Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani rancangan undang-undang (RUU) pada Rabu (17/6/2020) yang menyerukan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penindasan kaum Muslim Uighur di provinsi Xinjiang China.
semarak.co– Gedung Putih dalam satu pernyataan menyebut, RUU itu disetujui Kongres AS hampir secara bulat, dimaksudkan untuk mengirim pesan kuat kepada China mengenai hak asasi manusia dengan memberikan wewenang untuk memberi hukuman terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penindasan warga minoritas Muslim Tiongkok.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan bahwa lebih dari satu juta orang Muslim telah ditahan di kamp-kamp di Xinjiang, China. Sudah bukan rahasia umum tentang penindasan warga Muslim Uighur di China.
Presiden Trump mengeluarkan satu pernyataan yang ditandatangani yang menyatakan bahwa sebagian persyaratan sanksi RUU itu mungkin membatasi kewenangan konstitusionalnya saat presiden menjalankan diplomasi sehingga dia akan menganggapnya sebagai anjuran, bukan kewajiban.
Presiden Trump tak mengadakan seremoni untuk menandai pengesahan RUU itu menjadi UU, yang terjadi saat koran-koran AS menerbitkan nukilan dari satu buku baru oleh mantan penasihat keamanannya, John Bolton.
Di antara tuduhan lain dalam buku itu, Bolton mengatakan Trump mencari bantuan Presiden Tiongkok Xi Jinping untuk memenangkan pemilihan kembali selama satu pertemuan tertutup pada 2019. Bolton juga mengatakan bahwa Trump bilang Xi semestinya jalan terus membangun kamp-kamp di Xinjiang. (net/smr)