Terkait KPK Ungkap Bagi-bagi Lahan Kavling di IKN, Menteri ATR/BPN Sofyan Pastikan tak Ada

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung DPD RI, Selasa (21/9/2021). Foto: humas Kementerian ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil memastikan tidak ada itu bagi-bagi lahan kavling di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, kawasan Penajam Passer Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

semarak.co-Menteri ATR/BPN Sofyan Sofyan menambahkan aturan tata ruang akan jadi panglima di IKN. Nantinya, siapa saja bisa punya tanah tapi harus mengikutui aturan tata ruang. Tanah di sana ada dua, tanah hutan yang seratus persen dikuasai negara dan tidak ada orang.

Bacaan Lainnya

Itu tidak masalah, kata Menteri ATR/BPN Sofyan, kawasan inti pemerintahan itu tadinya seluruhnya hutan, karena desain masuk ke HPL (hak pengelolaan lahan) sedikit. Masih ada tanah yang berupa hak pengelolaan lahan (HPL) ke masyarakat sekitar.

“Sudah dipetakan masalahnya, kita sudah tahu. Jadi, kata dia, kalau IKN butuh akan diakusisi sesuai aturan,” kata Menteri Sofyan saat konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2022 di Kawasan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022) seperti dilansir jakartanews.id/2022/03/21.

Saat ini, lanjut Menteri Sofyan, pihaknya sudah memetakan di mana saja dan akan diakuisisi negara bila memang dibutuhkan untuk IKN. Menteri Sofyan juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada sengketa. “Kalau ada akan segera ditangani. Nantinya, BPN akan mempunyai kantor khusus di IKN,” jelasnya.

Sofyan kemudian mengaku bingung siapa yang membagikan maupun siapa yang mendapatkan lahan kavling di IKN Nusantara. “Saya juga bingung, siapa yang bagi dan siapa yang dapat. Jadi kami belum mendapatkan informasi yang akurat terkait hal itu,” tutur dia.

Namun, kata dia, satu hal yang pasti, tanah yang berkaitan langsung di IKN Nusantara sudah dibekukan. Sehingga, tidak boleh menjadi area transaksi karena sudah ada beberapa aturan, baik Peraturan Gubernur (Pergub), Bupati, maupun Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Maka, kita freeze (bekukan) tanah tersebut sampai kemudian Badan Otorita efektif menangani masalah tersebut,” jelas Sofyan.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com – 12/03/2022, 06:00 WIB/Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan adanya dugaan bagi-bagi kavling atau lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clear. Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” kata Alex dalam keterangannya, Jumat (11/03/2022).

Meski tak merinci secara detail, KPK bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengawasi upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kaltim yang dilakukan dengan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).

“Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. IKN juga menjadi prioritas kami. MCP dapat digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara administrative,” beber Alex.

Dilanjut Alex lagi, “Sehingga sistem ini bisa digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP. Secara fakta di lapangan harus sama baiknya dengan nilai secara administratif.”

Jangan sampai tidak sinkron, sambung Alex, jadi perlu penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang holistik dan adil sehingga rakyat dapat merasakan secara langsung manfaatnya.

KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Supervisi, pesan Alex, pihaknya juga akan melakukan monitoring, pendampingan, dan pengawasan atas implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemerintah daerah.

Ke delapan area intervensi tersebut meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.

Dalam hal penertiban dan penyelamatan aset, KPK mengapresiasi atas keberhasilan 11 pemerintah daerah (Pemda) di provinsi Kaltim tahun 2021 lalu telah menerbitkan sertifikat tanah pemda sebanyak 130 bidang senilai Rp 164 miliar. Lalu pemulihan aset bergerak ataupun tidak bergerak senilai Rp 128 miliar.

Selain itu, aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang berhasil ditertibkan sepanjang 2021 senilai total Rp 7,1 miliar. Dan terakhir, penyelesaian tunggakan berhasil diselesaikan senilai total Rp 117 miliar.

Alex berharap agar apa pun bisnis yang dilakukan di Kaltim memberikan manfaat luas untuk masyarakat Kaltim. “Pajaknya dibayarkan, dampak lingkungan minim, perusahaan bertanggung jawab secara sosial. Kami juga berharap koordinasi pencegahan korupsi ke depan semakin baik,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyampaikan bahwa Kaltim sudah menerapkan MCP dengan delapan area strategis di tata kelola daerah dan hasilnya cukup memuaskan. “Dari tahun ke tahun nilai MCP semakin membaik. Untuk Pemprov Kaltim nilainya 54 persen pada 2020, tahun 2021 naik menjadi 82 persen,” ucap Hadi.

Sedangkan untuk rata-rata pemda se-Kaltim memang masih rendah yaitu 65 persen. Tertinggi Balikpapan 89% persen dan terendah Mahakam Hulu 33 persen. Hadi juga sangat bersyukur ketika Kaltim ditetapkan sebagai IKN mengingat selama bertahun-tahun APBD Kaltim hanya Rp 15 triliun.

Padahal secara luas, kurang lebih sama dengan pulau Jawa. “Saya tahu APBD 6 Pemda di provinsi Jawa kalau digabung bisa mencapai Rp 600 triliun atau 60 persen APBD ada di Jawa. Sementara kami jauh di bawahnya. Insyaallah ketika kami ditetapkan sebagai IKN, pembangunan tidak lagi hanya berpusat di Jawa, tetapi Indonesia sentris,” pungkasnya. (net/jnd/kpc/smr)

 

sumber: jakartanews.id di WAGroup Forum Mitra ATR/BPN (postSenin21/3/2022/naek)/kompas.com di google.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *