya dipersulit untuk melihat jenazah saat diinformasikan telah tewas. “Dari fakta fakta ini, patut diduga ada perlakuan tidak wajar yang dialami tersangka. Di antaranya mengalami penyiksaan,” tuturnya.

Mengutip kabar6.com. Meninggalnya tersangka kasus narkoba berinisial SS (33) saat proses penyidikan di Polres Tangsel pada beberapa hari lalu membuat pihak kepolisian terkait buka suara.

Wakapolres Tangsel Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, tersangka SS sebelum meninggal sempat mengalami sesak nafas yang membuatnya harus dirujuk ke rumah sakit swasta di wilayah Serpong, Kota Tangsel.

“Tanggal 9 Desember 2020 tersangka SS sempat mengalami sesak nafas. Jadi dibawa ke rumah sakit swasta di daerah Serpong. Di situ kami beri perawatan, tersangka diberi oksigen tambahan, lalu berisitrahat, dan 2 jam kemudian boleh pulang dengan diberi obat,” ujar Luckyto saat klarifikasi di Mapolres Tangsel, Kamis (17/12/2020).

Sehari kemudian, Luckyto menerangkan, pada pukul 16.00 WIB, tersangka SS kembali mengalami sesak nafas pada dadanya. Lalu pada 11 Desember 2020 pukul 03.00 WIB tersangka mengeluhkan sesak nafas kembali.

“Upayanya sama dengan membawa tersangka ke rumah sakit dan rumah sakit menyampaikan tersangka sudah dalam keadaan meninggal dunia. Meninggal dunia sepertinya terjadi di perjalanan,” kilah Luckyto.

Saat ditanya apakah ada upaya test swab Covid-19 karena tersangka mengalami sesak nafas di dada, Luckyto menjawab tegas, tidak ada. Sementara RSUD Kabupaten Tangerang menerangkan bahwa sebab kematian tersangka tertulis angka 9. Artinya penyebab kematian itu tidak dapat ditentukan.

Adapun Surat Kematian dari RSUD yang menerangkan sebab kematian tertulis angka 9, itu seperti diterima media kabar6.com saat konfirmasi dimana jenazah tersangka dibawa.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang pihak keluarga yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan terdapat banyak luka bakar dan lebam yang diduga bekas penganiayaan di badan korban.

Menurutnya, sejak penangkapan itu dirinya baru sempat membesuk korban ke Mapolres Tangsel pada 9 Desember 2020. Ketika bertemu, korban sudah dalam kondisi mengenaskan. Terdapat banyak luka lebam, luka terbuka, hingga bekas luka bakar di bagian lehernya.

“Jadi yang pertama kali perwakilan keluarga membesuk itu saya sama satu orang lain dari keluarga juga. Kita ketemu di Polres. Kondisinya sudah parah, saya nggak tega melihatnya,” ujarnya kepada Kabar6.com, Rabu (16/12/2020).

Banyak luka bekas penganiayaan, terang dia, ada luka bakar juga dileher itu kelihatan banget. Mau bicara aja dia sudah susah, karena dadanya sakit, mungkin memar juga. Kala itu dirinya tak berani menanyakan luka-luka yang dialami lantaran ada seorang anggota polisi yang mendampingi

“Dengan bahasa isyarat, korban pun meminta agar dirinya tak perlu menanyakan luka tersebut. Waktu itu ada satu petugas yang mengngawal kita bertemu. Jadi dia (tahanan SS) minta jangan bahas soal itu,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, tahanan SS sendiri merupakan tahanan Satresnarkoba yang baru ditangkap 1 Desember 2020. Tahanan SS diciduk aparat di kawasan Pamulang dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tanpa disadari, pertemuan itu rupanya jadi momen terakhir dirinya bertatap muka langsung dengan korban. Sebab, pada Jumat 11 Desember pihak kepolisian menghubungi keluarga untuk mengabarkan bahwa SS telah meninggal dunia karena sakit. Jenazahnya berada di RSU Daerah Kabupaten Tangerang.

“Dia itu sehat, sebelum tertangkap itu dia sehat-sehat aja. Kerjanya kan di teknisi otomotif. Terus dikabarin hari Jumat, dia meninggal karena sakit. Tapi nggak ada penjelasan medis sakitnya apa,” paparnya.

Kejanggalan keluarga korban kembali menguat, saat petugas menolak keinginan pihak keluarga yang akan menjemput jenazah untuk memandikan dan mengkafani. Ketika itu petugas menyebut bahwa mereka yang akan mengurus jenazah hingga siap dimakamkan.

“Kita makin curiga, kita nggak dikasih memandikan sama mengkafani. Jadi itu katanya diurus petugas aja, jadi nanti diantar dan tinggal dimakamin aja. Berdasarkan kesepakatan, akhirnya petugas mengantar jenazah SS ke salah satu rumah keluarga di kawasan Jakarta Timur,” terang dia.

Sebuah mobil ambulan berplat nomor warna hitam tiba di sana, dikawal dengan seunit mobil lainnya berisikan 4 petugas berpakaian sipil. “Jadi diantar ke Cawang. Kata petugas harus buru-buru dimakamin karena kasihan kalau terlalu lama. Tapi anehnya, itu yang anter bukan mobil ambulan dari RSU, plat nomornya hitam. Akhirnya jenazah kita bawa ke kampung,” ujarnya.

Menyadari jika SS meninggal tak wajar, pihak keluarga pun tak bisa berbuat banyak selain berharap polisi berani mengungkap kejadian itu. Dikatakannya, secara moral pihak keluarga tak terima dengan penganiayaan tersebut. Akan tapi karena merasa warga tak mampu, keluarga korban memilih mengikhlaskan kepergian SS.

Sementara itu, tim Kabar6.com telah mencoba mengonfirmasi kejadian ini kepada pihak Polres Tangsel. Mulai dari Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan, Wakapolres Tangsel Kompol Stephanus Luckyto, dan Kasat Reserse Narkoba Iptu Yulius Qiuli, namun tak mendapatkan jawaban mengenai informasi tersebut. (kb6/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *