Terima Kunjungan UNHCR, Menteri HAM Pigai Bilang Siapa pun Pengungsi di Wilayah NKRI Tanggung Jawab Negara

Menteri HAM Natalius Pigai (bicara di microfon) memberi keterangan pada wartawan usai menerima kunjungan Perwakilan Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) untuk Indonesia Francis Teoh di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (4/6/2025). Foto: internet

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai bilang bahwa siapa pun pengungsi, termasuk warga negara asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bagian dari tanggung jawab negara.

Semarak.co-Itu seperti disampaikan Menteri HAM Pigai usai menerima kunjungan Perwakilan Badan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) untuk Indonesia Francis Teoh di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Bacaan Lainnya

“Siapa pun, warga negara Indonesia ataupun WNA yang ada di dalam NKRI adalah merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab negara. Negara harus memastikan perlindungan terhadap warga negara maupun siapa pun yang hidup di dalam NKRI,” kata Pigai dalam sambutan.

Menteri HAM Pigai mengatakan negara harus menghormati dan peduli dalam memajukan kehidupan setiap orang di Indonesia. Negara juga harus turut serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan pengungsi dalam negeri maupun internasional yang di antaranya pencari suaka.

Ia pun menjelaskan pengungsi bisa disebabkan oleh banyak hal, seperti korban penggusuran, korban bencana alam, korban konflik sosial, hingga korban pembukaan kawasan. Semua ini adalah merupakan bagian perhatian dari Kementerian HAM.

“Sementara UNHCR menangani pengungsi lintas negara, termasuk di dalamnya adalah stateless atau orang tanpa kewarganegaraan,” papar Menteri HAM Pigai dilansir antaranews.com, 4 Juni 2025 13:10 WIB.

Sebelumnya, Menteri HAM Pigai juga menekankan keseriusan Kementerian HAM dalam mengurusi pengungsi, khususnya korban konflik di tanah Papua, demi memastikan terpenuhinya hak warga sipil dalam hal pemulihan dan pemukiman kembali (resettlement).

Menteri HM Pigai menyatakan, komitmen itu bukan sekadar janji karena jajarannya telah turun ke berbagai daerah pengungsi di Papua. “Soal penanganan pengungsi menjadi salah satu atensi kami, dan kami melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk melakukan resettlement maupun pemulihan-pemulihan pengungsi,” kata Pigai.

Pada beberapa bulan terakhir, Kementerian HAM telah mengecek kondisi pengungsi di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan dan Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan turun ke Kabupaten Intan Jaya dan Puncak, Papua Tengah.

“Selain turun ke lapangan untuk melakukan identifikasi dan pemenuhan kebutuhan korban, Kementerian HAM juga mendorong penyelesaian konflik yang menjadi akar permasalahan munculnya pengungsi,” ujar Menteri Pigai saat jumpa pers usai mendengarkan aspirasi mahasiswa Papua di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Di bagian lain diberitakan sebelumnya, Menteri HAM Pigai mengatakan bahwa pihaknya serius dalam mengurusi pengungsi akibat konflik di tanah Papua demi memastikan terpenuhinya hak warga sipil dalam hal pemulihan dan pemukiman kembali (resettlement).

Menteri HAM Pigai saat jumpa pers usai mendengarkan aspirasi mahasiswa Papua di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa komitmen itu bukan sekadar janji. Bahkan, jajarannya telah turun ke berbagai daerah pengungsi di Papua.

“Soal penanganan pengungsi menjadi salah satu atensi kami, dan kami melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk melakukan resettlement maupun pemulihan-pemulihan pengungsi,” kata HAM Pigai seperti dilansir antaranews.com, Selasa, 3 Juni 2025 20:41 WIB

Pada beberapa bulan terakhir, Kementerian HAM telah mengecek kondisi pengungsi di Kabupaten Nduga Papua Pegunungan dan Kabupaten Maybrat Papua Barat Daya. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan turun ke Kabupaten Intan Jaya dan Puncak Papua Tengah.

“Intan Jaya dan Puncak kami akan lakukan. Mungkin beberapa pejabat akan turun juga identifikasi pengungsi untuk menangani korban sipil akibat konflik. Selain turun ke lapangan untuk melakukan identifikasi dan pemenuhan kebutuhan korban, Kementerian HAM juga mendorong penyelesaian konflik,” ujarnya.

Dilanjutkan Menteri HAM Piga, “Ini sebagai akar permasalahan munculnya pengungsi. Pengungsi diakibatkan karena ada peristiwa-peristiwa sebelumnya. Oleh karena itu, yang sumber masalahnya itu tentu menjadi perhatian kami untuk menyampaikan kepada lembaga atau pihak-pihak terkait.”

Di samping itu, Pigai menjelaskan bahwa Kementerian HAM merupakan bagian dari eksekutif sehingga tidak memiliki wewenang hingga ke ranah yudikatif. Ia mengatakan bahwa kementeriannya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa konflik.

Oleh karena itu, sesuai dengan otoritas yang dimiliki, Menteri HAM meminta masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM akibat konflik kepada lembaga yang berwenang, dalam hal ini Komnas HAM.

“Mereka harus menyampaikan kepada Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa korban sipil yang meninggal karena akibat konflik … Komnas HAM adalah lembaga kuasi yudisial semiyudikatif,” katanya. (net/ant/smr)

Pos terkait