Terkait Stadion Kanjuruhan, Pemerintah Hanya Bantu Fasilitas Tidak Campuri Kebijakan Federasi Sepakbola

Menpora Zainuddin Amali (mengenakan jaket dengan logo bendera merah putih dan Kemenpora). Foto: gunawan

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainuddin Amali menegaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) hanya bisa membantu penyelesaian permasalahan sepakbola di tanah air dengan memberikan fasilitas yang dibutuhkan, tidak bisa mencampuri lebih kebijakan federasi sepakbola internasional.

semarak.co-Untuk itu pemerintah menyelenggarakan Forum Gathering Discussion (FGD) supporter sebagai tindak lanjut dari Rakor sepakbola sebelumnya. FGD membahas Perumusan Implementasi UU No.11 tahun 2022 dihadiri Jakmania (Jakarta), Aremania (Malang), Bonek (Surabaya), dan Bobotoh (Bandung).

Bacaan Lainnya

“PSSI mengacu pada FIFA, bila ada sesuatu yang menyangkut permasalahan, sudah jelas pemerintah tidak bisa terlalu ikut campur. Namun sepenuhnya berdasar pada Federasi sepak bola internasional tersebut,” tegas Menpora Amali saat membuka FGD Perumusan Implementasi UU No.11 tahun 2022 di Jakarta, Jumat (13/10/2022).

Menpora Amali mengaku tinggal menunggu hasilnya atas pertemuan tersebut. Para tokoh perwakilan supporter tersebut selama FGD dapat merumuskan dan mengimplementasikan isi dari UU No 11 tahun 2022. Dengan harapan ke depannya tidak ada kejadian yang serupa yang menimpa para penonton di seluruh Tanah Air.

Hal itu juga merupakan salah satu laporan dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Sementara peranan yang ada dari pemerintah adalah mengevaluasi semua Stadion yang akan dijadikan tempat pertandingan Liga 1, 2, dan 3 apakah sudah sesuai standart nasional atau internasional.

Jika dalam evaluasi diketahui ada Stadion sepak bola yang belum memenuhi standar nasional atau internasional akan segera direnovasi dengan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI).

Menpora berharap agar klub-klub sepakbola dan suporter tanah air lakukan implementasi UU Keolahragaan 2022 yang mengatur tentang hak dan kewajiban suporter sepakbola. Hal itu dimaksudkan agar kedepan menyaksikan sepakbola menjadi aman dan nyaman.

Suporter lanjut Menpora Amali, telah diatur dalam UU Keolahragaan No.11 tahun 2022 yang memiliki hak dan kewajibannya. “Terkait hak dan kewajiban suporter ini sedang dirumuskan dan akan disosialisasikan. Kita akan meminta komitmen mereka semua agar menonton sepakbola itu nyaman, aman dan tenang,” ujar Menpora Amali.

Menurut Menpora Amali, FIFA sudah mengirimkan surat dan ada lima poin yang harus diperhatikan. Pertama, tentang stadion agar dapat standar sesuai arahan FIFA, kemudian SOP penanganan pengamanan, keterlibatan pihak-pihak terkait (suporter, klub, dan lainnya), kemudian tentang jadwal pertandingan, dan benchmark negara lain yang sudah bagus pengelolaan sepakbolanya. (gun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *