Revisi Undang-Undang (UU) TNI mengeliminasi opsi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai salah satu pos yang bisa diisi anggota TNI aktif. Undang-undang ini, rencananya akan mengatur kewenangan dalam penanganan keamanan laut.
Semarak.co-Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin mengatakan hal ini dilakukan setelah pihaknya menimbang urgensi penempatan militer dalam instansi tersebut. Hasanuddin menampik batalnya opsi memasukkan TNI di KKP dalam revisi UU TNI karena adanya Rancangan UU Keamanan Laut.
“Ya karena memang tidak terlalu memerlukan. Artinya TNI tidak terlalu urgent ada di situ. Kami pun tidak sampai ke soal RUU Keamanan Laut. Tapi usulannya bahwa TNI di KKP tidak terlalu penting,” kata Hasanuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tak membantah soal ini. “Saya melakukan sinkronisasi dengan Ketua Komisi I,” kata Dasco saat dikonfirmasi mengenai penghapusan penambahan sejumlah jabatan sipil di Pasal 47 dalam rapat sinkronisasi, Senin (17/3/2025).
Sesuai dokumen hasil pembahasan DPR dan pemerintah yang diperoleh oleh media tempo, jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI diperluas, dari 10 kementerian/lembaga menjadi 15 kementerian/lembaga. Penambahan jabatan sipil tersebut tertuang dalam hasil revisi Pasal 47 UU TNI.
Adapun 15 kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit TNI seperti dilansir tempo.co melalui laman berita msn.com, Rabu (19/3/2025) terdiri dari:
1.Kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara.
2.Pertahanan negara
3.Dewan pertahanan nasional.
4.Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
5.Intelijen negara.
6.Siber dan atau sandi negara.
7.Lembaga ketahanan nasional.
8.Search and rescue (SAR) nasional.
9.Narkotika nasional.
10.Pengelola perbatasan.
11.Penanggulangan bencana.
12.Penanggulangan terorisme.
13.Keamanan laut.
14.Kejaksanaan Republik Indonesia.
15.Mahkamah Agung.
Komisi I DPR RI telah menggelar rapat kerja pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang TNI bersama pemerintah pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam rapat tersebut, semua fraksi menyepakati agar revisi UU TNI bisa dibawa ke rapat paripurna. (net/msn/tpc/smr)