Terkait Pemberitaan Pasien Corona, PWI Imbau Narasumber Jangan Umbar Identitas

Ketua umum PWI Pusat terpilih Atal S Depari saat Kongres PWI di Surabaya Jawa Timur 2019. foto: internet

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengimbau masyarakat pers, khususnya para penanggung jawab media massa, agar dalam pemberitaan mengenai Virus Corona di Tanah Air memberi pemahaman mendalam kepada publik.

semarak.co -Ketua umum PWI Pusat Atal S Depari mengatakan, selain itu, pemberitaan hendaknya menciptakan ketenangan di tengah masyarakat, mengedukasi, dan tidak menciptakan kepanikan. PWI Pusat juga mengingatkan pentingnya wartawan melindungi identitas atau data pribadi masyarakat yang tengah dalam penanganan medis Virus Corona.

Bacaan Lainnya

“Silakan wartawan menyampaikan informasi yang bermanfaat terkait Virus Corona, namun secara bersamaan juga melindungi data atau identitas pribadi korban virus yang dalam perawatan medis,” kata Ketua Umum PWI Atal S Depari, di kantor PWI Pusat Gedung Dewan Pers, kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa petang (3/3/2020).

Pernyataan Ketua Umum PWI itu disampaikan sebagai respons atas adanya keluhan masyarakat terhadap pemberitaan sebagian media yang menyiarkan identitas pribadi pasien yang diduga mengalami infeksi Virus Corona. Pernyataan PWI ini juga telah dibahas dalam Rapat Pleno Pengurus PWI Pusat.

“Silakan menyampaikan fakta-fakta yang telah terkonfirmasi. Tapi, jangan lupa menghormati hak-hak pribadi korban. Jangan sampai diungkap secara vulgar. Ini jelas mengganggu hak pribadi pasien dan keluarganya bahkan masyarakat yang tinggal di lingkungan rumah pasien,” imbuh Atal.

PWI Pusat mengingatkan wartawan dan para pengelola news room sebagai gate keeper berita agar tetap mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam mengembangkan berita kasus Virus Corona.

Pasal 9 KEJ secara tegas menyebutkan, kutip  Atal,  wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

“Menghormati hak nara sumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Sementara kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik,” terangnya.

Selain itu, Pasal 17 huruf h UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kutip Atal lagi, juga melarang identitas dan riwayat kesehatan seseorang dibuka ke publik tanpa seizin yang bersangkutan.

Pasal 17 huruf h berbunyi: “Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu 1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi, dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;…” katanya.

PWI juga mengimbau nara sumber, kata Atal, baik itu dari tenaga medis, pejabat pemerintah, tokoh masyarkat, maupun masyarakat umum agar tidak mudah mengungkap identitas korban tanpa seizin yang bersangkutan.

Bagi mereka yang telah disebutkan identitasnya, pinta Atal, maka pemerintah maupun nara sumber terkait segera merehabilitasi nama korban apabila secara medis mereka dinyatakan negatif Virus Corona.

“Kami menilai ada beberapa media yang pemberitaannya sudah keluar dari koridor peraturan tersebut dan bisa menciptakan trauma kepada pasien maupun keluarga pasien. Karena itu, kami mengingatkan semua masyarakat pers, lebih khusus kepada para pemred atau penanggung jawab media, supaya tetap menghormati hak-hak pasien,” ujarnya. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *